KERUSAKAN REPUTASI BISNIS TERHADAP MEREK TERDAFTAR DIPALSUKAN OLEH PIHAK LAIN UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN

Pelanggaran terhadap hak merek sering terjadi di Indonesia. Maka untuk melindungi hakmerek anda yang sudah terdaftar atas pelanggaran hak merek yang beredar di pasar biasanyamenjual barang yang sama dengan harga relative lebih murah dari merek asli. Dalambeberapa kasus yang terjadi Ketika produk dengan hak merek yang sudah dikenaldimasyarakat dituru atau dipalsukan oleh pihak yang tidak memiliki merek terdaftar, akibatdari itu yang paling serius pemegang hak merek terdaftar adalah kebangkrutan dan hilangnyahak merek terdaftar yang dikenal dimasyarakat.

Produk dengan merek yang sudah dikenal dimasyarakat lebih mudah dipasarkan, sehinggalebih mudah dijual dan mendatangkan keuntungan finansial yang lebih besar. Hak merekmemerlukan perlindungan hukum untuk menjamin kepastian hukum bagi penemu merek, pemilik merek, dan pemilikan merek. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya pelanggaradan kejahatan terhadap hak merek serta meberikan manfaat kepada Masyarakat untuk lebihmendorong masyarakat untuk mendaftarkan dan mengelola merek usaha dan perlindungannya.

Undang-Undang merek melindungi merek terkenal (Well-Known Mark). Yang Dimana pemohon merek akan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya ataukeseluruhannya dengan Merek Terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Perlindungan hukum terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tepatnya pada Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c. pasal 83 ayat (2), dan diperkuat oleh penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 76 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 83 ayat (2).

Menganut system pendaftaran merek dan system konstitutif. System ini mengharuskanadanya pendaftaran Merek agar suatu Merek bisa mendapatkan perlindungan, site mini dikenal dengan first to file. System ini menegaskan adanya pendaftaran Merek yang pertamakali mendaftar, maka dialah yang berhak atas Merek tersebut. Walaupun Indonesia menganutpendaftaran merek berdasarkan system kontitutif, perlindungan merek terkenal yang belumterdaftar di Indonesia tetap akan mendapatkan perlindungan, karena Indonesia sudahmeratifikasi Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS (the Wordl Treade Organization’s TRIPS Agreement). Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c “ Permohonan ditolakjika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhnannya dengan : b. Merek Terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milikpihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu “ Penolakan pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan secara preventif terhadapmerek terkenal perlu memperhatikan adanya unsur itikad tidak baik, dalam artianpendaftaran yang bukan pemilik dari Merek Terkenal sengaja dengan itikad tidak baiknyaingin memanfaatkan ketenaran Merek Terkenal milik orang lain, memanfaatkan promosiMerek Terkenal untuk keuntungan diri sendiri secara Cuma-Cuma.

AKIBAT HUKUM BAGI PARA PELANGGAR HAK MEREK TERKENAL DI INDONESIA

Ada tiga bentuk pelanggaran merek dagang :

1. Pembajakan merek,
2. pemalsuan merek, dan
3. Peniruan label/kemasan produk.

Pelanggaran ha katas merek dapat dilakukan baik secara pidana maupun perdata, pemilikmerek dapat melakukan penindakan terhadap pihak lain, yaitu pihak dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan atau meniru merek dagang yang pada pokoknya atau seluruhnyamirip dengan barang dan jasa merek terkenal.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 100 s.d Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dibidang Perdata dapat digugat dengan dasar gugatanPerbuatan Melawan Huikum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ditetapkan bahwa orang yang telah menyebabkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya harus diberi gantirugi.

Akibat Hukum Pidana

Penjara dan denda besar bagi pihak yang memproduksi dan menjual barangdengan merek palsu.
Delik aduan, yang berarti proses hukum baru berjalan jika pemilik merek aslimembuat laporan resmi.
Penyitaan dan perusakan barang-barang palsu oleh aparat penegak hukum.

 

Akibat Hukum Perdata

Gugatan ganti rugi materiil dan immateriil melalui Pengadilan Niaga oleh pemilik merek yang sah.
Perintah penghentian seluruh kegiatan usaha atau perdagangan barang palsu.

 

Dampak Non-Hukum bagi Pelaku

Kerusakan reputasi bisnis secara permanen.
Kehilangan kepercayaan dari konsumen dan mitra kerja

Share this article

KERUSAKAN REPUTASI BISNIS TERHADAP MEREK TERDAFTAR DIPALSUKAN OLEH PIHAK LAIN UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN