|
Perizinan usaha merupakan instrument pengawasan dari pemerintah. Penyelenggaraan perizian maupun lisensi sebagai jaminan kepastian hukum bagikegiatan komersil Perusahaan, merupakan ukuran kemampun pihak berwenangdalam menerapkan tata Kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan produkhukum yang sesuai dengan perkembangan era digital saat ini yakni PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Usaha TerintregasiElektronik ( PP No. 24 Tahun 2018).
Penjelasan umum PP 24 No. 24 Tahun 2018 menjelaskan bahwa perjanjian izinatau pemberian lisensi diperlukan untuk memulai dan mengembangkan suatu usahaagar menjadi factor pendukung dan bukan penghambat kegiatan komersial. Sebelum Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, pemerintah sebelumnyamenerbitkan aturan tentang percepatan Penyelenggaraan Berusaha (PP No. 91 Tahun 2017), didalam Peraturan Pemerintah ini menguraikan kebijakan pemerintahdalam perancangan dan optimalisasi penanaman modal serta penyiapan perizinanmelalui presentasi Tunggal secara online atau yang lebih dikenal Online Single Submision (OSS).
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklusperekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).
|
|
Dalam UU Cipta Kerja terdapat 4 (empat) perubahan yang menyederhanakanperizinan yang dimuat dalam regulasi yaitu :
– Penerapan perizinan berbasis resiko
– Kesesuaian tata ruang
– Persetujuan lingkungan dan;
– Persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi
Dengan pengaturan perizinan yang lebih sederhana namun lebih jelas, agar pelakuusaha lebih memahami bahwa tidak dipatuhinya ketentuan perizinan usaha tersebutakan memberikan implikasi sanksi hukum terhadap pelaku usaha, termasuk sanksipidana.
Penerapan Perizinan Berbasis Risiko Izin yang diperlukan berdasarkan tingkat risiko dikelompokan menjadi: 1. Tingkat Risiko Rendah, perizinan usaha berupa:
o Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Tingkat Risiko Menengah Rendah, perizinan usaha berupa:
o NIB
o Sertifikat Standar yang tidak perlu diverifikasi Instansi Berwenang
3. Tingkat Risiko Menengah Tinggi, perizinan usaha berupa:
o NIB
o Sertifikat Standar yang wajib diverifikasi Instansi Berwenang
4. Tingkat Risiko Tinggi, perizinan usaha berupa:
o NIB
o Izin yang wajib disetujui Instansi Berwenang
Selanjutnya terdapat tiga Persyaratan Dasar yang wajib dipenuhi sebelumperizinan usaha dapat terbit yang termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yaitu: 1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu perizinan dasarmelalui kesesuaian tata ruang terhadap Kota Kabupaten/Provinsi, pengintegrasian rencana tata ruang (darat, pesisir, dan laut).
2. Persetujuan Lingkungan, terdiri dari Analisis dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). BerdasarkanKlasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.
3. Pembangunan Gedung, yaitu jika kegiatan usaha membutuhkanpembangunan gedung diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sanksi Tidak Memiliki Izin Usaha Sanksi tidak memiliki Izin Usaha bagi pelaku usaha terbagi menjadi dua, yaitusanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi Administratif 1. Peringatan/teguran tertulis;
2. Paksaan pemerintah;
3. Denda administratif;
4. Pembekuan berusaha; dan/atau
5. Pencabutan berusaha.
Sanksi Pidana Dikenakan terhadap usaha berisiko tinggi yang berdampak langsung terhadaplingkungan, kegiatan pembuatan bahan berbahaya, dan mempengaruhi kehidupanserta kegiatan terlarang dapat dikenakan sanksi pidana. Contoh : Putusan No.186/Pid.Sus/2021/PN Sgi, seorang individu di provinsi Aceh, karena telah membeli produk berupa merkuri/air raksa 50kg dan Sodium Cyanide (NaCN) 3 drum lalu menjual kembali tanpa perizinan usaha. Menindaklanjuti kasus diatas, menurut Andi Akhirah Khairunnisa selaku Senior Associate BP Lawyers, sanksi pidana tidak bisa secara otomatis menjerat pelakuusaha yang tidak memiliki izin usaha di bidang perdagangan. Sanksi pidana dikecualikan terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usahaberupa resiko rendah atau menengah. Adapun usaha resiko rendah atau menengahdikenai sanksi administrasi, sesuai Pasal 77A Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Cipta Kerja.
|