PENERAPAN HUKUM PIDANA ANAK DALAM SISTEM HUKUM

Dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum dapat dijerat sanksi pidana. System peradilan pidana anak adalah keseluruan proses penyelesaian perkara anak yang bergadapanadengan hukum mulai tahap penyidikan sanpai tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentinggan terbaikbagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai Upaya terahir dan menghidari balasan (vide Pasal 1 aangka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam sistem peradilan anak adalah anak yang berkonflik dengan hukuim. Yaitu anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana. Yang dimaksud anak yang berkonflik dengan hukum anak berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun yang didugatelah melakukan tindak pidana.

Untuk anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 tahun (delapan belastahun ) yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang yangdisebabkan tindak pidana.

Anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berusia 18 tahun (delapan belas tahun) yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai Tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didenganr, dilihat dan atau yang dialami;

Bagi asnak yang usianya belum genap 18 Tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelahanak melampaui batas 18 tahun tetap belum mencapai 21 tahun anak tetap diajukan kesidang anak (pasal 20 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Pidana Anak ).

Sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada anak berbeda dengan orang dewasa dan sangat dibatasi demi masa depan anak . Batasan usia anak yang dapat dipidana :

Anak berkonflik dengan hukum : Anak berusia 12 tahun hingga dibawah 18 Tahunyang diduga melakukan tindak pidana.
Dibawah 12 tahun : Anak yang belum berusia 12 Tahun tidak dapat dipidana, melainkan hanya dikenai Tindakan (seperti dikembalikan kepada orant tua ataudiserahkan untuk pembinaan).

Secara hukum Indonesia, tidak ada jenis tindak pidana khusus yang hanya berlaku bagi anak. Anak dapat diduga melakukan berbagai jenis tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lainnya seperti pencurian, penganiayaan, perundungan (bullying), hingga tindak pidana berat.

Jenis-jenis pidana untuk anak berdasar ketentuan

Berdasar pasal 71 UU SPPA, sanksi bagi anak pelaku tindak pidana dibagi menjadi dua yaitu:

1. Pidana pokok
Pidana Peringatan : Hukuman ringan berupa teguran yang tidak membatasi kebebasananak.
Pidana dengan syarat : Meliputi pembinaan diluar Lembaga, pelayanan Masyarakat ataupengawasan.
Pelatihak kerja : Diberikan sebagai pengganti apabila dalam hukum materiil dihukumpidana denda.
Pembinaan dalam Lembaga : Anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pidana penjara : Merupakan Upaya terahkir (ultimum remedium) dan dijatuhi paling lama ½ (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

2. Pidana tambahan
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Pemenuhan kewajiban adat

Anak yang berkonflik dengan hukum dilarang dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumurhidup. Jika tindak pidana yang dilakukan berat (ancaman mati/seumur hidup bagi orang dewasa) maka pidana penjarah bagi anak paling lama 10 tahun.

Share this article

PENERAPAN HUKUM PIDANA ANAK DALAM SISTEM HUKUM