Perkembangan zaman dan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia semakin pesat. Dimana negara Indonesia mayoritas beragama Islam sehingga banyak masyarakat yang mengajukan pinjaman di Bank mengunakan perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi masyarakat untuk menjauhi perkara riba.
Merujuk pada ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua pada Undang-Undang No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, secara tegas disebutkan mengenai pengadilan agama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyeleaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi syari’ah;
Sedangkan mengenai ekonomi syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang dimaksud dengan syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersil dan komersial menurut prinsip ekonomi syariah. Istilah ekonomi syariah hanya di kenal di Indonesia, sedangkan dinegara lain biasa disebut dengan istilah ekonomi Islam.
Dalam Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006 adalah meliputi bank syariah lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Dalam Sema Nomor 1 Tahun 2026 Kamar Agama pada poin (3) Hukum Ekonomi Syariah “ kriteria perkara ekonomi syariah tidak hanya ditentukan oleh nomenklatur akad syariah secara eksplisit, tetapi pula ditentukan materi akad yang kegiatanya berdasar prinsip sesuai kaidah al-’ibratu fi al-uqudi li al-maqashidi wa al-ma’ani laa li al-alfadzi wa al- mabani ( yang menjadi acuan dalam kontrak adalah tujuan dan subtansi bukan nama dan redaksi ).
Dari makna tersebut dapat dipahami bahwa ekonomi syariah dipandang sebagai lembaga keuangan syariah yang tujuan mengacu pada kontrak. Adapun sengketa syariah dalam kamus hukum diartikan sebagai sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat antara dua pihak atau lebih berselisih. Sungguh pun aktivitas ekonomi syariah telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah. Namun dalam proses perjalanannya tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban secara wajar dan semestinya oleh pihak-pihak terkait.
Secara umum penyebab terjadinya sengketa Ekonomi Syariah adalah :
a. Wanprestasi (cedera janji )
Apabila tuntutan berdasarkan wanprestasi, maka terlebih dahulu tergugat dan penggugat terikat dalam suatu perjanjian. Dengan demikian pihak ketiga (bukan sebagai pihak dalam perjanjian) yang dirugikan tidak dapat menuntut ganti kerugian dengan alasan hukum wanprestasi.
b. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatig daad)
Tuntutan yang didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum tidak perlu didahului dengan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat , sehingga tuntutan ganti rugi dapat dilakukan kepada setiap pihak yang dirugikan,bisa jadi dari pihak ketiga yang merasa dirugikan atas perjanjian yang dibuat kedua belah pihak diluar perjanjian.
c. Force majeur
Yaitu suatu keadaan dimana Debitur tidak dapat memenuhi atau melaksanakan prestasinya karena suatu keadaan diluar kemampuan manusia “ sengketa yang timbul karena force majeur biasanya mengenai perselisihan apakah suatu kejadian diakui sebagai force majeur atau tidak oleh pihak lain, dan biasanya syarat-syarat agar suatu ditetapkannya batasan waktu untuk pihak yang terkena akibat langsung dari force majeur wajib memberitahukan secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti dari lembaga instansi yang berwenang kepada pihak lainnya mengenai peristiwa force majeur tersebut jika terjadi keterlambatan atau kelalaian para pihak untuk memberitahukan adanya force majeur tersebur. Dalam batas waktu yang telah disepakati maka akan mengakibatkan tidak diaukuinya oleh pihak lain.
Dasar Kewenangan Pengadilan Agama mengadili perkara ekonomi syariah di Indonesia UU No. 3 Tahun 2006 (Pasal 49) dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, mencakup perbankan, bisnis, dan kegiatan usaha syariah, sengketa ini diselesaiakan berdasar prinsip syariah dengan prosedur khusus yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 14 Tahun 2016.