Dalam hukum Perdata di Indonesia kecakapan bertindak adalah kewenagan umum untuk melakukan tindakan hukum. Kecakapan bertindak pada umumnya dan pada asas berlaku bagi semua orang, setelah manusia dinyatakan memiliki kewenangan hukum, maka kepada mereka diberikan kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban untuk itu, diberikan kecakapan bertindak. Dari ketentuan Pasal 1329 BW, doktrin menyimpulkan bahwa semua orang pada asasnya cakap bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain.
Kewenangan bertindak merupakan kewenangan khusus yang hanya berlaku untuk orang tertentu dan utuk tindakan hukum tertentu saja. Kewenangan bertindak diberikan dengan mengingat akan tindakan, untuk mana diberikan kewenangan bertindak sehingga tidak ada ketentuan umum tentang kewenangan bertindak.
Pembuat undang-undang memiliki pemikiran orang yang mempunyai usia tertentu-normalnya-mestinya sudah bisa memahami dan menyadari tindakan dan akibat dari tindakan hukum yang dilakukan. Kepastian hukum menuntut adanya suatu batasan yang pasti, kapan orang bisa dianggap atau bisa dianggap menyadari akibat dari tindakannya. Dalam Undang-undang Pasal 330 KUH Perdata menetapkan bahwa seorang anak dianggap telah mencapai usia 21 tahun adalah dewasa.
Dengan berlakunya Undang-undang Perdata di Indonesia sebagai akibat dari warisan Kolonial Belanda dikaitkan dengan golongan penduduk sehingga berlaku bermacam-macam batasan umur dewasa bagi masing-masing golongan penduduk. Oleh karena pembahasan berkaitan dengan hukum perdata maka yang menjadi acuan batasan umum dewasa diatur dalam ketentuan hukum perdata BW.
KECAKAPAN BERTINDAK DAN TINDAKAN HUKUM
Kecakapan bertindak maupun kewenangan bertindak, keduanya berkaitan dengan peristiwa melakukan tindakan hukum. Tindakan hukum merupakan peristiwa hukum sehari-hari, dalam kehidupan manusia bermasyarakat perlu mengadakan hubungan dengan masyarakat lainnya, dengan tindakan-tindakan hukum, bisa dalam bentuk perjanjian, maupun sebagai pihak dalam hubungan sengketa keperdataan. Dalam ketentuan Pasal 1329 BW terkandung asas setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali undang-undang menentukan lain. Karena membuat perjanjian adalah tindakan yang paling umum dilakukan oleh anggota masyarakat maka dari ketentuan tersebut bisa ditafsirkan bahwa semua orang pada asasnya cakap untuk bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain.
Terhadap asas kecakapan bertindak ada pengecualian. Mereka yang cakap bertindak adakalanya oleh undang-undang dinyatakan tidak wenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. Yang demikian itu tampak dalam Pasal 1467; Pasal 1468; Pasal 1469; Pasal 1470; Pasal 1678; Pasal 1601 BW, jadi orang-orang tertentu yang secara umum cakap bertindak adakalanya oleh Undang-Undang dinyatakan tidak wenang untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Namun demikian, mereka adalah tetap saja orang-orang yang cakap bertindak.
Didalam undang-undang dalam beberapa ketentuan memberikan perkecualian atas batas umur untuk kewenangan melakukan tindakan hukum tertentu. Untuk tidakan hukum tertentu orang-orang belum dewasa diberikan kewenangan bertindak. Jadi kalau diatas dikatakan bahwa adakalanya orang-orang tertentu yang cakap bertindak dinyatakan tidak wenang untuk melakukan tindakan hukum tertentu maka dibawah ini disebutkan sebaliknya, karena kepada mereka yang belum dewasa sebagai perkecualian itu BW diberikan dalam Pasal 29 BW, syarat usia untuk menikah, Pasal 151 BW membuat perjanjian kawin, Pasal 282 BW mengakui anak luar kawin, Pasal 897 BW membuat wasiat, Pasal 1601 BW menutup perjanjian kerja, Pasal 1798 BW dalam pemberian perintah, Pengecualian dalam undang-undang Perkawinan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, untuk menikah.
Dimana pengecualian itu diberikan dengan menggigat akan masing-masing tindakan hukum, atas mana mereka diberikan atau tidak diberikan kewenangan bertindak maka tidak bisa diberikan suatu batasan umum. Batas kewenangan bertindak dalam undang-undang , untuk tiap tindakan hukum, sendiri-sendiri, sehingga tidak bisa diberiakn suatu batasan umum, oleh karenanya tidak dijelaskan lebih lanjut disini.
Yang paling penting diingat kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan tindakan khusus (tertentu) sebagaimana disebutkan diatas-mereka tidak menjadi cakap bertindak dan tetap tidak cakap untuk bertindak kecuali mereka yang telah menikah (Pasal 330 BW Jo Pasal 47 dan Pasal 50 undang-undang Perkawinan).
DASAR KECAKAPAN BERTINDAK
Hukum berangkat dari asas bahwa manusia didalam pergaulan hidup bebas untuk menyelenggarakan atau mengatur kepentingan hidupnya karena manusia (atau lebih luas persoon) memiliki kewenangan hukum dan dalam batas-batas yang diberikan undang-undang. Tindakan hukum adalah tindakan-tindakan yang menimbulkan akibat hukum dan akibat hukum itu dikehendaki atau dianggap dikehendaki oleh pihak yang melakukan tindakan hukum yang bersangkutan. Maka dapat dikatakan bahwa tindakan hukum bisa-dan adakalanya memang-mempunyai akibat hukum yang sangat besar dan luas maka pembuat undang-undang merasa perlu memberikan perlindungan kepada mereka-mereka yang belum-atau dianggap belum-dapat merumuskan kehendaknya dengan benar benar dan belum-atau dianggap belum-dapat menyadari dengan benar atau sepenuhnya akibat hukum dari perbuatannya. Jadi, sekalipun setiap manusia mempunyai kewenangan hukum, tetapi demi perlindungan kepada mereka-mereka sendiri, ada diantara mereka yang oleh undang-undang dianggap belum mampu untuk melaksanakan sendiri hak-haknya, dalam arti tidak cakap.
AKIBAT HUKUM KEWENANGAN BERTINDAK
Betapa pentingnya kecakapan bertindak dan kewenangan bertindak dapat dikemukakan bahwa akibat dari ketidak cakapan menutup perjanjian dan akibat dari ketidak cakapan perjanjian dapat dituntut pembatalan oleh pihak lain, baik melalui wakilnya atau dirinya sendiri sesudah ia menjadi dewasa. Akibat dari ketidak wenangan bertindak adalah perjanjian itu batal demi hukum. Pelanggaran atas ketentuan yang menyatakan orang-orang tertentu yang secara umum cakap bertindak, tidak wenang menutup perjanjian tertentu. Berakibat batal demi hukum.
BATASAN USIA DEWASA DAN KECAKAPAN BERTINDAK
Dalam BW kedewasaan dikaitkan dengan batasan umur seorang anak dapat dikatakan dewasa genap 21 tahun atau telah menikah sebelum mencapai usia itu Pasal 330 BW telah menegaskan batasan usia dewasa. Dimana dewasa itu dikaitkan dengan kecakapan melakukan tindakan hukum maka pembuat undang-undang (BW) usia 21 tahun, atau telah menikah dianggap dapat merumuskan kehendak dengan benar dan sudah dapat menyadari akibat hukum dari perbuatannya, dan sejak itu mereka cakap untuk bertindak dalam hukum (handelings-bekwaam). demi kepastian hukum agar tidak ada keragu-raguan mengenai kecakapan seseorang maka pembuat undang-undang menyepakati batas usia kecakapan 21 Tahun untuk mengukur kedewasaan di Indonesia dimulai sejak tahun 1905, dan dalam tahun 1917 berdasar S. 1917:378 berlaku bagi golongan Tionghoa sebelumnya, batas usia dewasa lebih tinggi.
KONSEKUENSI KETIDAK CAKAPAN
Karena anak belum dewasa (dan kurandus) tidak cakap bertindak dalam hukum, dan dalam tindakan hukum ia harus diwakili oleh orang tua atau wali (atau oleh kuratornya) maka semua tindakan hukum yang dilakukan oleh si tidak cakap adalah tidak sah. Bahkan kalau tindakan si tidak cakap itu secara tegas-tegas ataupun secara diam-diam disetujui oleh orang yang seharusnya mewakili tindakan yang bersangkutan, tetap saja tidak sah. Tidak sah bukan berarti tindakan itu batal demi hukum, tetapi dapat dituntut pembatalannya oleh pihak si belum dewasa (bisa orang tua atau walinya atau oleh yang bersangkutan sendiri sesudah mereka menjadi dewasa).
PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK
Kalau kita baca Pasal 1331 BW pada asasnya perjanjian yang ditutup oleh si belum dewasa bisa dituntut pembatalan. Jadi atas dasar ketidak dewasaan si anak saja perjanjianyang telah ditutp bisa dituntut pembatalan . perhatikan dengan baik Pasal 1331 BW tidak disyaratkan bahwa lawan janji tahu atau sepatutnya tahu bahwa ia berhadapan dengan anak belum dewasa atau orang yang ditaruh dibawah pengampuan (pasal 446 BW). untuk menuntut pembatalan perjanjian, pihak si belum dewasa cukup mengemukakan alasan bahwa ia belum dewasa, yang bersifat negatif (seperti keadaan belum dewasa) tidak bisa dibuktikan. Dan karenanya menjadi beban lawan janji sibelum dewasa untuk membuktikan bahwa ia sudah dewasa.
Kata-kata bisa dituntut pembatalan dalam kalimat diatas dan atas tuntutan si belum dewas dalam Pasal 1331 ayat 2 BW, mengajarkan kepada kita bahwa perjanjian yang ditutup oleh sibelum dewasa tidak absolud batal, hanya batal kalau dituntut pembatalan oleh si pihak belum dewasa.
Dalam penerapan hukum kecakapan bertindak dalam hukum perdata di tingkat Pengadilan Negeri merujuk pada ketentuan Pasal 330 dan PAsal 1330 BW dimana seseorang dapat disebut sebagai anak berusia di bawah 21 Tahun dan atau belum menikah, maka segala tindakan hukum yang dilakukan dibawah perwalian. Dalam praktik contohnya : apabila terdapat harta waris yang akan dijual apabila terdapat anak yang masih dibawah usia 21 tahun mengajukan Permohonan Penetapan Ijin Jual, Permohonan Perwalian, dalam sengketa perkara perdata dalam praktik anak-anak dibawah usia 21 Tahun berdasar Ketentuan Pasal 330 BW maka segala tindakan hukum dalam praktik tidak dapat menjadi subyek hukum sebagai Tergugat maupun Penggugat dalam segala tindakan hukum yang dilakukan dalam proses di Pengadilan. Pasal 330 BW digunakan dalam praktik untuk menentukan kecakapan hukum dalam melakukan tindakan hukum . Sehingga apabila terdapat subyek hukum dibawah usia 21 tahun maka berdasar ketentuan hukum dianggap tidak cakap dan atau tidak memiliki kewenangan dalam bertindak.
MENURUT UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KUHPerdata {asal 330 – yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa. Mereka yang belum dewasa dan tidak dibawah kekuasaan orang tua, dibawah perwalian. Istilah belum dewasa yang dipergunakan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terhadap penduduk Indonesia untuk menghilangkan keragu-raguan yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 S.1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali, dan ditentukan sebagai berikut:
