DALAM SENGKETA DI PTUN YANG MEJADI OBJEK SENGKETA KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA

Objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KPTUN), tertulis, konkret, individual, dan final yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintah berdasarkan wewenang sah. KTUN ini menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Kini tindakan pemerintah juga dapat menjadi objek sengketa.

Unsur-Unsur KTUN sebagai Objek sengketa:

Penetapan tertulis: tidak harus satu dokumen, bisa berupa surat, nota dinas, atau surat edaran yang jelas maksudnya.
Dikeluarkan Badan/Pejabat TUN: Instansi pusat maupun daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan.
Konkret: Objeknya berwujud, tidak abstrak ( contoh : SK pemberhentian, SK IMB, SK Pengangkatan/Pemberhentian Jabatan, Risalah Lelang, SHM, Penetapan calon Kepala Desa, dll)
Individual: ditunjukan kepada pihak tertentu (bukan untuk umum).
Final: Sudah definitif, menimbulkan akibat hukum, dan tidak memerlukan persetujuanatasan lagi.
Tindakan Fiktif Positif/Negatif: Sikap diam pejabat TUN atas Permohonan bisa dianggap sebagai keputusan tata usaha negara.
Keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Berdasar Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata USaha Negara ( secara keseluruhan disebut “ UU Peradilan TUN”) memberikan definisi “ Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelengarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah” .
Sedangkan Sengketa Tata Usaha diatur lebih lanjut dalam PAsal 1 ayat 10 UU Peradilan TUN yaitu :
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pihak-pihak yang bersengketa adalah antara warga negara atau badan hukum perdata lawan badan atau Pejabat TUN yang sekurang-kurangnya terdiri dari Penggugat dan Tergugat :
Pihak Penggugat
Dalam PAsal 53 ayat (1) UU Peradilan TUN, Penggugat adalah “ Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata USaha Negara “.
Pihak Tergugat
Berdasarkan PAsal 1 angka 6 UU Peradilan TUN. Pihak Tergugat dalam sengketa TUN adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan suatu keputusan baik berdasarkan wewenang yang bersifat atributif (pemberian), distributif (pembangian) maupun delegatif (pelimpahan).
Dasar pengajuan gugatan TUN : tindakan hukum badan atau pejabat TUN :
Bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Salah mengunakan wewenang.
Tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut atau terkait.
DASAR HUKUM SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peraturan Perundang-undangan terkait Peradilan Tata Usaha Negara
1. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara
1) undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2) Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata USaha Negara.
3) Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Undang- undang Mahkamah Agung
1) Undang-undang No. 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung.
2) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung.
3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3. Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
4. Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan terkait materi gugatan yang bisa diajukan di PTUN :
1. Sengketa Pertanahan
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-undang no. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan,  dan Hak Pakai atas tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan.
Peraturan Menteri Negara Agraria No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan HAk Pengelolaan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
2. Sengketa kepegawaian
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplimn PNS
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menejemen PNS
3. Peraturan-Peraturan Mahkamah Agung
1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara.
2) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
3) Peraturan Mahkamah Agung Bo.11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata USaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemerintahan.
4) Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah.
5) Perasturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Pemilihan Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
6) Peraturan MAhkamah Agung No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Pengadilan.
7) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan rapat pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
8) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
9) Surat Keputusan Ketua MAhkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan nformasi di Pengadilan.

Share this article

DALAM SENGKETA DI PTUN YANG MEJADI OBJEK SENGKETA KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA