ITSBAT NIKAH DALAM PERKAWINAN DIBAWAH TAHUN 1974 BAGI KEDUA ORANG TUA TELAH MENINGGAL DUNIA DI PENGADILAN AGAMA

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018. Makhamah Agung menegaskan bahwa Pengadilan Agama tidak boleh mengabulkan permohonan itsbat nikah untuk pernikahan poligami siri (tanpa izin pengadilan), meskipun pemohon berdalih untuk kepentingan anak.
Pedoman Mahkamah Agung terkait isbat nikah di Pengadilan Agama mencakup beberapa poin :
Pembatasan Itsbat Nikah (Pasal 7 Ayat 3 UU Perkawinan)
• Pengesahan nikah atau itsbat nikah di Pengadilan Agama hanya dibatasi pada kondisi tertentu.
• Keadaan yang dibolehkan meliputi:
o Adanya kehilangan akta nikah.
o Keraguan tentang sah atau tidaknya syarat perkawinan.
o Perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974.
o Perkawinan yang terjadi oleh masyarakat yang belum sempat mencatatkan pernikahannya karena kendala administratif murni, bukan untuk menyelundupkan hukum.

Kebijakan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Poligami
• Permohonan itsbat nikah atas pernikahan poligami yang dilakukan secara siri ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
• Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pencatatan perkawinan.
• Langkah ini juga untuk melindungi perempuan serta anak dari penyalahgunaan praktik poligami liar tanpa izin resmi dari pengadilan.

Pelayanan Sidang Terpadu (PERMA Nomor 1 Tahun 2015)
• Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 untuk mempermudah masyarakat.
• Pengaturan ini memfasilitasi sidang keliling terpadu antara Pengadilan Agama, Kemenag (KUA), dan Dukcapil.
• Sidang terpadu ditujukan bagi masyarakat yang pernikahannya sah secara hukum Islam namun belum tercatat karena faktor geografis atau ekonomi murni, agar langsung mendapat buku nikah dan akta kelahiran anak

Tujuan Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah
Apakah pernikahan anda sah ?
• Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
• Pernikahan harus di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenapa Pernikahan harus di catat ?
• Sebagai bukti sah-nya Pernikahan.
• Untuk menjamin hak-hak dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pension.
• Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Dimana pernikahan harus di catat ?
• Pastikan mendapatkan Kutipan Akta Nikah jika pernikahan memang tercatat di Kator Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.
• Bagi yang beragama islam, pencatatan perkawinan dilakukan di KUA.
• Bagi yang beragama selain Islam, pencatatannya dilakukan di Catatan Sipil.
Bagaimana jika belum tercatat ?
• Pernikahan yang tidak tercatat dibuktikan dengan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.
• Harus mengajukan permohonan/itsbat nikah agar Pernikahan memiliki kekuatan hukum.
Bagaimana jika buku nikah hilang?
• Bisa dilakukan dengan meminta duplikat Kutipan Akta Nikah ke KUA/Catatan Sipil Dimana tempat perkawinan dilangsungkan.
• Untuk keperluan pengurusan TASPEN, biasanya harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan.
ITSBAT NIKAH
Apa itu Itsbat/Pengesahan Nikah ?
• Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk di nyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa yang bisa mengajukan itsbat nikah ?
• Suami
• Istri
• Anak
• Orang tua/wali nikah
Mekanismen :
• Bagi suami istri masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
• Bagi pasangan yang salah satu meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
• Ketidak hadiran Pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam hal apa itsbat nikah ?
• Untuk penyelesaian perceraian.
• Hilangnya buku nikah.
• Jika ada ragu sah tidaknya salah satu syarat perkawinan.
• Jika pernikahan tidak tercatat terjadi sebelun tahun 1974.
• Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang.

Share this article

ITSBAT NIKAH DALAM PERKAWINAN DIBAWAH TAHUN 1974 BAGI KEDUA ORANG TUA TELAH MENINGGAL DUNIA DI PENGADILAN AGAMA