Dalam sistem hukum Indonesia, konsep ganti kerugian mengalami pergeseran signifikan dari KUHP Lama (WvS) ke KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Perbedaan utamanya terletak pada penempatan restitusi sebagai sanksi pidana yang lebih kuat, bukan sekadar pelengkap atau prosedur perdata yang “dititipkan”.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai perbedaan dan tata caranya:
1. Perbandingan KUHP Lama vs. KUHP Baru
| Aspek | KUHP Lama (WvS) | KUHP Baru (UU 1/2023) |
| Status Hukum | Restitusi tidak diatur secara eksplisit sebagai pidana pokok/tambahan umum; biasanya melalui penggabungan gugatan ganti kerugian (Pasal 98 KUHAP). | Restitusi (Pembayaran Ganti Kerugian) diatur secara eksplisit sebagai salah satu bentuk Pidana Tambahan (Pasal 66 ayat (1) huruf d). |
| Fokus Utama | Menghukum pelaku (Retributif). Ganti rugi seringkali dianggap urusan perdata. | Pemulihan korban (Restoratif). Hakim wajib mempertimbangkan penderitaan korban dalam putusan. |
| Cakupan | Terbatas pada kerugian materiil yang nyata dan langsung jika melalui mekanisme KUHAP. | Lebih luas, mencakup kerugian materiil, biaya perawatan, hingga kerugian immateriil (penderitaan). |
| Sanksi Pengganti | Jika tidak dibayar, sulit dieksekusi secara pidana kecuali ada penyitaan aset perdata. | Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan penjara pengganti atau tindakan hukum lain terhadap aset pelaku. |
2. Jenis-Jenis Kerugian yang Bisa Diminta (Restitusi)
Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2022, restitusi mencakup:
-
Kehilangan Kekayaan atau Penghasilan: Misalnya, korban tidak bisa bekerja selama masa pemulihan.
-
Biaya Perawatan: Medis dan psikologis.
-
Penderitaan: Kerugian immaterial yang dinilai dengan uang.
-
Pengembalian Properti: Jika ada barang milik korban yang rusak atau hilang akibat tindak pidana.
3. Tata Cara Pengajuan Restitusi
Proses ini sekarang lebih dipermudah melalui sinergi antara korban, aparat penegak hukum, dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
A. Melalui LPSK (Paling Direkomendasikan)
-
Pengajuan: Korban atau keluarganya mengajukan permohonan ke LPSK (bisa online atau datang langsung).
-
Penilaian: LPSK akan menghitung nilai kerugian secara profesional.
-
Penyerahan: LPSK menyerahkan hasil perhitungan kepada Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Tuntutan: JPU memasukkan angka restitusi tersebut ke dalam surat tuntutan di pengadilan.
B. Melalui Penyidik/Jaksa (Secara Mandiri)
-
Korban menginformasikan kepada penyidik sejak tahap awal bahwa ia menuntut restitusi.
-
Korban melampirkan bukti-bukti (kuitansi rumah sakit, bukti kehilangan barang, dsb.).
-
Jaksa mencantumkan permohonan tersebut dalam berkas perkara.
C. Pasca Putusan (Jika Belum Terakomodir)
Jika perkara sudah diputus namun restitusi belum diajukan, korban dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat paling lambat 90 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
4. Hal Penting untuk Diperhatikan
-
Restitusi vs Kompensasi: Restitusi dibayar oleh pelaku, sedangkan Kompensasi dibayar oleh Negara(biasanya untuk kasus pelanggaran HAM berat atau terorisme di mana pelaku tidak mampu).
-
Penyitaan Aset: Dalam KUHP Baru, jaksa memiliki wewenang lebih kuat untuk menyita aset pelaku guna menjamin pembayaran ganti rugi tersebut.