ANALOGI PENEGAKAN HUKUM

Bayangkan sistem peradilan pidana sebagai sebuah tim medis di ruang operasi. Dalam ruangoperasi terdapat dokter bedah, dokter anestesi, perawat, dan tenaga medis lainnya. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, tetapi semuanya memiliki kedudukan yang samapenting dalam menyelamatkan pasien. Dokter bedah tidak dapat bekerja sendiri tanpadukungan dokter anestesi dan perawat, begitu pula sebaliknya.

Demikian pula dalam sistem peradilan pidana. Penyidik bertugas menemukan fakta dan mengumpulkan alat bukti, penuntut umum bertugas melakukan penuntutan, hakim memeriksa dan memutus perkara, sedangkan advokat bertugas memastikan hak-haktersangka atau terdakwa tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Keberadaanadvokat bukan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan untuk menjaga agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai asas Equality Before The Law, hak asasi manusia, dan due process of law. Oleh karena itu, Pasal 149 ayat (1) menegaskan bahwa advokat berstatussebagai penegak hukum, sehingga kedudukannya sejajar dengan aparat penegak hukumlainnya meskipun memiliki fungsi yang berbeda.

SIAPAKAH YANG DIBERI WEWENANG OLEH KUHAP UNTUK MELAPOR??

Dalam Pasal 23 Ayat 1 Jo. Pasal 154 Undang- Undang No. 20 Tahun 2025

Pasal 23 Ayat 1 Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindakpidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.

Pasal 154 Ayat 1

Bantuan Hukum diberikan terhadap:

a. Tersangka atau Terdakwa; dan

b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban,

yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan

Ayat 2

Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hakmendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagiTersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Ayat 3

Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)wajib memberikan Bantuan hukum

PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN

1. Tahap awal menemukan peristiwa pidana
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari suatuperistiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dengan tujuan mengumpulkanfakta awal mengenai locus delicti, tempus delicti, bentuk peristiwa pidana, dan dugaan adanya tindak pidana, apakah perkara tersebut dapat ditingkatkanke tahap penyidikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 serta Pasal 29–39 KUHAP Baru.

 

2. Tahap pembuktian tindak pidana
Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sehingga tindak pidana menjadi terang sertamenemukan tersangkanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan dimulai dalam Pasal 40 dan pasal-pasal selanjutnya KUHAP Baru.

 

3. Berorientasi pada pembuktian dan penegakan hukum
Dalam tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukanpemeriksaan saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, serta tindakan lain yang diatur dalam KUHAP. Seluruh tindakantersebut bertujuan memperoleh alat bukti yang sah agar perkara dapatdilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses penuntutan.

 

4. Menjunjung due process of law
Meskipun penyidik diberikan kewenangan melakukan upaya paksa, setiaptindakan harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum, menghormati hak asasimanusia, dan menjamin perlindungan hak tersangka. Dengan demikian, proses penyidikan tidak hanya bertujuan mengungkap tindak pidana, tetapijuga memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan akuntabel.

PEMBAHARUAN HUKUM

1. Restorative Justice sebagai pembaruan hukum acara pidana
Pasal 79–88 KUHAP Baru memperkenalkan Restorative Justice (RJ) sebagaimekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihankeadaan, perdamaian antara pelaku dan korban, serta penyelesaian konfliksecara musyawarah, tidak harus selalu berakhir pada pemidanaan.

2. Dapat diterapkan pada setiap tahapan proses pidana
Benang merah dari Pasal 79–88 adalah bahwa RJ dapat dilakukan sejak tahappenyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Hal inimenunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak lagi hanya berorientasi pada proses litigasi.

3. Mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan
Pengaturan tersebut mencerminkan pergeseran dari retributive justice menujurestorative justice, yaitu penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban, tanggungjawab pelaku, serta terciptanya keseimbangan sosial. Oleh karena itu, Pasal 79–88 menjadi dasar dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebihberkeadilan, humanis, dan menjunjung hak asasi manusia.

SYARAT RESTORATIVE JUSTICE :

Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kerugian korban kecil (biasanya di bawahRp2.500.000 atau setara upah minimum);
Delik Aduan Tindak pidana yang hanya bisa diproses jika korban melapor, sepertipencemaran nama baik atau pencurian dalam keluarga;
Ancaman Pidana di Bawah 5 Tahun;
Tindak pidana yang melibatkan anak, terutama jika diversi formal tidak berhasil;
Kejahatan Lalu Lintas.

PLEA BARGAIN – Pengakuan Bersalah

Syarat Pengakuan Bersalah

Baru pertama kali melakukan tindak pidana
Terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahunatau pidana denda paling banyak kategori V/500jt; dan/atau
Bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi

Mekanisme Plea Bargain – Pasal 78 KUHAP BARU

Permintaan dan Pernyataan Pengakuan
Penuntut Umum menanyakan apakah Terdakwa bersalah; jika mengaku, harusdisampaikan dalam sidang khusus dan dicatat dalam berita acara denganpedampingan Advokat.
Sidang Khusus oleh Hakim Tunggal
Pengakuan Bersalah diajukan sebelum pokok perkara, diperiksa dalam sidang khususoleh Hakim Tunggal.
Pembuatan Perjanjian Pengakuan Bersalah
Jika disepakati, dibuat perjanjian tertulis antara Penuntut Umum dan Terdakwa denganpersetujuan Hakim, berisi konsekuensi Pengakuan, kesukarelaan, dakwaan dan ancaman hukuman, hasil perundingan (termasuk pengurangan hukuman), sifatmengikat, dan bukti tindak pidana.
Penilaian Hakim atas Validitas Pengakuan
Hakim memastikan pengakuan dilakukan secara sukarela, paham konsekuensinya, tidakada paksaan, dan didukung minimal 2 alat bukti
Akibat Persetujuan atau Penolakan Hakim.
Jika diterima, perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat dan putusan sesuaikesepakatan; jika ditolak, perkara kembali ke pemeriksaan biasa.

MEKANISME “Deferred Prosecution Agreement (DPA)”

Permintaan dan Pernyataan Pengakuan
Tersangka/Terdakwa/korporasi atau Advokat dapat mengajukan permohonan kepadaPenuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penilaian dan Persetujuan Penuntut Umum
Penuntut Umum menilai permohonan berdasarkan kepatuhan hukum, pertimbangankeadilan, serta dampak terhadap korban; jika diterima Penuntut Umum memberitahukan kepada Pengadilan.
Pemeriksaan dan Pengesahan oleh Hakim
Pengadilan memeriksa kelayakan perjanjian (legalitas, proporsionalitas kewajiban, dampak, dan kemampuan memenuhi syarat). Hakim dapat meminta klarifkasi dan kemudian mengesahkan atau menolak perjanjian.
Pelaksanaan dan Pengawasan Perjanjian
Korporasi/ Tersangka melaksanakan kewajiban (restitusi, perbaikan tata kelola, kepatuhan, kerja sama, dll) dengan pengawasan pengadilan selama masa penundaan.
Akibat Pemenuhan atau Pelanggaran
Jika semua kewajiban dipenuhi, perkara dihentikan dengan penetapan pengadilan. jikakewajiban dilanggar, Penuntut Umum dapat melanjutkan penuntutan tanpapersetujuan tambahan.

contoh kasus :

PT Crown Steel menyimpan limbah B3 di tempat terbuka yang dimana membahayakankesehatan masyarakat, termuat dalam Putusan Nomor 1/PEN.PIT-P3/2026/PN.Serang yang mewajibkan perusahaan membayar denda 200 Juta Rupiah

PUTUSAN YANG DAPAT UPAYA HUKUM

BANDING

Putusan pemidanaan

Putusan lepas (onslag)

Putusan pemaafan hakim (judicial pardon)

Putusan pra peradilan

Acara singkat

KASASI

Putusan Pemidanaan

Putusan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)

YANG TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI DASAR PASAL 299 AYAT 2 KUHAP :

Putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim

Putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahunatau pidana denda kategori V

Dan, putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat

Share this article

ANALOGI PENEGAKAN HUKUM

ANALOGI PENEGAKAN HUKUM

Bayangkan sistem peradilan pidana sebagai sebuah tim medis di ruang operasi. Dalam ruangoperasi terdapat dokter bedah, dokter anestesi, perawat, dan

Read More...