Tindakan oknum polisi yang menggunakan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) / Laporan Informasi (LI) untuk menakut-nakuti, mencari kesalahan, dan meminta uang damai merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pemerasan.
Berdasarkan aturan terbaru, yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tindakan tersebut dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dasar Hukum Pelanggaran (Perpol No. 7 Tahun 2022)
-
Penyalahgunakan Wewenang: Melanggar Etika Kelembagaan (Pasal 5 Perpol 7/2022) karena menjalankan fungsi penyelidikan tidak sesuai SOP/prosedur hukum formal demi kepentingan pribadi.
-
Meminta Uang Damai / Imbalan: Melanggar larangan anggota Polri dalam Etika Kelembagaan dan Hubungan dengan Masyarakat. Pemerasan atau penerimaan imbalan tergolong pelanggaran etika berat yang diancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/Dipecat).
-
Ancaman Pidana: Selain sanksi etik, tindakan ini melanggar Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan Pasal 12 huruf e UU Tipidkor (Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu).
Cara dan Prosedur Melaporkan Oknum Polisi
1. Kumpulkan Bukti Fisik & Digital (Paling Krusial)
Sebelum melapor, pastikan memiliki bukti kuat agar pengaduan tidak dipatahkan dengan alasan “kurang bukti”:
-
Identitas Oknum: Nama, pangkat, KTA/NRP, dan Satuan Kerja (Polres/Polda/Mabes).
-
Dokumen: Salinan/foto Sprin Lidik atau Surat Panggilan jika ada.
-
Bukti Komunikasi: Rekaman suara, rekaman video, atau screenshot WhatsApp/SMS yang memperlihatkan ancaman pidana dan nominal/permintaan “uang damai”.
-
Bukti Transaksi/Saksi: Bukti transfer jika sudah ada pembayaran, atau keterangan saksi (karyawan/rekan bisnis) yang mendengar langsung penawaran uang damai.
2. Laporkan Melalui Kanal Resmi Divisi Propam Polri
Laporan etik diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam):
| Saluran Pelaporan | Metode Akses | Catatan |
| WA Yanduan Propam | Layanan WhatsApp Pengaduan Resmi Divpropam Polri | Respon cepat, bisa kirim bukti foto/video langsung |
| Aplikasi Propam Presisi | Unduh via Play Store / App Store | Memudahkan pemantauan status laporan (tracking) |
| Situs Dumas Presisi | dumaspresisi.polri.go.id |
Layanan pengaduan masyarakat terintegrasi Mabes/Polda |
| Datang Langsung (Offline) | Kantor Bidpropam Polda / Divpropam Mabes Polri | Langsung ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam |
3. Tembuskan ke Lembaga Pengawas Eksternal
Guna mencegah laporan “diendapkan” atau ditutupi oleh internal, layangkan surat laporan tembusan ke:
-
Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional): Sebagai pengawas eksternal untuk mendesak audit investigasi.
-
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): Jika pengusaha mendapat ancaman/intimidasi balasan setelah melapor.
-
Satgas Saber Pungli / Tipidkor: Jika tindakan permintaan uang sudah mengarah pada pemerasan pidana terbuka.
Strategi Perlindungan Diri Pengusaha
-
Jawab Surat Lidik Secara Prosedural: Penyelidikan (Lidik) barulah tahap mengumpulkan peristiwa untuk menentukan ada/tidaknya pidana, belum ada status tersangka. Minta dampingan Kuasa Hukum (Advokat) saat memenuhi panggilan klarifikasi.
-
Jangan Pernah Memberi Uang: Memberikan uang dapat membuat posisi pengusaha rapuh karena bisa dituduh melakukan penyuapan (Pasal 5 UU Tipidkor).
-
Tegaskan Penolakan Secara Santun tapi Terekam: Nyatakan bahwa seluruh proses pengusahaan mematuhi aturan dan biarkan proses hukum formal berjalan tanpa ada “jalur belakang”.

