Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatanpenyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihankerusakan akibat tindak pidana, bukan hanya pada penghukuman pelaku semata. Pendekatan ini memosisikankejahatan bukan semata pelanggaran terhadap negara, melainkan pelanggaran terhadap orang lain, hubunganantarmanusia, dan masyarakat. Berdasarkan prinsipnya, semua pihak yang terkena dampak perkara—pelaku, korban, keluarga, serta komunitas—dilibatkan secara aktif dalamproses penyelesaiannya.
Dasar Restoratif Justice menjadi pedoman dalam proses Law Enforcement
Menurut United Nations Economic and Social Council (ECOSOC), keadilan restoratif adalah setiap proses di mana korban, pelaku, dan pihak lain yang terkena dampak suatutindak pidana bersama-sama mengambil keputusan mengenaicara menangani akibat dari tindak pidana tersebut dan implikasinya di masa depan.
Prinsip Utama
Perbedaan dengan Keadilan Konvensional
Dasar Hukum di Indonesia
Penerapan keadilan restoratif telah diatur dalam peraturanperundang-undangan, antara lain:
Bentuk-Bentuk Penerapan dalam Praktik
Dalam pelaksanaannya, keadilan restoratif dilakukan melaluiberbagai mekanisme yang disesuaikan dengan jenis perkaradan kondisi pihak terkait, antara lain:
1. Mediasi Pidana
Proses pertemuan yang difasilitasi pihak netral, di mana korban dan pelaku berkomunikasi langsung untukmembahas dampak tindak pidana dan cara pemulihannya.
– Contoh kasus: Pelaku melakukan pencurian barang milikkorban. Melalui mediasi, pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bersedia mengembalikan barang ataumengganti kerugian. Korban menerima permintaan maafdan tidak melanjutkan proses hukum, atau pihak penegakhukum menghentikan penuntutan berdasarkan kesepakatan.
2. Konferensi Keluarga dan Komunitas
Selain korban dan pelaku, dihadirkan juga keluarga, tokohmasyarakat, atau pihak yang berperan dalam kehidupankeduanya. Bentuk ini sering diterapkan pada perkara anak, karena lingkungan keluarga dan komunitas memiliki peranpenting dalam proses perbaikan.
– Contoh: Anak yang melakukan penganiayaan, dipertemukan bersama orang tua korban, orang tua pelaku, guru, dan tokoh pemuda. Bersama-sama disepakatitindakan seperti pelaku mengikuti konseling, membantukorban dalam kegiatan sehari-hari, serta melakukankegiatan sosial sebagai bentuk perbaikan.
3. Lingkaran Pemulihan (Restorative Circles)
Proses yang melibatkan lingkup komunitas lebih luas, biasanya untuk perkara yang berdampak besar pada masyarakat. Semua peserta berbagi pandangan, perasaan, dan ide penyelesaian secara bergantian.
– Contoh: Tindak pidana yang menimbulkan kerusakanfasilitas umum, diselesaikan dengan melibatkan perangkatdesa, warga, pelaku, dan korban. Kesepakatan bisa berupapelaku ikut memperbaiki fasilitas, memberikansumbangan, atau melakukan kerja sosial selama jangkawaktu tertentu.
4. Dialog Langsung
Pertemuan sederhana antara korban dan pelaku tanpafasilitator formal, namun tetap dalam pengawasan ataubimbingan penegak hukum atau tenaga profesional. Biasanya dilakukan untuk perkara ringan.
Syarat yang Dapat Diterapkan
Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatanini. Syarat umum yang harus dipenuhi:
1. Pelaku mengakui secara jelas dan tegas telah melakukantindak pidana.
2. Korban bersedia berpartisipasi dan menyelesaikan perkaramelalui cara ini.
3. Tidak ada tekanan, paksaan, atau manipulasi dari pihakmanapun.
4. Kesepakatan yang dibuat tidak bertentangan denganhukum, norma agama, dan kesusilaan.
5. Tidak menimbulkan kerusakan atau risiko bahaya baru bagikorban, pelaku, maupun masyarakat.
Jenis perkara yang umumnya diterapkan: tindak pidanaringan, kerugian materiil, penganiayaan ringan, pencuriannilai kecil, serta perkara anak. Untuk perkara berat sepertipembunuhan, pemerkosaan, atau korupsi berskala besar, pendekatan ini dapat menjadi pelengkap, bukan penggantiproses pidana, karena tetap harus mempertimbangkankepentingan umum dan ketertiban hukum.
Tahapan Pelaksanaan Restoratif Justice
Manfaat dan Tantangan
Manfaat
– Bagi korban: Mendapatkan kepastian, penggantian kerugian, kesempatan menyampaikan perasaan, dan pemulihanpsikologis.
– Bagi pelaku: Memahami dampak kesalahan, mendapatkesempatan berubah, menghindari stigma mantannarapidana, dan memperbaiki hubungan sosial.
– Bagi masyarakat: Terjaga keharmonisan, mengurangi bebansistem peradilan, serta mencegah terjadinya pengulangantindak pidana.
Tantangan
– Pemahaman masyarakat dan bahkan penegak hukum yang masih terbatas, sehingga masih dianggap melemahkanhukum.
– Potensi kesenjangan kekuasaan antara korban dan pelaku, sehingga ada risiko tekanan atau kesepakatan yang tidakadil.
– Keterbatasan fasilitator terlatih dan anggaran pelaksanaan.
– Untuk perkara dengan korban banyak atau tidak diketahui, proses penerapan menjadi lebih sulit.
Hubungan Restoratif Justice denganPenetapan/Putusan Pengadilan
Keadilan restoratif bukan menggantikan kewenanganpengadilan, melainkan menjadi pendekatan, pertimbangan, dan dasar hukum yang mewarnai proses hingga isi penetapanatau putusan pengadilan. Hubungannya bersifat sinergis: pengadilan menjadi lembaga yang memberikan kekuatanhukum dan pengesahan, sedangkan keadilan restoratifmenjadi filosofi serta metode pencapaian keadilan yang tidakhanya menghukum tapi juga memulihkan.
Dasar hukum utamanya di Indonesia: Perma Nomor 1 Tahun2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana BerdasarkanKeadilan Restoratif, melengkapi Perma 2/2023 serta aturansebelumnya, yang secara tegas mengatur hubungan keduanya.
1. Posisi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan
– Sebelum ke pengadilan: Proses RJ bisa berjalan di kepolisian/kejaksaan, jika berhasil dan memenuhi syarat, penuntutan bisa dihentikan. Namun jika masuk pengadilan, maka RJ menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
– Saat di pengadilan: RJ dapat diterapkan mulai pra-sidang, selama sidang, hingga sebelum putusan dijatuhkan. Hakim berwenang memfasilitasi dialog, mediasi, ataumempertimbangkan kesepakatan damai yang sudah ada, lalu menuangkannya dalam penetapan/putusan.
– Setelah putusan: Prinsip RJ juga bisa dijadikanpertimbangan dalam pelaksanaan pidana, misalnyapembebasan bersyarat, asalkan tujuan pemulihan sudahtercapai.
2. Bentuk Hubungan dalam Praktik
Hubungan ini terlihat jelas dari cara keadilan restoratifmemengaruhi isi dan jenis penetapan/putusan pengadilan, sebagai berikut:
Dasar Pertimbangan Hukum
Hakim tidak lagi hanya melihat apakah terdakwa bersalahatau tidak, tapi juga:
– Apakah kerusakan akibat tindak pidana sudah diperbaiki?
– Apakah pelaku bertanggung jawab dengan cara yang berarti?
– Apakah korban sudah mendapatkan pemulihan baikmateriil, emosional maupun sosial?
– Apakah hubungan antar pihak dan masyarakat sudahkembali harmonis?
Semua hal ini menjadi ratio decidendi (alasan hukum) dalamputusan, bukan sekadar pertimbangan tambahan.
Jenis Penetapan/Putusan
Berdasarkan hasil penerapan RJ, pengadilan dapatmengeluarkan penetapan/putusan sebagai berikut:
Hasil Proses RJ Bentuk Penetapan/Putusan Pengadilan
Contoh: Terdakwa pencurian barang senilai 2 juta, sudahmengembalikan barang, mengganti kerugian, minta maaf, dan korban memaafkan. Hakim bisa menjatuhkan pidana4 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun, atau bahkanmembebaskan dari tuntutan jika memenuhi syarat.
Pengesahan dan Kepastian Hukum
– Kesepakatan yang dihasilkan dari proses RJ tidak mengikatsecara hukum sebelum disahkan oleh pengadilan.
– Setelah disahkan melalui penetapan/putusan, kesepakatantersebut memiliki kekuatan hukum yang sama denganputusan pengadilan biasa, sehingga jika salah satu pihakmelanggar, pihak lain dapat mengajukan upaya hukum ataueksekusi.
– Pengesahan ini juga menjadi jaminan agar kesepakatan tidakdibuat dalam tekanan, paksaan, atau merugikan salah satupihak, karena hakim wajib memeriksa keabsahan dan keadilan isi kesepakatan.
Peran Aktif Hakim Sebagai Fasilitator
Hubungan keduanya juga terlihat dari peran ganda hakim:
1. Sebagai pengadil: Memeriksa bukti, menentukan kesalahan, dan menjatuhkan putusan sesuai hukum.
2. Sebagai fasilitator RJ: Mendorong para pihak berdialog, memediasi, memastikan partisipasi sukarela, sertamengarahkan kesepakatan agar sesuai prinsip pemulihan, bukan hanya sekadar ganti rugi materiil semata.
3. Batasan Hubungannya
RJ tidak dapat menggantikan sepenuhnya kewenanganpengadilan, ada batasan yang jelas:
Dapat diterapkan:
– Tindak pidana ringan, ancaman maksimal ≤5 tahun, delikaduan, kerugian ≤2,5 juta atau UMP, perkara anak, lalulintas ringan.
– Pelaku mengakui kesalahan, korban bersedia, tidak adatekanan.
Tidak dapat menjadi dasar penghapusan tuntutan:
– Tindak pidana berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, korupsi besar, narkotika, kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, hasil RJ tetap bisa menjadi faktor peringananpidana dalam putusan.
– Kesepakatan yang bertentangan dengan hukum, normaagama, kesusilaan, atau merugikan kepentingan umum.
4. Tujuan Bersama
Hubungan keduanya bermuara pada tujuan yang sama: mewujudkan keadilan. Bedanya, keadilan konvensionalmelalui pengadilan lebih menekankan keadilan formal, sedangkan keadilan restoratif melengkapinya dengankeadilan substantif, di mana semua pihak merasakankeadilan, bukan hanya mendapatkan putusan hukum.
CONTOH PERTIMBANGAN HUKUM RESTORATIF JUSTICE
Putusan Pengadilan Negeri Malang
Nomor: 456/Pid.Sus/2026/PN.Mlg
Jenis Perkara: Pencurian dengan pemberatan
Terdakwa: Budi Santoso
Korban: Siti Aminah
A. DUDUK PERKARA
Bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, terdakwatelah melakukan pencurian berupa sepeda motor milikkorban senilai Rp18.500.000,-, yang diancam pidanapenjara paling lama 7 tahun. Selama proses persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, menyatakanpenyesalan, serta bersedia memulihkan segala kerusakanyang ditimbulkan. Atas dasar itu, hakim mengajukanpenawaran penyelesaian melalui keadilan restoratif kepadakedua belah pihak.
B. PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara PidanaBerdasarkan Keadilan Restoratif, serta Pasal 1 angka 9 UU No.11 Tahun 2012, keadilan restoratif merupakanpendekatan penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan kerusakan, melibatkan semua pihak yang terdampak, serta mewujudkan keadilan yang dirasakanoleh semua pihak, bukan hanya sekedar penghukumansemata.
2. Bahwa dalam persidangan telah dilakukan proses keadilan restoratif yang difasilitasi oleh majelis hakim, dengan hasil sebagai berikut:- Terdakwa secara sukarelamengakui kesalahan, meminta maaf secara langsungkepada korban dan keluarga, serta menyadari dampakperbuatannya yang menyebabkan kerugian materiil dan ketakutan bagi korban.
– Sepeda motor yang dicuri telah ditemukan dan dikembalikan dalam keadaan baik, serta terdakwabersedia membayar biaya perbaikan dan kerugian tidaklangsung sebesar Rp2.000.000,-.
– Korban menyatakan telah memaafkan, tidak menuntutpidana yang berat, serta berharap terdakwa tidakmengulangi perbuatannya dan dapat kembali berperanbaik di masyarakat.
– Keluarga kedua pihak dan tokoh masyarakat yang hadirmenyatakan hubungan antar kedua pihak telah kembaliharmonis dan tidak ada lagi perselisihan.
3. Bahwa proses tersebut dilaksanakan secara sukarela, tanpa paksaan, tekanan, atau manipulasi dari pihakmanapun, serta kesepakatan yang dihasilkan tidakbertentangan dengan hukum, norma agama, kesusilaan, dan kepentingan umum.
4. Bahwa meskipun perkara ini masuk kategori tindakpidana umum, namun dengan tercapainya tujuan utamakeadilan yaitu pemulihan kerusakan, akuntabilitas yang bermakna, serta pencegahan pengulangan tindak pidana, maka prinsip keadilan restoratif dijadikan dasar utamadalam memutus perkara ini, selain ketentuan hukumpidana yang berlaku.
5. Bahwa dengan memperhatikan segala hal tersebut di atas, maka tujuan hukum dan keadilan telah tercapai, sehinggapidana yang dijatuhkan tidak hanya bersifat menghukum, namun juga mendidik dan memulihkan, serta memberikankesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri.
C. AMAR PUTUSAN
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Budi Santoso telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan Pemberatan sebagaimana didakwakan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa penjaraselama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecualijika dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun, Terdakwa melakukan tindak pidana lagi;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar gantirugi sebagaimana telah disepakati, serta melaksanakankerja sosial di lingkungan tempat tinggal selama 12 harikerja;
5. Memerintahkan agar kesepakatan pemulihan yang telahdibuat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusanini dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
ALUR LENGKAP: DARI PROSES HINGGA PENETAPAN/PUTUSAN PENGADILAN
TAHAPAN KETERANGAN HASIL / DOKUMEN
1. Identifikasi Kelayakan Saat perkara masuk pengadilan, hakim meneliti apakah memenuhi syarat RJ: pelakumengakui kesalahan, korban bersedia, perkara sesuaikriteria, tidak ada tekanan Laporan pemeriksaan kelayakan
2. Penawaran & Persetujuan Hakim menjelaskan manfaat, proses, hak dan kewajiban kepada korban, pelaku, keluarga, serta penuntut umum. Jika semua setuju, proses RJ dapatdimulai Surat pernyataan kesediaan berpartisipasi
3. Persiapan Proses Hakim atau fasilitator menyiapkantempat, jadwal, aturan proses, serta memastikan keamanandan kenyamanan semua pihak Rencana pelaksanaankeadilan restoratif
4. Pelaksanaan Dialog / Mediasi / Konferensi Pihak terkaitmenyampaikan dampak perbuatan, perasaan, kebutuhan, dan harapan. Bersama merumuskan bentuk pemulihan(ganti rugi, permintaan maaf, kerja sosial, konseling, dll) Berita acara proses RJ + Draf kesepakatan pemulihan
5. Pemeriksaan Kesepakatan Hakim memeriksa isikesepakatan: apakah adil, tidak bertentangan hukum, sukarela, dan mampu memenuhi kebutuhan semua pihakCatatan pertimbangan majelis hakim
6. Penggabungan ke Dalam Pertimbangan Hukum Hasil dan kesepakatan RJ dimasukkan sebagai dasar pertimbangan, menjadi alasan mengapa jenis dan berat ringannya putusanditentukan Bagian pertimbangan hukum dalam putusan
7. Pengesahan dalam Penetapan/Putusan Kesepakatandiberikan kekuatan hukum, dituangkan dalam amar, sehingga menjadi mengikat dan dapat dieksekusi jikadilanggar Penetapan penghentian pemeriksaan / Putusanpengadilan
8. Pemantauan & Evaluasi Setelah putusan berkekuatanhukum tetap, lembaga pengawas atau masyarakat memantaupelaksanaan kesepakatan, jika selesai dengan baik makatujuan pemulihan dinyatakan tercapai Laporan pelaksanaankesepakatan
