|
Pemerintah menetapkan Batasan bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau PT Perorangan dalam pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan(pph) final 0,5 %. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2026 (PP20/2026), PT Perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadidengan keahlian khusus tidak dapat mengunakan fasilitas pph final 0,5%.
Secara umum, fasilitas pengenaan pph Final 0,5% tanpa Batasan waktu ditujukankepada wajib pajak orang prinbadi dan PT Perorangan yang didirikan oleh satuorang. Fasilitas ini berlaku apabila peredaran bruto tidak melebihi batas Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Akan tetapi ketentuan ini mengecualikan penghasilanyang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan denganpekerjaan bebas. |
|
Kewajiban pajak PT Perorangan di Indonesia dikelolah melalui Direktorat JenderalPajak sebagai entitas Wajib Pajak Badan, bukan Wajib Pajak Orang Pribadi.
1. Memiliki NPWP Badan : Wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NomorPokok Wajib Pajak badan setelah sertifikat pendirian terbit.
2. Pembayaran PPH Final UMKM (0,5%) : Jika peredaran bruto (omzet) dalamsatu tahun dibahwah Rp. 4,8 Miliar, PT Perorangan dikenakan pajakpenghasilam final sebesar 0,5 % dari omzet kotor setiap bulan.
3. Tarif PPH Badan Normal (22%) : Berlaku jika omzet tahunan melewati Rp. 4,8 Miliar atau jika Perusahaan memilih untuk tidak mengunakan skema PPH final. Dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (laba bersih).
4. Pelaporan SPT Bulanan (SPT Masa) : Menyetor dan melaporkan PPH final tiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, serta kewajiban pot-put lain jika ada (seperti PPH 21 Karyawan).
5. Pelaporan SPT Tahunan Badan : Wajib menyampaikan Surat PemberitahuanTahunan (SPT) Wajib Pajak Badan (formular 1771) ke Kantor Pajak.
6. Kewajiban tambahan diluar pajak : Laporan Keuangan Kemenkumham : PT Perorangan juga wajib membuat dan menyampaiakan laporan keuangantahunan secara elektronik melalui layanan AHU Online/SABH paling lambat 6 Bulan setelah akhir periode akuntansi.
PT Perorangan (Perseroan Perorangan ) berstatus sebagai Wajib Pajak Badan sehingga memiliki kewajiban perpajakan utama berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan berpotensi membayar jenis pajak lainnya tergantung pada aktivitas bisnisnya.
1. Pajak Penghasilan (PPH) Badan
– PPH Final UMKM (0,5%) : Berlaku jika peredaran bruto (omzet) dalam satutahun pajak belum melebihi Rp. 4,8 Miliar. Paaaajak ini dihitung dariomzet kotor bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulanberikutnya.
– PPH Badan Tarif Normal (22%) : Berlaku jika omzet melebihi Rp. 4,8 Miliaratau jika PT Perorangan memilih untuk keluar dari skema PPh Final. Pajak dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (laba bersih setelahkoreksi fiskal).
2. pajak Potong/Pungut (Pemotongan Pihak Lain)
tergantung pada transaksi yang dilakukan Perusahaan. PT Peroranganmungkimn wajib memotong atau memungut pajak dari pihak lain : – PPH Pasal 21 : Jika Perusahaan memperkerjakan karyawan dan membayargaji.
– PPH Pasal 23 : Atas pembayaran sewa, jasa atau hadiah tertentu kepadabadan usaha dalam negeri.
– PPH Pasal 4 ayat (2) : Atas Penghasilan tertentu yang bersifat final, sepertisewa tanah atau bangunan.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Tarif PPn (11%) : Wajib dibayarkan dan dipungut jika PT Perorangan telahdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena ommzetpenyerahan barang/jasa kena pajak sudah melewati Batasan tertentuatau pengukuhan secara sukarela.
|
|
Lewat PP 20/2026, pemerintah berupaya menutup celah bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya yang memiliki profesi pekerjaan bebas, yang bermaksudmengubah status usahanya menjadi PT Perorangan hanya untuk memperolehfasilitas perpajakan yang lebih rendah. |