Tiga Kesalahan Utama Pejabat Administrasi Negara Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) menjadi instrumen hukum penting dalam mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan di Indonesia. UU ini secara tegas melarang berbagai bentuk penyimpangan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2). Terdapat tiga kesalahan utama yang sering dilakukan pejabat administrasi negara, yaitu melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Kesalahan pertama adalah melampaui wewenang. Hal ini terjadi ketika pejabat menetapkan keputusan atau tindakan yang melampaui masa jabatan, batas wilayah, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut analisis yuridis, larangan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) UU AP. Akibat hukumnya sangat berat karena keputusan atau tindakan tersebut dinyatakan tidak sah (nietig van rechtswege) sejak semula, dianggap tidak pernah ada, dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun (Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 70 UU AP). Pejabat yang melakukannya juga dapat dikenai sanksi administratif. Dari sisi teori, tindakan ini melanggar asas legalitas (wetmatigheid vanbestuur) menurut Philipus M. Hadjon dan merusak rasionalitas legal birokrasi sebagaimana dikemukakan Max Weber. Contoh kasus konkret terjadi di Mukomuko, Bengkulu, di mana pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga melampaui wewenang dengan menerbitkan sertifikat tanah yang bertumpang tindih dengan Hak Guna Usaha perusahaan.

Kesalahan kedua adalah mencampuradukkan wewenang. Pejabat menggunakan wewenang yang dimilikinya di luar cakupan bidang atau materi yang seharusnya, atau bertentangan dengan tujuan pemberian wewenang tersebut. Secara yuridis, hal ini dilarang dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b jo. Pasal 18 ayat (2) UU AP. Berbeda dengan melampaui wewenang, keputusan semacam ini dapat dibatalkan oleh pengadilan atau pejabat yang lebih tinggi (Pasal 71 UU AP). Dari perspektif teori, tindakan ini bertentangan dengan asas non-misuse of competence (détournement de pouvoir) yang dikembangkan Kuntjoro Purnopranoto. Wewenang pemerintahan bersifat fungsional dan spesifik, sehingga harus digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan undang-undang. Contoh kasusnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam melakukan mutasi jabatan kepala dinas yang dimotivasi oleh kepentingan politik pribadi, serta kasus penerbitan izin impor yang dilakukan di luar ketentuan regulasi.

Kesalahan ketiga adalah bertindak sewenang-wenang. Pejabat menetapkan keputusan atau tindakan tanpa dasar kewenangan yang jelas atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Larangan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c jo. Pasal 18 ayat (3) UU AP. Akibatnya, keputusan tersebut dinyatakan tidak sah dan pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum beserta sanksi administratif. Secara teori, tindakan sewenang-wenang (arbitrariness atau willekeur) melanggar prinsip negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana dijelaskan S.F. Marbun. Tindakan ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yang merusak supremasi hukum dan kepercayaan publik. Contoh kasusnya adalah pembatalan pengangkatan pejabat publik oleh BKKBN yang dianggap dilakukan secara sewenang-wenang, yang kemudian menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga kesalahan di atas menunjukkan betapa pentingnya penegakan UU Administrasi Pemerintahan secara konsisten. Dengan memahami dan menghindari ketiga bentuk penyalahgunaan wewenang ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Share this article

Tiga Kesalahan Utama Pejabat Administrasi Negara Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan