TINDAK PIDANA KORUPSI DIATUR DALAM KETENTUAN KUHP BARU

Pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam UU No. 1 Tahun 2023 ( KUHP Baru). KUHP baru mengkodifikasi dari undang-undang Tipikor ke dalam KUHP umum, dengan fokus pada kerugian negara dan  penyalah gunaan wewenang. Pengesahan KUHP baru membawa implikasi penting terhadap status hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu dampak utama yang menjadi perhatian adalah beberapa pasal pada UU Tipikor dicabut dan digantikan dengan pasal-pasal baru di KUHP mengenai tindak pidana khusus.

Dalam konteks hukum, khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia. Terdapat perbedaan mendasar antara total loss (kerugian total) dan actual loss(kerugian nyata/factual) :

1. Actual Loss (kerugian Nyata/Factual).
Actual loss adalah kerugian keuangan negara yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti jumlahnya, nyata, pasti, dan bukan sekedar potensi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna pasal 3 undang-undang tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss) bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian negara (potensial loss).
Dalam putusan Mk tersebut terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sejalan dengan kepastian hukum dan keadilan, karena pertama, tidak semua tindak yang berpotensi merugikan keuangan negara harus dipidana sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga dalam tindak pidana yang dituduhkan harus menemukan perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang, maka masuk ke kedua mengunakan legal causa yaitu menemukan perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan akibat yang dilarang. Untuk  legal  causa alat yang digunakan ada dua : 1). subtantive and operative causa ; 2). novus actus intervens.
Subtantive and operative causa : dalam penerapan adalah perbuatan-perbuatan tersebut secara subtantif menimbulkan akibat yang dilarang yang dipandang/dilihat dari kualitas perbutan tersebut;
Operative : adalah jika perbuatan dihilangkan apakah akibat akan tetsp muncul atau jika perbuatan tersebut tidak terlaksana apakah akibat tetap akan muncul atau tidak, ketika perbuatan-perbuatan yang menimbulkan akibat dilarang ditemukan, maka sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana (legal responsibility), maka terahir yang harus dilakukan adalah menemukan Novus actus intervens ini dapat diartikan sebagai faktor-faktor yang memutus pertanggungjawaban pidana pelaku. Faktor ini dapat berasal dari pihak ketiga(pelaku lain), atau korban atau malah faktor dari luar yang tidak bisa dihindari pelaku atau pelaku tidak memiliki kuasa atau kekuatan untuk mencegah;
Perbuatan melawan hukum pidana yang formil inilah ditujukan untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi sebagai penyebab timbulnya kerugian keuangan negaraatau perekonomian negara. Perbuatan melawan hukum pidana formil ini memiliki hubungan kausitas dengan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
2. Total Loss ( Kerugian Total )
Total Loss adalah metode penghitungan kerugian negara dimana seluruh jumlah uang yang dikeluarkan dalam sebuah proyek atau kegiatan dianggap sebagai kerugian negara. Karakteristik sering digunakan dimana dalam proyek tidak memberikan manfaat sama sekali (fiktif) atau hancur total sehingga tidak bisa di perbaiki, dimana hasil dari tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki nilai ekonomis contoh : kasus korupsi yang mengakibatkan barang/aset tidak dapat dipakai atau dimanfaatkan sama sekali;
Mahkamah konstitusi di bulan April 2026 telah mengeluarkan putusan penting yang selama ini menjadi perdebatan hukum dalam praktik siapa yang memiliki kewenangan perhitungan kerugian keuangan negara. Putusan Nomor  28/PUU-XXIV/2026  dalam putusan ini Mkmenegaskan bahwa hanya Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang secara Konstitusional untuk melakukan audit, menilai, menetapkan, dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dadasarkan pada carut marutnya dalam praktik peradilan meskipun secara Undang-Undang sudah dijelaskan namun dalam praktik masih tetap dilanggar oleh AparatPpenegak Hukum  yang menjalanakan praktik penuntutan dan putusan pengadilan;
Dalam putusan MK ini menafsirkan frasa “ lembaga negara audit keuangan” pada penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan ini membatasi kewenangan lembaga lain (seperti BPKP, Kejaksaan, atau Inspektorat) dalam menetapkan jumlah kerugian negara secara definitif. Kerugian negara harus didasarkan pada temuan aktual (actual loss) oleh BPK, bukan sekedar potensi kerugian (potensial loss).
Putusan ini juga sebagai landasan yang dapat mengakhiri perdebatan hukum dalam praktik yang sering dilakukan oleh berbagai lembaga audit dan mengembalikan mandat utama BPK sesuai dengan Pasal 25 E UUD 1945. dimana juga dalam praktik untuk menghindari perbutan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum dan menghormati hukum sebagai sandaran atau acuan landasan dalam penerapan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat dirasakan oleh pencari keadilan dan pertanggung jawaban di masyarakat;
Ketidak pastian hukum terhadap siapa yang berwenang dalam praktik penindakan hukum, padahal secara Peraturan Perundang-undangan telah dijelaskan BPK yang secara konstitusinal diberikan kewenangan namun dalam praktik jaksa sering mengunakan APIP sebagai landasan menentukan kerugian keuangan negara, selain bertentanggan dengan peratursan juga sering terjadi dalam praktik tidak didasari pada perhitungan yang konkrit, akuntebel dan hasil analisis yang mendalam mengakibatkan ketidak pastian hukum tetang berapa kerugian negara yang timbul, berakibat menghadapkan seseorang yang dituduh melakukan perbuatan tanpa dasar yang pasti adalah bentuk kesewenang-wenangan, karena menyangkut diri seseorang yang akan dirampas hak-haknya untuk di tahan dan diadili dalam suatu perkara tindak pidana korupsi yang secara factual tidak mengedepankan prinsip-prinsip ketaatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan tidak akan terjadi apabila dalam penegakan hukum tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, kepastian hukum tidak akan berkeadilan bila penegakan hukum didasarkan pada pelanggaran hukum.

Share this article

TINDAK PIDANA KORUPSI DIATUR DALAM KETENTUAN KUHP BARU