PENERAPAN HUKUM PIDANA KUHP BARU MASATRANSISI TINDAK TIPIKOR DALAM PRAKTIK

 

Dalam penerapan hukum masa transisi pemberlakuan KUHP berkaitan dengantindak pidana korupsi dalam penerapan asas lex fafor reo atau dikenal juga sebagaiasas lex mitior). Dalam praktik hukum pidanan adalah aturan yang mewajibkanpenggunaan undang-undang atau hukum yang paling meringankan ataumenguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan peraturan setelah perbuatanpidana dilakukan. Asas ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama dan dipertegasKembali dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

 

Konsep asas lex favor reo ini memiliki arti bahwa jika terjadi perubahan undang-undang maka diberlakukan tidak lain ialah yang meringankan atau menguntungkanbagi tersangka atau terdakwa. Pengenaan hukum yang dijatuhkan oleh negara kepada warga negaranya atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan olehnyadimasa lalu, dengan catatan yang memuat ancaman pidananya lebih ringan ataumenguntungkan dan dalam KUHP baru asas ini dalam penerapannya bisa pula pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tentunya ini tidak sama denganKUHP lama (Alfret&Frans, 2024).

 

Bagaimana kedudukan penerapan asas lex favor reo dalam hukum pidana di Indonesia.

Hukum pidana adalah salah satu cabang dari system hukum yang memiliki peranpenting didalam menjaga keadilan dan ketertiban Masyarakat. Melalui hukumpidana inilah negara berkewenangan dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum serta meberiakn kepada pelaku berupa sanksi ataspelanggarannya. Dengan kata lain control sosial diperankan oleh hukum pidanadengan tujuan mencegah tindak kejahatan dan guna melindungi hak individu dan kepentingan umum (Maulidya Winatasya & Citra Dwi Rahayuningsih, 2025). W.P.J Pompe memberikan pengertian terkait hukum haruslah dihukum dengan pidanabeserta jenis pidana seperti apakah yang dijatuhi kepada pelaku. Berikutnya yaituWirjono Prodjodikoro yang menjelaskan bahwa peraturan hukum yang mengaturpidana, yaitu aturan yang mengatur sanksi pelanggaran hukum. Kemudian W.LG. Lemaire menyampaikan bahwa hukum pidana ialah aturan yang tersusun atasnorma-norma yang didalamnya terdapat keharusan dan larangan yang dipertalikandengan hukuman berupa sanksi (Maulidya Winatasya & Citra Dwi Rahayuningsih, 2025).

 

Implementasi dalam praktik pidana

Pasal 1 ayat (2) KUHP lama menyatakan : Bilaman ada perubahan dalamperundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadapterdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.
Pasal 3 KUHP baru menyatakan :
 
1. Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesuaiperbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana;

 

2. Dalam hal perbuatan yang terjadi tindak lagi merupakan tindak pidanamenurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukumterhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum;

 

3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagitersangka aatau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atauterdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwadibebaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Tingkat pemeriksaan;

 

4. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurutperaturan perundang-undangan yang baru. Pelaksanaan putusanpemidanaan dihapuskan;

 

5. Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetapsenagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau pejabat yang berwenang;
6. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidakmenimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntutganti rugi;

 

7. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurutperaturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusanpemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturanperundang-undangan yang baru.

 

 

Prinsip Lex Mitior (ketentuan yang menguntungkan).

 

Pasal 1 ayat (2) KUHP lama menyatakan bahwa  bila ada perubahan dalamperundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwadiberlakukan ketentuan yang paling menguntungkannya. Prinsip ini dikenal sebagaiasas lex mitior, yang mencerminkan perlindungan hukum terhadap pelaku agar tidakdirugikan oleh perubahan hukum yang lebih berat.

 

KUHP Baru dalam Pasal 3 ayat (1) tetap mempertahakan prinsip ini, tetapii denganpenegasan tambahan : peraturan yang lebih baru diberlakukan kecuali jikaketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku maupun pembantu tindak pidana. Dengak kata lain KUHP Baru memperluas cakupan perlindungan, tidak hanya bagipelaku utama tapi juga pembantunya.

 

Berikut adalah poin-poin penting terkait penerapan asas tersebut:

 

Definisi Asas Lex Favor Reo: Asas ini menyatakan bahwa jika terjadiperubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, makadiberlakukan ketentuan hukum yang paling ringan atau paling menguntungkan bagi tersangka/terdakwa.

 

Dasar Hukum Transisi: Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjembatani aturan lama dan baru. Apabila aturan baru (seperti Pasal 603/604 KUHP baru tentang korupsi) memberikan sanksi yang lebih ringan dibandingkan UU Tipikor yang lama, maka aturan baru yang dipakai. Sebaliknya, jika UU lama lebih meringankan, maka ketentuan lama tetap berlaku.

 

 

Pembedaan Penerapan: Hakim wajib membedakan secara jeli antaraketentuan hukum yang berlaku (applicable law) yang dinilai lebihmenguntungkan dan besaran pidana yang akhirnya dijatuhkan (sentencing outcome), agar asas ini tidak sekadar diposisikan sebagaikalkulatorhukumsemata.

 

 

 

Share this article

PENERAPAN HUKUM PIDANA KUHP BARU MASATRANSISI TINDAK TIPIKOR DALAM PRAKTIK