SENGKETA MEREK MELALUI PENGADILAN NIAGA DIDAERAH HUKUM MEREK TERDAFTAR

Pelaku usaha perlu pahami proses hukum dalam sengketa merek :

Dalam persaingan usaha dunia bisnis merupakan hal yang lazim dialami para pelaku usaha. Terkadang persaigan usaha dilakukan dengan cara-cara yang tidak sehat, salah satunyadengan cara mendompleng merek pihak lain yang dikenal luas. Maka apabila itu terjadi, sengketa merekpun tak dapat di hindari.

Secara umum, alur proses penyelesaian sengketa merek dilakukan mulai dari pendaftarangugatan pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi terdaftar.

Proses gugatan sengketa merek itu merupakan kewenangan absolut dari pengadilan niaga, maka terdapat beberapa Langkah hukum yang dapat ditempuh untuk snegketa merek secarahukum perdata. Berupa pengajuan gugatan pembatalan merek, penghapusan merek, gugatanatas pelanggaran merek, dan gugatan atas putusan komisi banding merek.

Perlu diketahui, sebelum mengajukan gugatan, terdapat beberapa hal yang harusdipersiapkan oleh pihak penggugat yaitu berupa surat kuasa, surat gugatan, bukti legalitaskepemilikan merek, menginventarisir bukti-bukti kuat untuk gugatan, dan melakukanregistrasi ke pengadilan,” 

Dalam suatu proses penyelesaian sengketa merek, DJKI memiliki tugas untuk menghadiripersidangan jika menjadi pihak yang masuk dalam gugatan. DJKI juga wajib menjalankanputusan pengadilan dengan catatan apabila DJKI telah menerima hasil salinan resmiputusan dari suatu sengketa merek

sengketa merek melalui Pengadilan Niaga.

Sengketa merek melalui Pengadilan Niaga menggunakan beberapa pendekatan sebagaiberikut:

1. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

2. TRIPS Agreement

3. paris Convention

4. PP dan Peraturan Menteri Terkait HKI

5. KUHPerdata terkait PMH

Landasan hukum ini digunakan untuk memahami kewenangan Pengadilan Niaga dalamkonteks penyelesaian sengketa merek. Pendekatan digunakan untuk memahami konsephukum :

1. Merek sebagai aset perdata
2. Persamaan pada pokoknya atau keseluruhan
3. Itikad baik dalam pendaftaran merek
4. Perlindungan merek terkenal
5. Teori hak eksklusif merek
6. Doktrin perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)

Penyelesaian sengketa merek melalui gugatan perdata

UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ( UU MIG ) merupakandasar utama penyelesaian sengketa merek di Indonesia. UU MIG mengatur beberapa jenisgugatan perdata yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga , antara lain :

1. Gugatan Pelanggaran merek (Pasal 83).
2. Gugatan Pembatalan merek (Pasal 76-77).
3. Gugatan Pencoretan merek (Pasal 72-73)
4. Ganti rugi dan penghentian perbuatan melawan hukum (pasal 83 ayat 2).
5. Penghapusan merek karena tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut (pasal 74).

Kerangka hukum tersebut mencerminkan komitmen Indonesia dalam memberi karakteristikPengadilan Niaga adalah batas waktu penyelesaian perkara yang cepat, yaitu paling lama 90 hari sejak gugatan didaftarkan, namun penyelesaian sengketa merek tidak hanya bergantungpada ketentuan normatif. Banyak aspek yang bersifat interpretantif seperti :

1. Penilaian persamaan pada pokoknya.
2. Pembuktian itikad baik.
3. Penentuan apakah suatu merek termasuk merek terkenal.
4. Analisis pasar dan prilaku konsumen.

Aspek ini memerlukan keahlian khusus dari hakim Pengadilan Niaga untuk menerapkannorma hukum secara tepat.

Hukum acara yang digunakan :

Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Niaga harus memenuhi syarat formil dan materiil gugatan sebagaimana ditentukan dalam HIR/RBg. Antara lain identitas para pihak, posita dan petitum, dasar hukum gugatan dan bukti pendaftaran merek dan bukti adanyapelanggaran atau alasan pembatalan serta salah satu aspek penting dalam penyusunangugatab adalah penyertaan bukti awal (prima facie) dalam sengketa merek, bukti tersebutdapat meliputi sertifikat merek terdaftar, hasil survei konsumen, bukti penggunaan merek, bukti pelanggaran dan bukti pembanding desain, logo, dan kemasan.

Share this article

SENGKETA MEREK MELALUI PENGADILAN NIAGA DIDAERAH HUKUM MEREK TERDAFTAR