Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), delik penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 218 s.d Pasal 220 KUHP, dan ditegaskan sebagai delik aduan absolud (hanya dapat dituntut atas aduan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung).
Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengembalikan delik penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sejumlah pihak menilai hal ini adalah kemunduran dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi yang pada gilirannya nanti akan mengancam demokrasi dan melanggengkan otoritarianisme.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI) menjamin kebebasan berpedapat dan berekspresi dalam Pasal 28D ayat (1). Pasal itu juga lah yang dijadikan batu uji oleh MK untuk menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP Lama sebagai delik penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden inkonstitusional. MK berpendapat, Pasal penghinaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat menimbulkan salah tafsir antara kritik dengan penghinaan. Lebih lanjut MK menyatakan Presiden/Wakil Presiden berhak dihormati secara protokoler namun tidak lantas memperoleh martabat istimewa sebagai manusia di hadapan hukum dan sosial kemasyarakatan.
Bagaimana dengan Indonesia? Apa latar belakang kembalinya delik penghinaan Presiden/Wakil Presiden di KUHP Baru sementara negara lain sudah memasukannya ke dalam ranah hukum perdata. Mengutip konsep budaya hukum milik Lawrence M. Friedman, dasar kembalinya delik penghinaan tersebut dalam KUHP Baru. Hukum adalah produk budaya, pembentukan hukum harus mempertimbangkan kebutuhan, kebiasaan dan prespektif lokal agar efektif dan diterima. Hukum yang berlaku dan dianggap efektif di suatu negara tidak bisa serta merta diterapkan di negara lain. Hubunganya dengan kebebasan berekspresi yang seolah dikekang dengan kembalinya delik penghinaan, hal tersebut dapat dipahami sebagai penyeimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara.
Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dalam pelaksanaannya tentu menimbulkan pula kewajiban untuk menghormati hak asasi yang dimiliki oleh manusia lain. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005, bahwa hak atas kebebasan berpendapat menimbulkan kewajiban dan tanggug jawab khusus. Sehingga dalam pelaksanaanya Negara dapat melakukan pembatasan sepanjang bertujuan untuk: 1) menghormati hak atau nama baik orang lain; 2) melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum. Sehingga kembalinya delik penghinaan Presiden/Wakil Presiden adalah hal yang perlu sepanjang dimaknai sebagai upaya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi sebagai hak dan tanggung jawab sosial sebagai kewajiban.
Perbuatan menghina orang lain bagi masyarakat Indonesia yang menjunjung adat ketimuran dianggap sebagai perbuatan yang tidak lazim dan bertentangan dengan norma. Dalam buku anotasi KUHP Nasional karya Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, Penghinaan adalah rechtsdelicten atau felonies atau mala in se dan bukan wetsdelicten atau mesdemeanors atau mala prohibita. Artinya, penghinaan adalah sesuatu yang dari asal sudah merupakan kejahatan karena berkaitan dengan moral. Dengan demikian pembentukan undang-undang tetap memasukannya dalam ranah hukum pidana mengingat sifat asal perbuatannya sebagai kejahatan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai pengaturan pasal penghinaan presiden atau wakil presiden tersebut:
Dasar Hukum & Ketentuan Pasal
• Pasal 218: Melarang setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, dengan ancaman pidana penjara atau denda.
• Pasal 219: Mengatur pidana bagi penyiaran atau penyebarluasan materi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi atau sarana lainnya sehingga terlihat atau terdengar oleh umum.
• Pasal 220: Menegaskan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut atas pengaduan Presiden atau Wakil Presiden secara tertulis.
Batasan Kritik dan Pengecualian
• Bukan Pelanggaran Kritik: Penjelasan KUHP baru membedakan secara tegas antara tindakan menghina (merendahkan harkat pribadi/nama baik) dengan kritik.
• Kepentingan Umum: Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dipidana sebagai bentuk perlindungan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Dari Batasan tersebut ditegaskan oleh Pemerintah tidak semua ekspresi yang bersifat keras atau tajam terhadap Presiden, Wakil Presiden, maupun lembaga negara dapat dipidana. Batas utamanya terletak pada perbedaan antara kritik dan penghinaan. Kritik dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang sah dalam negara demokrasi, sementara penghinaan merupakan tindakan yang menyerang kehormatan atau martabat dengan cara merendahkan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra seiring berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur Pasal 218 terkait penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden atau yang lebih dikenal pasal penghinaan Presiden. Kemudian Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Yusril menjelaskan perbedaan kritik dan penghinaan sejatinya sudah dikenal lama dalam praktik hukum pidana Tanah Air. KUHP baru tidak menciptakan definisi yang sepenuhnya baru, melainkan melanjutkan pemahaman yang selama ini berkembang melalui putusan pengadilan.