Perjanjian kawin dalam UU Perkawinan

 

Perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan Jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2025  tersebut telah memperluas makna perjanjian perkawinansehingga perjanjian perkawinan tidak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) atau yang umumnya dikenaldengan perjanjian pranikah; melainkan juga bisa dibuat selama ikatan perkawinan(postnuptial agreement) atau yang dikenal pula dengan sebutan perjanjianpascanikah.

 

Fungsi perjanjian Kawin

 

Fungsi dibuatnya perjanjian kawin menurut Moch. Isnaeni dalam Hukum Perkawinan Indonesia adalah sebagai berikut (hal. 38).

1. Dibuat untuk melindungi harta benda secara hukum, baik harta bawaanmasing-masing pihak ataupun harta bersama.
2. Pegangan yang mengatur hak dan kewajiban suami dan istri tentang masa depan keluarga, baik soal pendidikan anak, usaha, tempat tinggal, dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
3. Melindungi anggota keluarga dari ancaman tindak kekerasan dalam rumahtangga.

Penting untuk diketahui bahwa ketentuan Pasal 139 KUH Perdata menyatakanbahwa:

Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturanundang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengantata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.

Berdasarkan pasal tersebut, perjanjian perkawinan menurut KUH Perdata hanyasebatas soal pemisahan harta semata.

Namun, menurut Muchsin dalam Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional (hal. 7) menerangkan bahwa perjanjian perkawinan ini tidak sebatasperihal keuangan atau harta saja, melainkan juga mengakomodir masalah lain yang penting untuk diperjanjikan, misalnya kejahatan rumah tangga, perjanjian kariermeski sudah menikah, dan lainnya.

Mengenai kebersamaan hasil dan pendapatan, Pasal 164 KUH Perdatamenerangkan bahwa perjanjian antara suami istri hanya akan ada gabunganpenghasilan dan pendapatan, dan tidak ada gabungan menyeluruh atas hartabersama, pun gabungan keuntungan dan kerugian.

 

Lebih lanjut, Pasal 105 KUH Perdata menerangkan bahwa suami adalah kepalaperkawinan. Sebagai seorang kepala, suami wajib membantu istrinya dan mengurusharta kekayaan pribadi istri. Dalam mengurus harta, suami wajib bertanggung jawabatas segala kelalaian dalam pengurusan. Suami juga tidak diperkenankanmemindahtangankan atau membebankan harta istrinya tanpa persetujuan sang istri.

 

Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Perdata tentang PersetujuanTertentu, pasal tersebut mengindikasikan bahwa KUH Perdata menempatkan peransuami dalam keluarga lebih besar, sehingga kerugian yang timbul dari adanyaperjanjian kawin dalam bentuk kebersamaan hasil dan pendapatan menjaditanggungan suami (hal. 101).

 

 

 

 

Dasar Hukum

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 29)menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum pernikahan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjiantertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris

 

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 juga memperluas waktupembuatan perjanjian ini, di mana perjanjian pranikah tidak hanya bisa dibuatsebelum menikah, tetapi juga selama ikatan perkawinan berlangsung(perjanjian kawin).

 

 

Syarat Agar Kuat Secara Hukum

Tertulis dan Notariil: Dibuat dalam bentuk akta notaris agar memilikipembuktian yang otentik
Disahkan: Harus dicatatkan dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan(KUA untuk Muslim atau Kantor Catatan Sipil untuk non-Muslim).
Tidak Melanggar Hukum: Isinya tidak boleh bertentangan dengan batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan umum.
Persetujuan Bersama: Dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihaktanpa ada unsur paksaan

 

Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pranikah

Pemisahan Harta: Memisahkan harta kekayaan bawaan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan.
Tanggung Jawab Utang: Menentukan bahwa utang pribadi salah satu pihaksebelum atau selama menikah menjadi tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak membebani pasangan.
Perlindungan Pihak Ketiga: Melindungi aset keluarga dari risiko bisnis atautuntutan pihak ketiga/kreditur

 

 

Share this article

Perjanjian kawin dalam UU Perkawinan