JERAT HUKUM PIDANA PENIPUAN ONLINE UNDANG-UNDANG ITE

Pelaku penipuan online di Indonesia marak terjadi melalui media sosial , atas tindakan tersebut dapat dijerat dengan kombinasi hukum pidana konvensional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumnya meliputi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 1 Miliyar .

Dalam ketentuan Undang-Undang ITE ( UU No. 19 Tahun 2016 Jo. UU No. 1 Tahun @024)  didalam Pasal 28 ayat (1) Pasal 45A ayat (1) menjerat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliyar.

Dalam menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut.

a. Delik pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong ( Hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaski elektronik seperti transasksi perdagangan daring.
b. Berita atau informasi bohong dikirimkan melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lakapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik.
c. Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli.
d. Pasal 28 ayat (1) ITE tidak dapat dikenakan kepada piahak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur.
e. Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga jerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
f. Definisi “ konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan konsumen.
 
BENTUK PENIPUAN ONLINE
Kerap terjadi dengan maraknya jual beli barang melalui online terdapat kasus-kasus penipuan, kerugian tidak hanya dirasakan konsumen saja, melainkan juga pelaku usaha. Berikut ini adalah beberapa bentuk penipuan online dalam bidang jual beli yang lazim terjadi :
1. Barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan apa yang di posting dan dipasarkan melalui media online.
2. Barang/produk yang dijual barang tiruan tidak asli.
3. Indentitas pelaku usaha atau konsumen fiktif sehingga tidak jelas tempat kedudukannya.
4. Penipuan harga diskon terhadap barang/produk yang ditawarkan yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan yang ditawarkan, bahkan barang tidak dikirim.
 
Langkah-langkah preventif
Jika anda tertipu transaksi online, dipaksa melakukan tranfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau bentuk penipuan lain sebagaimana disebut diatas, anda dapat melakukan pelaporan penipuan online melalui cekRekening.id by Kominfo, dengan tahapan sebagai berikut :
 
1) Masukkan data nomor rekening yang ingin dilaporkan (dapat berupa nomor bank atau e-wallet).
2) Masukan biodata yang dilaporkan dan kategori penipuan (kategori dapat berupa narkotika, obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya)
3) Masukan biodata pelapor.
4) Jelaskan kronologis kejadian.
5) Unffah bukti kronologi.
Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau tidak dikehendaki juga dapat diindikasikan sebagai penipu. Berdasar informasi yang dilansir dari laman adua BRTI Kominfo yang dapat dilakukan pelapor :
1. Pelapor diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
2. Pelapor membuka laman kominfo.go.id dan klik menu ADUAN BRTI.
3. Pelapor wajib mengisi daftar isian :
a) Identitas pelapor.
b) Memiliki pengaduan pada kolom pengaduan informasi.
c) Menulis isi aduan.
d) Pelapor klik tombol MULAI CHAT
4. Pelaopran akan dilayani petugas help desk dan diminta melampirkan bukti yang diindikasikan sebagai penipuan.
5. Petugas help desk akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan yang anda lampirkan.
6. Petugas help desk membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirim e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait agar nomor yang diindikasikan penipu di blokir.
7. Penyelengara jasa telekomunikasi menindaklanjuti laporan pemblokiran nomor seluler dalam waktu 1×24 jam .
8. Penyelengara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggaran yang diselesaikan.
9. Dalam hal terblokirnya nomor seluler yang tidak terkait penipuan, maka pemblokiran dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan verifikasi yang dapat disampaikan kepada BRTI sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Demikian informasi yang dapat diberikan semoga bermanfaat, dan dapat mencegah terjadinya penipuan online karena lemahnya penegakan hukum.
 

Share this article

JERAT HUKUM PIDANA PENIPUAN ONLINE UNDANG-UNDANG ITE