Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak dengan sadar tidak memenuhi kewajibannya maka pihak tersebut telah melakukan wanprestasi. Menurut Buku Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya (J. Satrio : 1999, hal 122), wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
Ketentuan mengenai Wanprestasi diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (KUHPerdata). Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, walaupun telah dinyatakan lalai atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Terdapat 4 (empat) bentuk wanprestasi, sebagai berikut:
Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan;
Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
Salah satu akibat dari wanprestasi adalah timbulnya kewajiban untuk membayar bunga. Berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata, tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Menurut J. Satrio dalam buku Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, terdapat 3 (tiga) jenis bunga, sebagai berikut:
Bunga Moratoir diatur dalam Pasal 1250 KUHPerdata, sebagai berikut:
“Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.”
Timbul pertanyaan bunga moratoir kapan dapat dimintakan ?
Berdasarkan buku Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: 2000), yang ditulis oleh Riduan Syahrani, S.H., halaman 236, besaran Bunga Moratoir adalah 6% (enam persen) pertahun mengacu pada ketentuan Staatblad tahun 1848 No. 22. Berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata, Bunga Moratoir dapat dikenakan tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Namun, Bunga Moratoir harus dibayar terhitung mulai dari diminta di muka pengadilan.
Meski demikian, terdapat preseden berbeda mengenai kapan dimulainya perhitungan bunga moratoir, yaitu dimulai sejak Debitur lalai. Dalam hal ini, Pasal 1250 KUHPerdata yang menyatakan “wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan” berarti bunga moratoir wajib dibayar dan berlaku berdasarkan Putusan Pengadilan, bukan dimaknai bahwa bunga moratoir perhitungannya sejak diminta di Pengadilan.
Dapat dilihat dari dari putusan-putusan pengadilan yang secara konsisten menerapkan dalam Putusan tanggal 04-12-1975 No. 804 K /Sip/1973 dan tanggal 10-02-1976 No. 1931 K/Sip/1973 Mahkamah Agung telah membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan tuntutan Penggugat mengenai pembayaran sejumlah uang pinjaman pokok ditambah bunga 6% sebulan terhitung mulai Tergugat lalai sampai lunas membayar hutang pokok”.
Hal tersebut juga sesuai dengan salah satu Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang mengabulkan Petitum Penggugat mengenai pengenaan bunga moratoir kepada Tergugat sebesar 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak Tergugat lalai (terlambat menyerahkan unit apartemen). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:
Dalam penghitungannya dirumus perhitungan bunga moratoir adalah (jumlah kewajiban) x 6% X (Tahun diajukannya Gugatan dikurangi Tahun lalai) = Bunga Moratoir.
Contoh soal : Tergugat mempunya hutang kepada Penggugat sebesar 3 Milyar Rupiah yang seharusnya dibayar paling lambat tahun 2022. Atas wanprestasi Tergugat tersebut kemudian Penggugat mengajukan Gugatan di Pengadilan pada tahun 2024. Sehingga jumalh bunga moratoir yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
3 Milyar Rupiah X 6% X 2 = 360 Juta Rupiah
Dalam ketentuan undang-undang terkait bunga moratoir diatur dalam ketentuan hukum maka apabila terhadap hal-hal yang terjadi seperti dalam artikel ini, maka pihak yang dirugikan atas perjanjian yang timbul karena perbuatan wanprestasi maka dalam gugatanya dapat memasukan posita dan petitum berkaitan dengan bunga moratoir yang di mohonkan dalam bentuk gugatan, agar menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan atas apa yang diminta dalam suatu gugatan perdata.