Dalam praktik diperadilan Indonesia Plea Bargain baru dikenal dan dirumuskan dalam pasal KUHAP baru, dengan tujuan untuk penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efisien apabila terdakwa mengaku bersalah. Tidak hanya pengakuan bersalah, terdakwa atau pengacara dapat membuat kesepakatan mengenai bentuk lamanya hukuman yang umumnya lebih ringan.
Dalam praktiknya, kesepakatan tersebut tidak seimbang dengan apa yang menjadi wacana KUHAP baru. Dalam praktik jaksa tidak mau ditawar (bargain) oleh terdakwa meski pengakuan bersalah telah disampaiakan oleh terdakwa, padahal tujuan hukum telah diatur hak terdakwa dari pengakuan tersebut, mendapatkan haknya keringanan hukuman. Demi menghindari hukuman tinggi terdakwa biasanya menerima tawaran jaksa. Sehingga tidak dipungkiri bahwa beberapa pengakuan bersalah terdakwa merupakan falsa confession (pengakuan palsu), artinya adalah tindakan seseorang yang mengakui kesalahan atau kejahatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan.
Dalam penerapan Plea bagaining dalam praktik penanganan perkara pidana terkadang tidak mengacu pada fakta hukum empiris dimana terdakwa yang diajukan dalam persidangan apakah benar-benar terdakwa adalah pelakukanya dan cukup alasan hukum terdakwa dihadapkan di muka persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana secara sikologis hal-hal yang menjadi penyebab terdakwa mau mengakui perbuatanya disebakan oleh diluar proses hukum yang berkeadilan.
Berikut adalah poin-poin false confession :
➢ Penyebab : bisa terjadi karena tekanan berat selama interogasi, ancaman, intimidasi, kepanikan atu ganguan psikologi.
➢ Dampak : sangat berbahaya dalam proses hukum karena dapat menyebabkan salah tangkap dan seseorang dipenjara atas kejahatan yang tidak mereka perbuat.
➢ contoh : dalam dunia forensik, ini sering dikaitkan dengan saksi atau tersangka yang memberikan keterangan palsu karena tekanan situasi .
Istilah ini umum digunakan dalam konteks psikologi forensik dan sistem peradilan pidana.
Pengakuan palsu dalam perkara pidana dapat terjadi untuk suatu kejahatan yang tidak dilakukan oleh individu tersebut. Meskipun pengakuan semacam itu terlihat kontraproduktif, mereka dapat dibuat secara sukarela, mungkin untuk melindungi pihak ketiga, atau diinduksi melalui teknik interogasi yang memaksa. Ketika ditingkat pemaksaan tertentu, penelitian menemukan bahwa subjek dengan kecerdasan yang sangat cangih atau dimanipulasi oleh “teman-teman” mereka lebih cenderung membuat pengakuan semacam itu, dalam praktik dan pembuktian keterangan saksi sering muncul persoalan seperti itu. Terutama saat stres. Lelah, atau traumatis, dan memiliki tingkat pengakuan palsu yang segnifikan lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang yang benar-benar sebagai pelaku.
Dalam praktik peradilan terdakwa banyak yang karena tekanan mental dan stres berat sehingga dengan terpaksa mengakui perbuantannya untuk mendapatkan hukuman yang ringan. Padahal untuk mencapai seseorang dapat dipidana tercapai minimal dua alat bukti dan benar dialah pelakunya, oleh karena untuk mencapai kebenaran materiil tersebut harus di uji melalui pembuktian dengan adanya pengaakuan bersalah (plea bargain) yang digunakan dalam KUHP Baru menjadi pengakuan palsu (false confession) yang dilakukan terdakwa kemungkinan menjadi besar peluang dilakukan, dimana untuk menutupi suatu kejahatan yang dilakukan oleh lebih dari seseorang yang secara hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatanya namun menjadi tidak tersentuh oleh hukum.
Plea bargaining (pengakuan bersalah) dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025diatur dalam Pasal 78, telah diberikan ruang pengakuan bersalah secara sukarela untuk mempercepat proses peradilan dan mendapatkan keringanan hukuman. Jalur pemeriksaan singakt (Pasal 205 dan 234) jika ancaman pidana dibawah 7 tahun. Jika dapat mengalihkan ke pemeriksaan singkat dengan pengakuan bersalah dimana hukumannya tidak melebihi 2/3 dari maksimum ancaman. Jika kita melihat peraturan tersebut terdapat tiga hal yang dapat ditempuh dalam melaksanakan plea bergain dalam proses peradilan yang pertama pada tahap penuntutan yang diajukan oleh jaksa, kedua pada tahap persidangan yang langsung oleh hakim dan yang ketiga pada tahap persidangan yang diusulkan oleh penuntut umum. Namun proses ahkirnya tetap berada ditangan hakim, yang jika diterima akan dijadikan dasar dalam mengalihkan ke acara pemeriksaan singkat.
Dari ketentuan hukum dan hal-hal yang dapat terjadi dalam praktik pengakuan bersalah tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan secara khusus agar tidak terjadi pengakuan palsu sehingga orang yang dituntut benar-benar seseorang yang memang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena mengingat dalam praktik banyak terjadi pengaakuan palsu menyebabkan orang yang ditunduh sesungguhnya bukanlah pelaku.