|
Secara estimologis, kata “cabul” merujuk pada perbuatan yang tidak senono, melanggarkesusilaan, dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam Masyarakat. Para ahli hukum pidana telah merumuskan pengertian pencabulan dari berbagai prespektif yang berbeda-beda, namun pada dasarnya mengandung unsur yang sama, yakni perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan seseorang.
R. Soesilo mendwfinisikan pencabulan sebagai segala perbuatan yang melanggar kesusilaan(kesopanan) atau perbuatan yang keji, yang seluruhnya berada pada lingkup napsu birahikelamin, contoh : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (soesilo, 1996). Hukum pidana merupakan instrumen negara yang berfungsimelindungi kepentingan umum dari berbagai tindakan yang dianggap merugikan masyarakatdan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di dalamnya (Frengky et al, 2026). Aturanhukum tindak pidana kesusilaan, khususnya pencabulan. Dalam hukum positif Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP Nasional). Pengaturan pencabulan sesama jenis dalam Pasal 414 ayat (1) KUHP Nasional merupakan perkembangan yang cukup progresif sekaligus kontroversial dalamdiskursus hukum pidana Indonesia, karena untuk pertama kalinya perbuatan cabul antarsesama jenis kelamin mendapatkan landasan normatif yang eksplisit setara denganpencabulan berbeda jenis kelamin.
|
|
Rumusan lengkap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau samajenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Rumusan tersebut menegaskan bahwa Pasal 414 ayat (1) tidak menetapkan satu ancamanpidana tunggal, melainkan sanksi yang berjenjang sesuai dengan keadaan yang menyertaiperbuatan: pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III bagiperbuatan yang dilakukan di depan umum (huruf a), dan pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi perbuatan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan (huruf b) maupun yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (huruf c). Rumusan inilah yang menjadi rujukan utama dalam menganalisis setiap unsur tindak pidana . |
|
Dalam penjelasan tersebut apabila dikaitkan dengan unsur delik “ nafsu birahi “ maka dapatdijelaskan bahwa adanya suatu perbuatan tersebut telah memenuhi unsur dengan sengajasehingga memiliki tujuan utamamanya nafsu birahi, jika birahi pelaku bisa terlampiasakankepada si korban guna mendapatkan kepuasan sebagai tujuan. Maka secara unsur dalamdelik tersebut tercapai.
Dalam hukum pidana memiliki asas tiada pidana tanpa kesalahan atau dikenal dengan strafzonder Schuld adalah prinsi bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidan ajika ia mempunyaikesalahan pada saat melakukan perbuatan pidana.
Dalam konsep dasar asas ini memiliki arti : – Tujuan Utama : Seseorang tidak bisa dipidana semata-mata karena ia telah melakukanperbuatan yang dilarang undang-undang.
– Syarat Pertanggungjawaban : Selain perbuatan fisik yang melanggar hukum, harus adabatin yang mencela pelaku. Yaitu berupa kesengajaan (opzet) atau kealpaan/kelalaian(culpa).
– Perlindungan Keadilan : Asas ini berfungsi melindungi seseorang agar tidak dihukumsecara sewenang-wenang jika ia sebenarnya tidak mampu bertanggungjawab hukumdan moral.
|