|
|
|
Kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dimiliki oleh KepolisianNegara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan KomisiPemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut ini adalah kewenangan masing-masing Lembaga : 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
• Dasar hukum : Dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP Baru, ditegaskan bahwapenyidik polri merupakan penyidik utama yang berwenang melakukanpenyidikan terhadap semau tindak pidana, termasuk tindak pidanankorupsi, kecuali ditentukan lain oleh oleh undang-undang khusus untukLembaga tertentu.
• Kewenangan : Polri berwenang melakukan penyidikan terhadap semuatindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi secara umum.
2. Kejaksaan Republik Indonesia
• Dasar hukum : Undang– Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Kewenangan : Jaksa memiliki kewenangan khusus untuk melakukanpenyidikan terhadap tindak pidana korupsi tertentu, yang didalamnyamencakup tindak pidana korupsi melalui bidang pidana khusus(Jampidsus).
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahterahir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
• Kewenangan Khusus : Kpk berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang :
– Melibatkan apparat penegak hukum, penyelenggaraan negara, dan orang lain yang ada kaitannya.
– Mendapat perhatian yang meresahkan Masyarakat.
– Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 Miliyar
• Hak ambil alih : KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan ataupenuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Polri atauKejaksaan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang diatur dalamundang-undang (seperti penanganan yang lambat, berlarut-larut, atauadanya intervensi kekuasaan).
. |
|
Selanjutnya, Ketika terdapat suatu perkara tindak pidana korupsi yang dilakukanoleh pejabat atau pegawai kejaksaan maka untuk menjamin netralitas proses hukum. Dasar hukum utama yang dapat digunakan untuk mengambil alihpenyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi menghidari konflik kepentinganadalah Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang PerubahanKedua atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK ). Pasal ini memiliki kewenanngan penuh kepada KPK untuk mengambilalih penyidikan korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisan (Polri) atauKejaksaan.
Alasan yang dapat digunakan untuk pengambil alihan : 1. Alasan Pengambil Alihan Terkait Konflik Kepentingan. Berdasar Pasal 10A ayat (2) UU KPK, pengambilalihan dapat dilakukan jika penanganan tipikoroleh instansi awal (Polri/Jaksa) memiliki indikasi konflik kepentingan seperti
– Penanganan ditunjukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya (misal karena pelaku memiliki kedekatan atau posisstructural tertentu di istansi tersebut).
– Penanganan tipikor itu sendiri mengadung unsur tipikor (adanya suapatau kongkalikong diantara penyidik dan tersangka).
– Hambatan akibat campur tangan dari pemegang kekuasaaneksekutif, yudikatif, atau legislatif.
2. Sinergi dengan Pasal 50 UU KPK. Selain Pasal 10A, Pasal 50 UU KPK juga menegaskan bahwa KPK sudah mulai melakukan penyidikan, makakepolisan atau kejaksaan tidak lagi berweang melakukan penyidikandilakukan bersamaan, instansi lain wajib segera menghentikannya dan menyerahkan berkas perkara kepada KPK guna menjamin netralitas proses hukum.
3. Dasar Hukum Aturan Pelaksana, mekanisme tata cara pengambilalihan inidiatur lebih teknis melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini mempertegas wewenang KPK dalam memantau, menilai, dan mengambil alih kasus demi objektivitas penegakan hukum.
Implikasi Yuridis
Ketika dasar hukum diatas digunakan, berlaku kewajiban hukum yang mengikatbagi kepolisia atau Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka dan seluruh berkasperkara beserta alat bukti kepada KPK paling lama 14 hari kerja setelahpermintaan pengambil Alihan disampaikan. |
