Dalam hukum kewarisan Islam secara prinsip di Indonesia didasarkan Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang bersumber pada Inpres No. 1 Tahun 1991. dimana pembagian waris ditentukan berdasarkan hubungan darah dan bagian masing-masing telah ditetapkan (laki-laki 2 :1 Perempuan) dalam hal ini SEMA memiliki fungsi sebagai panduan teknis bagi hakim agama dalam menerapkan keadilan.
Waris dalam Islam merupakan ilmu faraidh dimana aturan pembagian harta yang ditetapkan Allah SWT (QS.An-AN-Nisa :11) setelah pewaris meninggal, bertujuan memberikan keadilan, dimana laki-laki seringkali mendapat dua kali lipat dari perempuan karena tanggung jawab nafkah, namun pembagian rata secara sukarela diperbolehkan asal disepakati para pihak penerima harta. Harta sebelum dibagi digunakan untuk melunasi utang, wasiat wajibah sebesar seper tiga, dan pengurusan jenazah.
Sumber hukum waris Islam selai Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga didasarkan Al-Qur’an terutama Surat An-Nisa, Hadis, dan Ima’ ulama. Waktu pembagian sebaiknya disegerakan setelah jenazah diurus dan utang Pewaris dilunasi serta wasiat wajibah dijalankan untuk meminimalisir konflik keluarga. Berdasar PAsal 183 KHI para ahli waris membagi harta warisan kepada seluruh ahli waris sah.
Hukum waris Islam di Indonesia. Khususnya dalam konteks peradilan agama, seringkali diperbaharui atau diperjelas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk merespon dinamika sosial. Berdasarkan SEMA terbaru, terdapat penekanan pada perlindungan hak anak, terutama melalui mekanisme wasiat wajibah.
Berdasar SEMA wasiat wajibah bagi anak dari pernikahan tak tercatat diatur secara teknis dalam (SEMA No. 3 Tahun 2023), SEMA ini menegaskan bahwa anak kandung dari pernikahan yang tidak tercatat (nikah sirih) berhak mendapatkan bagian harta melalui wasiat wajibah, ini adalah langkah progresif untuk melindungi hak anak (Best Interest of Chlid). untuk Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Non Muslim diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2015 yang mengatur bahwa anak atau orang tua angkat non-muslim dapat memperoleh bagian harta warisan melalui wasiat wajibah, terbatas hingga derajat cucu. Wasiat wajibah untuk ahli waris yang berbeda agama juga dapat diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris, meskipun dalam aturan hukum waris islam (KHI) ahli waris harus seagama.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan., khususnya Kamar Agama, memuat progresif terkait hak waris anak yang mendasarkan pada perlindungan anak (Best Interest of Chlid) merupakan upaya untuk melindungi hak anak agar memperoleh ekonomi dari ayah bilologis, meskipun secara hukum positiftidak memiliki hubungan keperdataan. Pemberian wasiat wajibah dianggap sebagai langkah kemaslahatan untuk menjamin keadilan subtantif, mengingat anak tidak boleh menanggung akibat dari tidak tercatatnya pernikahan orang tuanya. Dalam prigresif ini digunakan untuk mengisi kekosongan hukum dimana kebijakan dilakukan untuk mengatasi masalah anak dari pernikahan tidak tercatat yang sering kali tidak mendapatkan bagian waris dalam sistem faraidh.
Dalam implementasi perkara di Pengadilan Agama. Jalur wasiat wajibah, bukan faraidh ini menegaskan rekonstruksi hukum bahwa hak anak nikah siri biberikan melalui mekanisme wasiat wajibah bukan ssebagai ahli waris utama (faraidh). dalam kepastian hukum hakim Pengadilan Agama didorong mengunakan pedoman ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap anak.
Konteks lain SEMA No. 3 Tahun 2023 selain waris, SEMA ini juga mengatur bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus hanya dapat dikabulkan jika pasangan telah berpisah tempat tinggal minimal selama 6 bulan, kecuali KDRT. Sehingga dapat disimpulkan SEMA No. 3 Tahun 2023 progresif dalam melindungi hak anak hasil perkawinan tidak tercatat di Indonesia dengan memberikan akses hak harta melalui wasiat wajibah, sebagai bentuk keadilan dalam hukum Islam yang sesuai dengan konteks sosial kemaslahatan.
Dalam penyelesaian sengketa waris khususnya bagi yang beragama Islam diajukan di Pengadilan Agama, bagaimana bila seperti yang dijelaskan dalam SEMA diatas, sepanjang anak dalam perkawinan tidak tercatat dan anak beragama non muslim pengadilan Agama berwenang mengadili dan memutus sepanjang berkaitan dengan wasiat wajibah guna melindungi hak anak, bukan kaitan hubungan hukum waris utama.
