KARAKTERISTIK PERBUATAN CABUL BERDASAR PASAL 414 DAN PASAL 415 KUHP NOMOR 1 TAHUN 2023

 

Secara estimologis, kata “cabul” merujuk pada perbuatan yang tidak senono, melanggarkesusilaan, dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam Masyarakat. Para ahli hukum pidana telah merumuskan pengertian pencabulan dari berbagai prespektif yang berbeda-beda, namun pada dasarnya mengandung unsur yang sama, yakni perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan seseorang.

R. Soesilo mendwfinisikan pencabulan sebagai segala perbuatan yang melanggar kesusilaan(kesopanan) atau perbuatan yang keji, yang seluruhnya berada pada lingkup napsu birahikelamin, contoh : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (soesilo, 1996). Hukum pidana merupakan instrumen negara yang berfungsimelindungi kepentingan umum dari berbagai tindakan yang dianggap merugikan masyarakatdan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di dalamnya (Frengky et al, 2026). Aturanhukum tindak pidana kesusilaan, khususnya pencabulan. Dalam hukum positif Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP Nasional). Pengaturan pencabulan sesama jenis dalam Pasal 414 ayat (1) KUHP Nasional merupakan perkembangan yang cukup progresif sekaligus kontroversial dalamdiskursus hukum pidana Indonesia, karena untuk pertama kalinya perbuatan cabul antarsesama jenis kelamin mendapatkan landasan normatif yang eksplisit setara denganpencabulan berbeda jenis kelamin.

Rumusan lengkap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau samajenis kelaminnya:

a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Rumusan tersebut menegaskan bahwa Pasal 414 ayat (1) tidak menetapkan satu ancamanpidana tunggal, melainkan sanksi yang berjenjang sesuai dengan keadaan yang menyertaiperbuatan: pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III bagiperbuatan yang dilakukan di depan umum (huruf a), dan pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi perbuatan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan (huruf b) maupun yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (huruf c). Rumusan inilah yang menjadi rujukan utama dalam menganalisis setiap unsur tindak pidana .

Rumusan pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP Baru ) menempatkan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. (huruf a), melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuiorang tersebut pingsan atau tidak berdaya;atau (huruf b), melakukan perbuatan cabul denganseseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Dalam delik tersebut mengadung arti : Yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalahkontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi kecuali perkosaan.

Unsur dengan sengaja (dolus/opzet) mencakup tiga maksud kesengajaan, yakni:

a. Sengaja sebagai maksud di mana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadimerupakan tujuan pelaku.
b. Sengaja sebagai sadar kepastian/keharusan di mana akibat yang terjadi bukan akibatyang menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benardituju harus dilakukan perbuatan lain.
c. Sengaja sebagai sadar kemungkinan/bersyarat di mana pelaku sadar kemungkinanterjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tersebuttidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak ditujutersebut benar-benar terjadi.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204), mencontohkan kasus asusilaadalah bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.

Selain itu, berikut adalah beberapa contoh tindak pidana asusila mencakup:

1. seseorang tidak berbusana yang memperlihatkan diri di muka umum (disebut juga sebagai exhibitionism);
2. sepasang suami istri melakukan perbuatan cabul di muka umum;
3. sepasang muda-mudi berpeluk-pelukan sedemikian rupa di muka umum sehinggamerangsang nafsu birahi bagi yang melihatnya.

Selanjutnya kami berikan beberapa contoh pelanggaran asusila adalah antara lain:

1. voyeurisme, yakni perbuatan asusila dengan cara melihat langsung atau menontonaurat lawan jenis lewat alat perantara;
2. zina, yakni hubungan seksual antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan;
3. homoseksual dan lesbian, yakni hubungan sejenis antara dua orang lelaki(homoseksual) atau hubungan sejenis antara dua orang perempuan (lesbian) yang saling mencintai satu sama lain;
4. masturbasi, yakni pemuasan nafsu seksual seseorang dengan menggunakan lengansebagai alatnya;
5. fetisme, yakni pelaku meraih kepuasan seksual dengan cara memegang, melihat, ataumemiliki benda kepunyaan lawan jenis;
6. sodomi, yakni pelaku melakukan hubungan seksual melalui dubur;
7. pemerkosaan, yakni perbuatan dimana pelaku melakukan hubungan seksual melaluipemaksaan;
8. aborsi, yakni pengguguran kandungan;
9. pelecehan seksual, yakni perbuatan menghina martabat lawan jenis dengan memegang, mencolek, meraba, dan lain- lain.

Dalam penjelasan tersebut apabila dikaitkan dengan unsur delik  “ nafsu birahi “ maka dapatdijelaskan bahwa adanya suatu perbuatan tersebut telah memenuhi unsur dengan sengajasehingga memiliki tujuan utamamanya nafsu birahi, jika birahi pelaku bisa terlampiasakankepada si korban guna mendapatkan kepuasan sebagai tujuan. Maka secara unsur dalamdelik tersebut tercapai.

Dalam hukum pidana memiliki asas tiada pidana tanpa kesalahan atau dikenal dengan strafzonder Schuld adalah prinsi bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidan ajika ia mempunyaikesalahan pada saat melakukan perbuatan pidana.

Dalam konsep dasar asas ini memiliki arti :

– Tujuan Utama : Seseorang tidak bisa dipidana semata-mata karena ia telah melakukanperbuatan yang dilarang undang-undang.
– Syarat Pertanggungjawaban : Selain perbuatan fisik yang melanggar hukum, harus adabatin yang mencela pelaku. Yaitu berupa kesengajaan (opzet) atau kealpaan/kelalaian(culpa).
– Perlindungan Keadilan : Asas ini berfungsi melindungi seseorang agar tidak dihukumsecara sewenang-wenang jika ia sebenarnya tidak mampu bertanggungjawab hukumdan moral.

Share this article

KARAKTERISTIK PERBUATAN CABUL BERDASAR PASAL 414 DAN PASAL 415 KUHP NOMOR 1 TAHUN 2023