PEMBAHARUAN HUKUM UNDANG-UNDANG KETENAGA KERJAAN KE UU CIPTA KERJA NO. 6 TAHUN 2023 PASCA PUTUSAN MAHKAMA KONSTITUSI

PEMBAHARUAN HUKUM UU KETENAGA KERJAAN KE UU CIPTA

PENDAHULUAN

Kebijakan reformasi regulasi melalui implementasi Omnibus Law di Indonesia, tujuan untuk mengatikan undang-undang yang ada sebelumnya dengan undang-undang baru dibuat sebagai payung hukum untuk semua ketentuan hukum yang terkait dengan sifatnya bisa lintas sektor. Hal ini terjadi dari permasalahan regulasi yang tidak mempermudah dalam dunia usaha dan mendukung iklim investasi.  Situasi semakin pelik ketika data peraturan perundang-undangan kerapkali tidak sama antara pengelola data yang satu dengan pengelola data yang lain. Persoalan lainnya yaitu belum ada lembaga yang merupakan pengelola tunggal data peraturan perundang-undangan yang resmi. Selain itu, meningkatnya peran pengadilan dalam menentukan validitas setiap regulasi maupun kebijakan Negara, menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia mengalami persoalan akut. Ketika persoalan-persoalan tersebut telah diidentifikasi, maka hal yang menarik untuk diperhatikan adalah apa dan bagaimana respon pengambil kebijakan dalam merespon beragam persoalan yang telah diuraikan secara konseptual teknis akademis terkait arah reformasi regulasi.

 

penyusunan peraturan menggunakan Omnibus Law bukan untuk mengganti metode penyusunan peraturan yang telah ada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melainkan sebagai metode penyempurna. Pada dasarnya, Omnibus Law merupakan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari berbagai subjek atau materi pokok yang relevan dan dibentuk guna menyimpangi beberapa norma peraturan sekaligus.

 

Permasalahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan konsep Omnibus Law pada klaster ketenagakerjaan salah satunya terdapat dalam hal Pengupahan, penghapusan cuti melahirkan serta pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak butuh waktu lebih dari satu tahun disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2020, kemudian secara sah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Berbagai kritik dari masyarakat, mulai dari pembahasan sampai kepada pengesahan dan pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk dengan menggunakan metode Omnibus Law, bermuara pada diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian tepat pada hari Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian formil terhadap suatu Undang-Undang.

 

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020, Dunia ketenaga kerjaan di Indonesia mengalami perubahan singnifikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peaturan pemerintah Pengganti Undandang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ini adalah payung hukum yang memuat banyak perubahan dari UU sebelumnya, terutama UU Nomor 13 Tahun 2003, perubahan ini hampir menyentuh semua aspek hubungan kerja. Mulai dari aturan perjanjian kerja, upah, hingga pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini memiliki mekanisme dan ketentuan baru.

Share this article

PEMBAHARUAN HUKUM UNDANG-UNDANG KETENAGA KERJAAN KE UU CIPTA KERJA NO. 6 TAHUN 2023 PASCA PUTUSAN MAHKAMA KONSTITUSI