Dalam hukum pertanahan Indonesia, kepemilikan tanah diatur oleh Undang- Undang Dasar Pertanian No. 5 Tahun 1960 (UUPA), yang memberikan hak-hak tertentu kepada pemilik tanah. Di antara hak yang diakui dalam sistem pertanahan adalah kepemilikan, di mana pemilik memiliki keleluasaan penuh atas penggunaan, pemanfaatan, dan pengalihan tanah. Namun, dalam praktiknya, konflik sering muncul antara hak individu dan kepentingan umum, khususnya dalam hal akses jalan menuju lahan pribadi. Hak atas tanah adalah hak yang memberikan hak untuk mempergunakan permukaan bumi, tanah, daratan, air, dan ruang udara di atasnya, dalam batas-batas yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, yang berhubungan langsung dengan penggunaan tanah itu. Kepemilikan tanah juga dapat diartikan sebagai hak milik atas tanah yang dapat diwariskan. Hak ini merupakan hak yang paling kuat dan paling lengkap dibandingkan dengan hak-hak lainnya yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Dilaksanakan oleh badan hukum yang ditunjuk khusus oleh Pemerintah dengan memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah.
Dalam hukum perdata, konsep hak servituut (hak melintas) sebagaimana diatur dalam Pasal 667 KUHPerdata memberikan hak bagi pemilik tanah yang terisolasi untuk menuntut akses melintas melalui tanah milik orang lain. Meskipun ketentuan ini secara resmi telah dicabut oleh UUPA, pengadilan dalam beberapa kasus masih menggunakan prinsip ini dalam putusannya. Oleh karena itu, jika jalan di atas tanah hak milik menjadi satu-satunya akses menuju properti lain, maka pemilik tanah tidak boleh menutup jalan tersebut tanpa menyediakan alternatif. Meskipun kepentingan umum harus diperhatikan, pemilik tanah juga memiliki hak hukum untuk mempertahankan kepemilikannya. Jika pemilik tanah merasa bahwa jalan di atas tanahnya digunakan tanpa izin atau tidak ada perjanjian yang mengatur hak penggunaan, maka pemilik tanah dapat mengajukan gugatan perdata untuk menegaskan hak kepemilikan. Namun, gugatan ini harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, terutama jika jalan tersebut sudah digunakan oleh masyarakat dalam waktu yang lama.
Dalam ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa tanah hak milik memiliki fungsi sosial sebagaimana dalam UUPA, yang menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak secara mutlak. Permasalahan yang timbul terhadap hak servitut dapat dilihat dalam ketentuan Perdata:
Pasal 667 KUH Perdata
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Pasal 668 KUH Perdata
Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
Pada ketentuan Pasal 6 UU PA bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial. Artinya, pemilik tanah tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.
Dalam hal pemilik tanah yang dekat dengan jalan umum menutup satu-satunya akses tersebut, dan menguasai akses yang seharusnya menjadi jalan keluar, maka dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Adapun, unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam buku Hukum Perikatan dalam KUH Perdata (hal. 146-147) yaitu:
Meski demikian penting diperhatikan bahwa untuk dapat menyebut seseorang telah melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum, harus diperhatikan betul dan dilihat kembali secara saksama, apakah menutup akses jalan keluar telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas.