Pelaporan Pungli di Tingkat Kepolisian

Tindakan oknum polisi yang menggunakan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) / Laporan Informasi (LI) untuk menakut-nakuti, mencari kesalahan, dan meminta uang damai merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pemerasan.

Berdasarkan aturan terbaru, yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tindakan tersebut dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dasar Hukum Pelanggaran (Perpol No. 7 Tahun 2022)

  • Penyalahgunakan Wewenang: Melanggar Etika Kelembagaan (Pasal 5 Perpol 7/2022) karena menjalankan fungsi penyelidikan tidak sesuai SOP/prosedur hukum formal demi kepentingan pribadi.

  • Meminta Uang Damai / Imbalan: Melanggar larangan anggota Polri dalam Etika Kelembagaan dan Hubungan dengan Masyarakat. Pemerasan atau penerimaan imbalan tergolong pelanggaran etika berat yang diancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/Dipecat).

  • Ancaman Pidana: Selain sanksi etik, tindakan ini melanggar Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan Pasal 12 huruf e UU Tipidkor (Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu).

Cara dan Prosedur Melaporkan Oknum Polisi

1. Kumpulkan Bukti Fisik & Digital (Paling Krusial)

Sebelum melapor, pastikan memiliki bukti kuat agar pengaduan tidak dipatahkan dengan alasan “kurang bukti”:

  • Identitas Oknum: Nama, pangkat, KTA/NRP, dan Satuan Kerja (Polres/Polda/Mabes).

  • Dokumen: Salinan/foto Sprin Lidik atau Surat Panggilan jika ada.

  • Bukti Komunikasi: Rekaman suara, rekaman video, atau screenshot WhatsApp/SMS yang memperlihatkan ancaman pidana dan nominal/permintaan “uang damai”.

  • Bukti Transaksi/Saksi: Bukti transfer jika sudah ada pembayaran, atau keterangan saksi (karyawan/rekan bisnis) yang mendengar langsung penawaran uang damai.

2. Laporkan Melalui Kanal Resmi Divisi Propam Polri

Laporan etik diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam):

Saluran Pelaporan Metode Akses Catatan
WA Yanduan Propam Layanan WhatsApp Pengaduan Resmi Divpropam Polri Respon cepat, bisa kirim bukti foto/video langsung
Aplikasi Propam Presisi Unduh via Play Store / App Store Memudahkan pemantauan status laporan (tracking)
Situs Dumas Presisi dumaspresisi.polri.go.id Layanan pengaduan masyarakat terintegrasi Mabes/Polda
Datang Langsung (Offline) Kantor Bidpropam Polda / Divpropam Mabes Polri Langsung ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam

3. Tembuskan ke Lembaga Pengawas Eksternal

Guna mencegah laporan “diendapkan” atau ditutupi oleh internal, layangkan surat laporan tembusan ke:

  • Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional): Sebagai pengawas eksternal untuk mendesak audit investigasi.

  • LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): Jika pengusaha mendapat ancaman/intimidasi balasan setelah melapor.

  • Satgas Saber Pungli / Tipidkor: Jika tindakan permintaan uang sudah mengarah pada pemerasan pidana terbuka.

Strategi Perlindungan Diri Pengusaha

  1. Jawab Surat Lidik Secara Prosedural: Penyelidikan (Lidik) barulah tahap mengumpulkan peristiwa untuk menentukan ada/tidaknya pidana, belum ada status tersangka. Minta dampingan Kuasa Hukum (Advokat) saat memenuhi panggilan klarifikasi.

  2. Jangan Pernah Memberi Uang: Memberikan uang dapat membuat posisi pengusaha rapuh karena bisa dituduh melakukan penyuapan (Pasal 5 UU Tipidkor).

  3. Tegaskan Penolakan Secara Santun tapi Terekam: Nyatakan bahwa seluruh proses pengusahaan mematuhi aturan dan biarkan proses hukum formal berjalan tanpa ada “jalur belakang”.

Share this article

Pelaporan Pungli di Tingkat Kepolisian