Penipuan dalam perjanjian adalah suatu tindakan hukum yang memanipulasi, tipu muslihat, atau pemalsuan data yang sejak awal dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain untuk disepakati perjanjian. Secara hukum penipuan, tipu muslihat dalam perjanjian berakibat hukum perjanjian yang dibuat cacat hukum atau tidak sah. Dalam hukum di Indonesia tipu muslihat atau penipuan dalam perjanjian dibagi menjadi dua aspek hukum ya itu perdata dan pidana.
DALAM ASPEK PERDATA
Berdasar ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata. Penipuan dalam perjanjian atau tipu muslihat tidak sekedar menjadi alasan untuk pembatalan suatu perjanjian akan tetapi dapat pula menuntut ganti kerugian atas tindakan yang dilakukan salah satu pihak dalam perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak. Dalam suatu perjanjian yang mengadung tipu muslihat harus memenuhi syarat-syarat batalnya suatu perjanjian yaitu :
● Syarat pembatalan perjanjian disebabkan karena penipuan harus berupa serangkaian tipu muslihat ( bedrog) yang sedemikian rupa sehingga pihak lain tanpa adanya tipu muslihat tersebut tidak akan membuat perjanjian.
● Tindakan hukum terhadap pihak yang dirugikan atas tindakan tipu muslihat salah satu pihak yang terikat pada suatu perjanjian dapat menjadi dasar pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat agar perjanjian yang dibuat dibatalkan dan dikembalikan pada kondisi semula.
DALAM ASPEK PIDANA
Dalam suatu perjanjian tidak semua masuk ke ranah pidan. Namun unsur pidana dalam penipuan perjanjian dapat diproses jika ada rangkaian niat jahat (mens rea) sejak awal dan sudah direncanakan oleh pihak pelaku penipuan dengan alat suatu perjanjian merupakan bentuk dari suatu perjanjian yang memiliki unsur pidana.
● Unsur pidana berdasar ketentuan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 setiap orang dengan maksud menguntukan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, mengerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang,, atau menghapus piutan, dipidana karena penipuan.
Dari dua aspek hukum perdata atau pidana di Indonesia dapat digunakan untuk menempuh upaya hukum bagi para pihak yang dengan sengaja dirugikan oleh pihak lain dengan dasar terikat pada suatu perjanjian, yang dimana dalam perjanjian yang dibuat telah mengadung unsur-unsur penipuan untuk mendapatkan suatu keuntungan atas tindakan tersebut. Rangkaian unsur perdata maupun pidana tersebut apabila terdapat pada suatu peristiwa hukum yang dialami oleh seseorang akibat dari suatu perjanjian dapat menempuh kedua langkah hukum tersebut untuk menyelesaikan sengketa atas tindakan hukum yang dilakukan orang lain dengan tindakan secara melawan hukum.