|
|
|
Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu prinsip fundamental dalampenyelengaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel, ha katas informasi adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, sehinggabadan public wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara terbuka, benar, dan tidak diskriminatif.
|
|
Hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalamPasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Implementasi konstitusional tersebut kemudian dituangkan dalam UU Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan utama UU KIP sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 antara lain: 1. Menjamin hak warga negara mengetahui proses pengambilan kebijakan publik.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
4. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
Melalui ketentuan tersebut, jelas bahwa UU KIP tidak hanya menjamin akses informasi, tetapi juga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
|
|
Dalam praktiknya, implementasi UU KIP dilakukan melalui pembentukan Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. PPID bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi masyarakat. Selain itu, hadir pula Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang menyelesaikansengketa informasi publik. Keberadaan Komisi Informasi penting untuk menjamin bahwabadan publik tidak sewenang-wenang menolak permintaan informasi. Beberapa bentuk implementasi yang berkontribusi terhadap pencegahan korupsi antaralain: 1. Publikasi laporan keuangan instansi pemerintah.
2. Keterbukaan data pengadaan barang/jasa melalui sistem elektronik.
3. Akses informasi terhadap izin usaha dan tata ruang.
4. Publikasi daftar penerima bantuan sosial dan hibah.
5. Pelayanan permohonan informasi secara daring.
|
|
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk mencegah sekaligus mempersempit ruang bagipelaku korupsi. Para pengambil kebijakan juga bisa menggunakan Undang-Undang inisebagai amunisi menata reformasi birokrasi.
Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih berpendapat UU KIP memiliki peranpreventif dalam pemberantasan korupsi. Jika materi Undang-Undang ini berjalansebagaimana mestinya, dan kasus-kasus yang muncul terpublikasi, Alamsyah percayaBadan Publik akan lebih hati-hati. Sebut misalnya Daftar Isian Pelaksaan Anggaran(DIPA). Kalau dokumen DIPA bisa diakses sesuai semangat UU KIP, para penyusun tidakakan sembarangan membuat rencana penggunaan anggaran. Sebab, masyarakat bisatahu indikasi pemborosan atau penyimpangan.
Meski meyakini UU KIP preventif mencegah dan mempersempit ruang korupsi, Alamsyah menekankan upaya tersebut sangat tergantung pada Badan Publik bersangkutan dan kemauan masyarakat memanfaatkannya. Kalau masyarakat tidakmenggunakan peluang akses terhadap DIPA, indikasi pemborosan dan penyimpangantidak akan terbongkar sejak awal. |
