|
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, istilah “delik” berasal dari bahasa latindelictum, serta dikenal dalam istilah Belanda sebagai strafbaar feit. Secara umum, delik adalah suatu perbuatan atau kelakuan manusia yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Dengan kata lain, delik merupakan tindakanyang melanggar hukum pidana dan dapat dikenakan sanksi. Delik merupakan inti dari hukum pidana, karena ia menentukan batas antara perilaku yang sah dan yang dapat dikenakan hukuman.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, delik adalah perbuatan yang dapatdikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atautindak pidana. Moeljatno menegaskan bahwa delik adalah kelakuan manusia yang bertentangan dengan hukum, dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, dan diancam oleh undang-undang dengan pidana. Kemudian, menurut C.S.T. Kansil, delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam KUHP, delik disebut sebagai tindakpidana dan menjadi dasar penuntutan dalam proses hukum.
Dalam KUHP Baru dikenal delik biasa dan delik aduan, Dimana delik tersebutmemiliki karakteristik yang berbeda antara lain :
Delik biasa Delik biasa dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah tindak pidana yang dapat di proses langsung oleh aparat penegak hukum tanpa memerlukan adanya aduan atau laporan dari korban.
Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabutlaporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkaratersebut. Contoh dari delik biasa, antara lain delik pembunuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, tindak pidana korupsi dll.
Karakteristik delik biasa – Proses Otomatis : Penyidik berwenang langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan begitu mengetahui terjadinya suatu peristiwapidana.
– Kepentingan Publik : Melibatkan pelanggaran terhadap ketertiban umum dan kepentingan Masyarakat luas.
– Tidak Dapat Dicabut : Proses hukum tetap berjalan meskipun pihak korban atau pelapor mencabut laporannya atau telah memaafkan pelaku.
– Aturan Sisa (default ) : Berdasarkan prinsip dalam KUHP Baru, setiap Tindakan pidana yang secara tegas ditentukan sebagai delik aduan sebagai delikaduan didalam undang-undang akan otomatis dikategorikan sebagai delikbiasa
|
|
Delik aduan Delik aduan adalah tindak pidana yang haanya dapat diproses secara hukum jikaada laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan.
jenis Delik Aduan – Delik Aduan Absolut: Tindak pidana yang mutlak memerlukan pengaduanagar bisa diproses, dan pengaduannya tidak bisa dipisah-pisahkan untukpelaku yang berbeda.
– Delik Aduan Relatif: Tindak pidana yang menjadi delik aduan karenapelakunya memiliki hubungan khusus atau hubungan keluarga dengankorban.
Contoh Delik Aduan • Perzinaan: Diatur dalam (Pasal 411 dan pasal 412 KUHP baru), termasuk delikaduan absolut.
• Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434KUHP baru.
• Penghinaan: Tindakan merendahkan martabat atau kehormatan seseorang.
• Pencurian dalam Keluarga: Diatur dalam Pasal 490 jo.481 KUHP baru, yang merupakan contoh delik aduan relatif karena pencurian dilakukan oleh anggota keluarga.
• Perbuatan Cabul: Dalam kondisi tertentu yang menyangkut ranah privat.
|
|
Unsur-unsur Delik Dalam ilmu hukum pidana, unsur delik dibedakan menjadi unsur objektif dan unsursubjektif: • Unsur objektif: Berupa tindakan yang nyata, akibat perbuatan, atau keadaantertentu yang harus ada menurut rumusan delik.
• Unsur subjektif: Meliputi kesengajaan (dolus), kealpaan (culpa), niat, dan motivasi yang mengiringi perbuatan.
|