PENINJAUAN KEMBALI PASCA PUTUSAN MK NOMOR 34/PUU-XI/2013 ATAS PASAL 268 AYAT (3) KUHAP
Upaya hukum Peninjauan Kembali secara ketentuan hukum hanya boleh diajukan satu kali dalam perkara pidana, setelah terdapat pengujian Pasal 268
Upaya hukum Peninjauan Kembali secara ketentuan hukum hanya boleh diajukan satu kali dalam perkara pidana, setelah terdapat pengujian Pasal 268
Dalam amar putusan MK Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memperkenalkan transformasi signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan memperkuat perlindungan hak asasi
Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak dengan sadar tidak memenuhi kewajibannya maka pihak tersebut telah melakukan wanprestasi. Menurut Buku
Tindakan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah
Dalam KUHP baru di Indonesia terdapat batasan kategori denda hal tersebut diatur dalam Pasal 79 KUHP. (1) Pidana denda paling
Sepakat dan permasalahanya: Dalam suatu perjanjian pihak yang sepakatnya mengadung cacat, dengan tidak memanfatkan Pasal 1454 B.W. untuk keuntungannya, maka
Indonesia dan malaysia merupakan dua negara yang memiliki latar belakang budaya yang hampir sama, yang membedakan adalah Indonesia sebagai koloni
Pembaharuan hukum berkaitan dengan rekayasa oleh aparat penegak hukum diatur secara jelas dan tegas oleh KUHP dan KUHAP Baru (
Upaya hukum kasasi dalam pidana di Indonesia, diatur dalam ketentuan Pasal 300 KUHAP berbunyi: Ayat (1) Permohonan kasasi disampaikan oleh