Dalam suatu sengketa pertanahan kerap kali terjadi di Indonesia, peralihan sertifikata tanpa ada aslinya kerap kali terbit dan beralih menjadi atas nama baru yang kebenaran hukumnya masih banyak menimbulkan pertanyaan, bagaimana sertifikat itu dibalik nama tanpa ada aslinya?, dan bagaimana suatu sertifikat beralih ?, langkah hukum apa yang dapat ditempuh.
Langkah hukum pertama kali yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan warkah data dan warkah tanah di di BPN tempat terbitnya Sertifikat Hak Milik. Ini menjadi langkah pertama yang paling krusial untuk mengecek keabsahan sertifikat yang ada.
Dalam permasalahan administratif yang ditempuh ternyata ditemukan adanya suatu perbuatan pemalsuan surat sehingga menyebabkan terbitnya suatu sertifikat terbaru maka langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan laporan Polisi guna menguji kebenaran dokumen yang dijadikan dasar permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik, sebelum mengambil langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), supaya kebenaran dalam penerbitan SHM tersebut menjadi suatu hal yang terang.
Dalam hal terdapat suatu peralihan cacat hukum maka juga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri guna membatalkan proses perolehan dan peralihan hak yang dianggap cacat hukum. Ketika permasalahan tersebut dialami oleh anda maka hal-hal utama yang perlu disiapkan adalah :