Dalam amar putusan MK Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut. Kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga” .
Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ pada waktu, sebebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut” .
Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan dinyatakan inkostitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan” .
Dari pemaknaan putusan MK tersebut, siapapun warga WNI yang menikah dengan WNA selama mereka tidak punya perjanjian pemisahan harta tisak akan pernah bisa memiliki rumah berstatus HM atau HGB. Kalaupun ada WNI kawin campur memiliki perjanjian pemisahan harta, ia tetap tidak bisa membeli rumah karena ada kewajiban melepaskan hak tersebut dalam setahun.
Asas nasionalisasi menjadi dasar pertimbangan Pasal 21 ayat (1) , (3) Pasal 36 ayat (1) UUPA terkait syarat kepemilikan Hak Milik dan HGB yang hanya boleh dimiliki WNI, Mahkamah Kontitusi menegaskan UUPA menganut asas nasionalisasi, artinya hanya WNI yang mempunyai hak milik atas tanah yang boleh memiliki hubungan dengan bumi (tanah), air, dan ruang angkasa yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan serta sesama warga negara.
Dari makna putusan MK tersebut, perubahan frasa perjanjian kawin dapat dilakukan sebelum dan sesudah terjadinya perkawinan, dengan batasas asas nasionalisasi kepemilikan tetap menghalangi perkawinan campuran dapat memiliki hak milik dan HGB atas suatu bidang tanah dan atau rumah untuk dimiliki sebagai aset pribadi. Namun tetap dapat melangsungkan perkawinan dengan perjanjian pemisahan harta sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat 1,3 dan 4 sepanjang dimaknai dengan putusan MK.