|
Hukum waris BW (Burgerlijk wethboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah aturan hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan dariseseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Dalam penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibatmeninggalnya seseorang, diatur dalam hukum waris. Hukum waris adalah hukumyang mengatur tata cara perpindahan atau pengalihan harta warisan di si mati(pewaris) baik berupa harta benda yang dapat dinilai dengan uang maupun utang piutang kepada orang yang berhak mewarisinya (ahli waris) baik menurut Undang-Undang maupun surat wasiat sesuai bagian yang telah ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Perdata (Bergerlijk Wethboek) yang mengatur tentang peruntukan bagian golongan, timur asing keturunan Tionghoa(stbld :1924 No. 557) dan Eropa yang berada di Indonesia telah daitur dalamKUHperdata (Pasal 131 jo. Pasal 163 Indishe Staatsregeling), dan beberapa aturanserupa dengan budaya barat hukum perdata mengatur tentang waris. |
|
Hukum waris bagi N0n-Muslim di Indonesia diatur berdasarkan KUHPerdata ( KitabUndang-Undang Hukum Perdata ) yang mengunakan prinsip hubungan darah dan perkawinan. Pewarisan hanya akan terjadi karena kematian sebagaimana diaturdalam Pasal 830 KUH Perdata. Dengan kata lain yang berhak untuk menjadi ahliwaris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atauistri yang hidup terlama, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 832 KUH Perdata.
Lebih lanjut, KUH Perdata membagi waris kedalam 4 (empat) golongan yaitu : – Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah;
– Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.
– Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus keatas, dan
– Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis kesamping, misalnya : Paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat ke enam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam.
Berdasar Pasal 833 KUH Perdata “ ahli waris dengan sendirinya karena hukummemperoleh hak milik atas segala barang, segala hak segala piutang si meninggal. |
|
Unsur-Unsur Kewarisan Menurut Hukum Perdata Dalam hukum Kewarisan Perdata terdapat 3 (tiga) komponen oleh karena itu, pewaris baru terjadi jika terpenuhi beberapa unsur-unsur persyaratan yang harus di penuhi yaitu : a. Pewaris (erflater)
Seorang Seorang individu yang telah meninggal dunia dengan jenis kelaminlaki-laki ataupun perempuan dan mewariskan asset kekayaan, hak, ataupunkewajiban yang selama dia hidup dapat disebut sebagai Pewaris. Dapat juga diartikan bahwa pewaris ialah individu yang telah meninggal dan mewariskanharta kekayaannya.
b. Ahli Waris (erfgenaam)
Dalam KUHPerdata yang dimaksud dengan ahli waris adalah para anggotakeluarga sedarah yang sah maupun diluar perkawinan serta suami dan istriyang hidup diluar perkawinan serta suami dan istri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPerdata). Selanjutnya pada (Pasal 833 KUHPerdata) disebutkanbahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hakmilik atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggaldunia. Menurut kitab undang-undang hukum perdata ada dua cara untukmendapatkan warisan, yaitu: ahli waris yang ditentukan undang-undang dan ahli waris yang ditentukan surat wasiat.
Penerima manfaat (erfgenaam) adalah orang yang memenuhi syarat untukmendapatkan warisan. Dalam KUHPerdata, secara keseluruhan ada dua perkumpulan yang pantas dan berhak memilih untuk disebut beneficiaries (ahli waris). Kelompok pertama adalah anggota keluarga dekat, baik yang sah maupun di luar kawin dan pasangan suami istri (suami/istri) yang telahhidup paling lama dengan pewaris sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUHPerdata.
Kelompok kedua adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pewaris yang meninggal dalam pengukuhan ketika pewaris yang meninggal itu masihhidup, cenderung orang–orang yang memiliki hubungan keluarga dengan ahliwaris, baik yang sah maupun di luar struktur keluarga yang stabil, atau yang sudah menikah. pasangan [suami/istri] pewaris yang paling lama mengalamidengan ahli waris, atau bisa juga orang lain, dan memiliki kewajiban untukmenyelesaikan kewajiban pewaris yang meninggal, kebebasan dan kewajiban yang muncul setelah pewaris yang meninggal dunia sebagaimanadinyatakan dalam Pasal 954 KUHPerdata.
c. Warisan (Nalatenshap)
Harta peninggalan dalam sistem hukum perdata barat yang bersumberkepada ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BurgerlijkWetboek) meliputi seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewarisdalam hukum, kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), dari manapun harta ituasalnya tetap merupakan satu kesatuan yang secara keseluruhan beralih daritangan si yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Sesuai peraturanbarat di BW, apa yang tersirat dari warisan adalah kelimpahan harta(vermogen) sebagai sumber daya atau terlepas atau hak istimewa dan kewajiban yang bernilai uang tunai yang akan dipindahkan dari pewaris yang meninggal kepada penerima ahli waris pria atau wanita. (sumber : Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, juli 2024) |
|
Prinsip Utama Hukum Waris BW
• Terbuka karena kematian: Warisan baru bisa dibagikan setelah pewarisbenar-benar meninggal dunia (Pasal 830 KUHPerdata).
• Persamaan gender: Anak laki-laki dan anak perempuan memiliki kedudukanserta hak bagian yang sama besar.
• Asas bilateral: Hubungan waris berlaku dari garis keturunan bapak maupunibu.
• Peralihan otomatis: Hak dan kewajiban (termasuk utang) langsung beralihkepada ahli waris saat pewaris meninggal
|