Sepakat dan permasalahanya:
Dalam suatu perjanjian pihak yang sepakatnya mengadung cacat, dengan tidak memanfatkan Pasal 1454 B.W. untuk keuntungannya, maka ia dianggap menyetujui perjanjian itu.
Dalam suatu perjanjian yang ditutupi dengan adanya kesesatan, paksaan, penipuan dan penyalahgunaan kehendak, lahirnya suatu perjanjian bisa dianggap sah secara hukum ?
Pasal 1449 B.W. mengatakan :
“ Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutuntutan untuk membatalkannya “
Perjanjian yang mengadung cacat dalam kehendak lahir (ada), tetapi bida dituntut untuk pembatalannya melalui Pengadilan Negeri. Dalam peristiwa ini perjanjian itu tidak batal hanya saja perjanjiannya bisa dituntut untuk pembatalannya. Konsekuensinya, apabila tidak dituntut pembatalan maka perjanjian tersebut masih mengikat para pihak seperti perjanjian sah.
Dapat disimpulkan apabila dalam suatu perjanjian yang cacat kehendak selama tidak terdapat pembatalan maka perjanjian tersebut tetap dianggap sah dan mengikat para pihak.
Cacat kehendak (wilsgebreken) sebagai upaya pembatalan perjanjian dalam prespektif hukum perdata:
Yang menjadi syarat sah nya perjanjian dalam Pasal 1320 B.W. yaitu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dasar dari terbentuknya kesepakatan adanya kesesuaian antara kehendak dan pernyataan. Namun hal ini masih bisa dibatalkan apabila terdapat cacat kehendak, ancaman atau paksaan (bedreiging, dwang), kekeliruan atau kesesatan (dwaling), penipuan (bedrog), dan penyalahgunaan keadaan (misburik van omstandinghaden), akibat hukum perjanjian yang mengadung cacat kehendak adalah dapat dibatalkan (viodable/vemietigbaar). sebelum ada pembatalan perjanjian itu tetap memiliki kekuatan seperti perjanjian sah.
Lahirnya perjanjian :
Pihak yang sepakatnya mengandung cacat, dengan tidak memanfaatkan Pasal 1454 BW. Untuk keuntungannya, maka ia dianggap menyetujui perjanjian itu.
Dalam halnya paksaan, sejak hari paksaan itu telah berhenti,
Dalam halnya kekhilafan atau penipuan, sejak diketahuinya kekhilafan atau penipuan itu.
Jadi sekalipun perjanjian, yang pada waktu penututpannya mengandung cacat dalam kehendak, tetap lahir, tetapi paksaan tidak ada lagi, atau sejak disadari bahwa ia tersesat atau tertipu, yang bersangkutan harus mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian itu, kalau tidak, maka perjanjian itu mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah.
Perjanjiannya lahir, tapi tidak sah, dalam arti bisa dituntut pembatalannya oleh pihak yang kehendaknya cacat. Bukankah perjanjian yang sah mengikat para pihak sebagai suatu undang-undang (Pasal 1338 ayat 1 B.W.) dan hanya boleh dibatalkan atau diubah dengan sepakat para pihak atau dalam hal undang-undang membolehkan hal itu (baca Pasal 1338 ayat 2 B.W.) ?, Tidak sah di sini dalam arti, atas tuntutan pihak yang kehendaknya cacat perjanjian itu bisa dibatalkan.
Dalam peristiwa seperti itu, pihak yang sepakatnya mengandung cacat, dengan tidak memanfaatkan Pasal 1454 B.W. untuk keuntungannya, maka ia — yang tersesat, terpaksa dan tertipu — dianggap menyetujui perjanjian itu.
Pandangan Doktrin di Indonesia
Ajaran hukum (doktrin) secara tegas memandang penyalahgunaan keadaan sebagai cacat kehendak. Hal ini diantaranya terlihat dari beberapa pendapat ahli, diantaranya Z. Asikin Kusuma Atmadja : penyalahgunaan keadaan merupakan faktor yang membatasi atau mengganggu adanya kehendak bebas untuk menentukan kesepakatan diantara parapihak, selanjutnya Purwahid Patrik menyatakan, berdasarkan unsur penyalahgunaan keadaan, suatu kontrak dapat dibatalkan dengan alasan tidak tercapainya kesesuaian kehendak yang disebabkan adanya usaha oleh satu pihak, karena kedudukan khususnya (misalnya : kedudukannya yang lebih dominan). demikian juga Henry P. Panggabean berpandangan, penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan syara subyektif perjanjian. Salah satu pihak menyalahgunakan keadaan yang berakibat pada lawan janjinya tidak dapat menyatakan kehendak secara bebas. Sudikno Mertokusumo dengan mengangkat pendapat J,M, van Dynne, Gr. VAn de Burght memberikan uraiannya bahwa penyalahgunaan keadaan tidak semata-mata berkaitan dengan “isi” kontrak karena isinya bisa saja tidak dilarang atau bukan hal yang dilarang, tetapi ada sesuatu yang terjadi pada saat lahirnya kontrak yang menimbulkan kerugian pada satu diantara dua pihak.
Selanjutnya J. Satrio menyatakan bahwa sebenarnya mengambil keuntungan dari keadaan orang lain tidak menyebabkan isi dan tujuan perjanjian terlarang, tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan tidak diberikan dalam keadaan bebas. Dengan demikian bukan berkenaan dengan “kausa/seba” yang terlarang, tetapi merupakan cacat kehendak, cara “memaksakan” , “persetujuan” yang disalahgunakan .