Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menciptakan benturan norma dalam tatanan hukum Indonesia. Masalah utama terletak pada ketegangan antara upaya penegakan keadilan bagi korban melalui sanksi sosial dengan perlindungan hak konstitusional atas privasi. Di satu sisi, terdapat urgensi untuk memutus rantai kekerasan seksual di kampus, namun di sisi lain, tindakan “pengadilan siber” (cyber-mob justice) berisiko melanggar hak privasi dan asas praduga tak bersalah. Fenomena ini menjadi ujian bagi penerapan due process of law di tengah desakan publik yang menuntut keadilan instan melalui penembusan ruang privat pelaku.
Di Indonesia pelecehan seksual tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran kesusilaan umum, tetapi telah bergeser menjadi pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan.Hadirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa paradigma baru yang progresif. Pasal 5 UU TPKS secara eksplisit mengatur tentang pelecehan seksual non-fisik yang meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak diinginkan yang merendahkan martabat seseorang. Selain itu, Pasal 6 UU TPKS memperkuat sanksi bagi pelecehan seksual fisik yang mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik. Penting untuk dicatat bahwa UU TPKS juga memperkenalkan delik baru terkait kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dalam Pasal 14, yang sangat relevan jika pelecehan terjadi melalui media digital.
Lebih lanjut, dalam KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023), konsep perbuatan cabul telah diperluas maknanya untuk mencakup segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan. Meskipun KUHP baru ini mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, tindak pidana kekerasan seksual tetap dipandang sebagai delik serius. Dalam konteks kasus di FH UI, sinkronisasi antara UU TPKS dan KUHP menunjukkan bahwa negara kini memiliki instrumen yang sangat kuat untuk menjerat pelaku, sehingga tindakan main hakim sendiri di luar jalur hukum sebenarnya tidak lagi memiliki pembenaran yuridis yang kuat.
Dalam kasus dugaan pelecehan, seringkali terjadi benturan di mana publik merasa berhak membuka identitas pelaku sebagai bentuk sanksi sosial. Namun, secara yuridis, setiap tindakan menyebarkan identitas pribadi tanpa izin tetaplah sebuah pelanggaran hukum, kecuali dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam koridor penyidikan. Secara teknis, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)memberikan batasan yang ketat.
Berdasarkan Pasal 65 UU PDP secara tegas melarang setiap orang untuk memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) juga mengatur batasan dalam ruang digital. Meskipun niat masyarakat adalah untuk “membantu korban”, penyebaran informasi yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27A) serta penyebaran data pribadi untuk tujuan perundungan digital dapat menjerat pengunggahnya ke dalam masalah hukum baru.
Dalam praktiknya, perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai pelecehan fisik atau non-fisik jika terdapat unsur “merendahkan harkat dan martabat” serta “ketidakinginan” (lackof consent) dari korban. Jika dilakukan melalui media digital, maka unsur Pasal 14 UU TPKS mengenai KSBE menjadi relevan. Secara mendalam, unsur “penyalahgunaan kedudukan” dalam organisasi mahasiswa dapat menjadi faktor pemberat pidana sesuai Pasal 15 UU TPKS, karena menciptakan kondisi vis compulsiva atau daya paksa psikis terhadap korban.
Jika mengacu pada Teori Keadilan Bermartabat, penegakan hukum harus memanusiakan manusia. Pelaku, sebagai mahasiswa hukum, diasumsikan memiliki legal awareness yang tinggi, sehingga unsur “kesengajaan” (dolus) dalam perbuatannya menjadi sangat nyata. Namun, dalam perspektif keadilan, penggunaan bukti elektronik harus memenuhi syarat formil UU ITE agar tidak dianggap sebagai “buah dari pohon yang beracun” (fruit of the poisonous tree) yang dapat membatalkan tuntutan di pengadilan. Penegakan hukum yang ideal harus mengedepankan asas presumption ofinnocence hingga adanya putusan inkracht.
Bahwa proses penegakan hukum dalam lingkungan civitasakademika telah diatur melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang merupakan mekanisme administratif yang krusial. Keadilan bagi korban harus dicapai melalui Satgas PPKS yang menjamin kerahasiaan dan keamanan. Jika publik mengambil peran sebagai hakim sekaligus eksekutor lewat doxing, maka kepastian hukum akan hilang. Keadilan yang sejati di lingkungan akademisi hukum seharusnya ditunjukkan dengan mendorong transparansi kerja Satgas PPKS dan melaporkan kasus ke kepolisian, bukan dengan meruntuhkan privasi individu secara anarkis.
Pelecehan seksual di lingkungan civitas akademika adalah pelanggaran serius terhadap UU TPKS dan kode etik universitas. Namun, upaya pencarian keadilan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum lainnya, seperti pelanggaran privasi melalui UU PDP dan UU ITE. Penegakan hukum yang bermartabat adalah yang mampu menyinkronkan sanksi administratif kampus dengan proses pidana formal, tanpa harus mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.




