Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki keterikatan yang sangat erat dengan hukum perdata. Di Indonesia, secara filosofis HKI dikategorikan sebagai benda bergerak tak berwujud yang tunduk pada Buku II dan Buku III KUHPerdata, sehingga segala sengketa terkait kepemilikan dan kerugiannya diselesaikan melalui instrumen hukum perdata.
Pelanggaran HKI kerap terjadi dimana pelanggaran tersebut sering kali dalam bentuk perbuatan melawan hukum (PMH). setiap pelanggaran atau penggunaan HKI (seperti merek atau hak cipta) tanpa izin oleh pihak lain secara melawan hukum dapat dituntut secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). akibat dari tindakan tersebut yang merasa atau dirasa dirugikan dapat menuntut kerugian materiil maupun imateriil akibat dari tindakan yang merugikan tersebut, serta dapat pula menuntut Penghentian seluruh kegiatan pengunaan HKI yang melanggar hukum secara ilegal.
Lisensi dan komersial HKI dalam hukum perikatan, HKI adalah aset yang bernilai ekonomi. Proses pemanfaatan aset ini sering melibatkan ranah hukum perikatan dan perjanjian seperti :
● Perjanjian Lisensi, pemberian izin penggunaan HKI kepada pihak lain dengan syarat tertentu (misalnya pembayaran royalti).
● Perjanjian waralaba (Franchise) melibatkan lisensi merek dan rahasia dagang.
● Jual beli/Pengalihan hak, proses pengalihan kepemilikan paten atau merek dari pencipta kepada pihak lain (misal perusahaan).
Dalam kegiatan usaha tersebut kerap kali terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan lebih, sehingga berakibat hukum menjadi permasalah hukum dipengadilan sebagai penyebab atas terjadinya hal-hal tersebut.
Sengketa Kepemilikan (Hukum Benda ), HKI dianggap sebagai benda bergerak tak berwujud. Perselisihan perdata yang sering terjadi dalam HKI adalah sengketa siapa pemilik sah dari suatu ciptaan atau inovasi, sengketa sisa royalti atau pembagian hasil dari suatu karya, dalam hal ini dapat diajukan di pengadilan yang berkaitan dengan royalti yang tidak dibayarkan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang belum terbayarkan, Atau gugatan Permohonan pembatalan merek berfokus pada persamaan pada pokoknya.
Dalam sengketa HKI terdapat beberapa opsi penyelesaian sengketa perdata. Jika sengketa perdata terjadi HKI terjadi, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang terkait HKI menyediakan jalur penyelesaian meliputi :
✓ Alternatif penyelesaian sengketa (APS), melalui negoisas, mediasi atau konsiliasi.
✓ gugatan kepengadilan niaga jika terdapat sengketa merek dagang, guna menyelesaiakan sengketa kepemilikan, pembatalan, dan tuntutan ganti rugi.
✓ arbitrase, penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kesepakatan tertulis.
Menurut hukum hak cipta di Indonesia, hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang secara otomatis berdasarkan prinsip diwujudkan dengan nyata tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ( Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 2014). hak ekslusif ini mempunyai arti kemampuan melahirkan hak baru, jadi satu karya cipta mempunyai beberapa hak yang terikat pada satu ikatan hak. (Riswandi, Hak Cipta di Internet Aspek Hukum dan Permasalahan di Indonesia) . kedudukan terhadap hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud.
Hak kebendaan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga. (Sofwan 1981). hak kebendaan memiliki ciri-ciri antara lain bersifat droit de suiteyang artinya hak kebendaan itu terus mengikuti bendanya dimanapun juga (dalam tangan siapapun juga) benda itu berada. (Sofwan Hukum Perdata : Hukum Benda 1981). menurut Mahadi hak cipta merupakan hak kebendaan. Sebab disamping mempunyai sifat mutlak juga hadirnya sifat droit de suite (saidi 1995).
Hak cipta sebagai hak kebendaan yang sifatnya tidak berwujud, hak kebendaan ini secara hukum dimungkinkan untuk dialihkan atau diperalihkannya hak cipta ini, memiliki manfaat, nilai manfaat yang tinggi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat (Budi Agus Riswandi dan Sujitno, 2016). sebagai hak kebendaan atau Zakelijk rech. Maka hak cipta dapat beralih dan dialihkan sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain. Hukum hak cipta di Indonesia menentukan bahwa, hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena : pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.