Herlan Purnomo Syamsi, S.H
Pengertian Asas Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas berarti dasar hukum. Kata “asas” berasal kata “beginsel” dalam bahasa Belanda atau kata “principle” dalam bahasa Inggris. Pengertian asas menurut para ahli:
Catatan Penting:
FUNGSI ASAS
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi, fungsi asas antara lain:
Menurut B. Arief Sidharta sebagaimana dikutip oleh Otong Rosadi, fungsi asas hukum adalah:
Perbedaan Asas, Postulat, Adagium
Ada beberapa istilah yang sering digunakan untuk mengganti istilah “asas hukum”. Beberapa istilah tersebut adalah “adagium”, “old maxim” dan “postulat”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adagium diartikan sebagai pepatah atau peribahasa.
Postulat
Postulat berasal dari bahasa Latin yaitu postulatum. Postulatum berasal dari kata yang lebih tua yaitu postulare. Secara harafiah postulare berarti meminta atau menuntut, sedangkan postulatio diartikan sebagai suatu pengaduan Kata “postulat” itu sendiri berarti preposisi yang merupakan titik tolak pencarian yang bukan definisi atau pengandaian sementara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, postulat adalah asumsi yang menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikan. Postulat juga dapat diartikan sebagai anggapan dasar
Adagium
Adagium Kamus Besar Bahasa Indonesia, adagium diartikan sebagai pepatah atau peribahasa. Dalam Kamus Hukum, kata “adagium” diartikan sebagai pedoman ilmiah atau semboyan, kata-kata mutiara atau slogan Sedangkan kata “old maxim” diterjemahkan sebagai pepatah lama. Dengan demikian kata “adagium” yang berasal darai Bahasa Latin adalah sinonim atau persamaan arti dengan kata “maxim”.
Asas
Asas berdasarkan berbagai pengertain tersebut, kata “asas hukum” lebih mendekati pada arti kata “postulat”.
Daftar Pustaka
Zainal Arifin Mochtar and Eddy. Hiariej O.S, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, Dan Filsafat Hukum., ke 1 (Depok: Rajawali Pers, 2021)