|
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentang Praperadilan diatur dalamketentuan Pasal 158 s. d 164 KUHAP, yang diawali dengan kewenangan mengadiliPengadilan Negeri tentang keabsahan Upaya yang dilakukan oleh penyidik, sampaipada putusan Praperadilan itu sendiri.
|
|
Dalam ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP menegaskan : bahwa selamapemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilantidak dapat diselengarakan. Ketentuan tersebut menjadi penting dalam praktikperadilan karena adanya potensi persinggungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara. Karena inti dari huruf “e” : penundaan terhadappenanganan perkara tanpa alasan yang sah; |
|
Selanjutnya, KUHAP Baru mengedepankan prinsip fair trial (peradilan yang adil) dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak-hak dasar tersangka dihimpun secarakomprehensif untuk memastikan tidak ada lagi Tindakan sewenang-wenang sejakawal penangkapan hingga proses peradilan. Dari hak-hak yang dilindungi hukumtersebut Praperadilan memiliki fungsi sebagai mekanisme korektif atau control yudisial ( judicial scrutiny ) di pengadilan negeri guna menguji keabsahan Tindakan paksa dan mencegah kesewenang-wenangan apparat penegak hukum. |
|
Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dalam ketentuanSEMA tersebut menyatakan : bahwa apabila permohonan praperadilan telahdidaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapatdilimpahkan ke pengadilan. Namun demikian, pelimpahan tersebut tidak serta-mertamemungkinkan pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Pemeriksaan pokok perkaratidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kemudian, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenaipermohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan. Dalamkondisi tersebut, permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokokperkara. Artinya, Ketika pokok perkara telah dilimpahkan terlebih dahulu, proses pemeriksaan perkara pidana dapat tetap diselenggarakan meskipun kemudianterdapat permohonan praperadilan. Meski tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara, permohonan praperadilanyang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap harus diregistrasi, disidangkan, dandiputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapatditerima. |
|
Pokok Ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 • Praperadilan Diajukan Lebih Dulu: Jika permohonan praperadilan sudahdidaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetapboleh dilimpahkan ke pengadilan. Namun, sidang pemeriksaan pokokperkara tidak boleh mulai diselenggarakan sampai putusan praperadilandijatuhkan.
• Pokok Perkara Dilimpahkan Lebih Dulu: Jika berkas pokok perkara sudahdilimpahkan ke pengadilan lebih dulu sebelum ada gugatan praperadilan, maka adanya permohonan praperadilan setelahnya tidak menghalangiproses pemeriksaan pokok perkara. Sidang pokok perkara pidana dapatterus berjalan
|
