Dalam KUHP baru di Indonesia terdapat batasan kategori denda hal tersebut diatur dalam Pasal 79 KUHP.
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
Pasal 79 KUHP mengatur secara sistematis mengenai batas maksimum pidana denda melalui mekanisme kategorisasi nominal. Pengaturan ini merupakan pembaruan mendasar dalam hukum pidana nasional, karena KUHP tidak lagi merumuskan besaran denda secara tersebar dan parsial, melainkan menempatkannya dalam suatu struktur kategori yang bersifat baku dan terstandarisasi.
Pada ayat (1) ditentukan bahwa pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan delapan kategori, yaitu:
a. Kategori I sebesar Rp1.000.000,00
b. Kategori II sebesar Rp10.000.000,00
c. Kategori III sebesar Rp50.000.000,00
d. Kategori IV sebesar Rp200.000.000,00
e. Kategori V sebesar Rp500.000.000,00
f. Kategori VI sebesar Rp2.000.000.000,00
g. Kategori VII sebesar Rp5.000.000.000,00
h. Kategori VIII sebesar Rp50.000.000.000,00
Struktur kategorisasi ini berfungsi sebagai kerangka rujukan umum bagi seluruh perumusan tindak pidana yang mengancam pidana denda. Dengan demikian, ketika suatu pasal menyebut “pidana denda paling banyak kategori IV”, maka secara otomatis besaran maksimum dendanya merujuk pada nominal Rp200.000.000,00 tanpa perlu dirumuskan ulang dalam setiap ketentuan delik. Pola demikian memperkuat konsistensi legislasi, sekaligus memudahkan harmonisasi antar peraturan pidana, baik dalam KUHP maupun undang undang di luar KUHP.
Selain itu, sistem kategori memungkinkan diferensiasi tingkat keseriusan tindak pidana. Semakin tinggi kategori yang dirumuskan, semakin besar pula dampak kerugian, bahaya sosial, atau nilai kepentingan hukum yang dilindungi oleh norma tersebut. Oleh karena itu, kategorisasi denda juga merefleksikan asas proporsionalitas dalam pemidanaan.
Ayat (2) mengantisipasi dinamika ekonomi makro, khususnya inflasi dan perubahan nilai mata uang. Ketentuan ini memberikan delegasi kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan besaran nominal pidana denda melalui Peraturan Pemerintah apabila terjadi perubahan nilai uang yang signifikan. Dengan mekanisme ini, efektivitas pidana denda tetap terjaga tanpa harus selalu melakukan perubahan undang undang.
Dalam pasal penipuan/perbuatan curang :
|
Pasal 378 KUHP Lama |
Pasal 492 KUHP Baru |
|
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. |
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. |
Dalam ketentuan pasal tersebut telah membawa pembaharuan hukum dimana denda dalam KUHP baru untuk jenis perkara penipuan masuk dalam kategori V dengan denda sebesar Rp. 500 juta, sehingga ketentuan denda yang terkandung dalam pasal tersebut bisa dijadikan sandaran untuk melakukan tindakan hukum bagi pelaku yang melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam unsur delik pasal penipuan.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan dalam pasal ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:
Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Maksud dari pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
Membujuknya itu dengan memakai:
Nama Palsu atau Keadaan Palsu
Nama Saimin dikatakan Zaimin, itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut nama palsu. Kemudian keadaan palsu misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos dan sebagainya. Yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.
Akal Cerdik (Tipu Muslihat)
Akal cerdik atau tipu muslihat yaitu suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.
Karangan Perkataan Bohong
Keterangan perkataan bohong, satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, pasal ini adalah ketentuan tentang tindak pidana perbuatan curang, yaitu tindak pidana terhadap harta benda. Perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara, untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.
Kemudian, barang yang diberikan tidak harus secara langsung kepada pelaku tindak pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu. Lalu, barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku.
Dalam ketentuan Undang-Undang Baru penipuan dekenal dengan perbuatan curang yang dilakukan seseorang dengan cara melawan hukum, atas perbuatan curang tersebut yang menimbulkan kerugian juga dapat dikenakan denda dengan denda kategori V sehingga pemulihan korban bisa dilakukan sebagaimana rumusan pasal KUHAP baru.