Perbedaan Asas, Adagium, dan Postulat Pada Pengertian Ilmu Hukum

Herlan Purnomo Syamsi, S.H

Pengertian Asas Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas berarti dasar hukum. Kata “asas” berasal kata “beginsel” dalam bahasa Belanda atau kata “principle” dalam bahasa Inggris. Pengertian asas menurut para ahli:

1. Secara sederhana Bellefroid memberi arti asas hukum sebagai pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
2. T’ Hart bahwa asas-asas hukum tidak mempunyai isi yang pasti dan permanen; asas-asas itu juga tidak dapat dinilai lepas dari dimensi sejarah dan konteks kemasyarakatan di mana asas itu berada.
3. Secara tegas dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo bahwa asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit tetapi pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim sebagai hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Catatan Penting:

1. Asas hukum merupakan norma dasar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat.
2. Asas hukum adalah sebagai tolok ukur dan pedoman dalam berperilaku.
3. Asas hukum direalisasikan ke dalam peraturan hukum konkrit dan putusan pengadilan.
4. Asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit.

 

FUNGSI ASAS

Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi, fungsi asas antara lain:

1. Sebagai patokan dalam pembentukan dan/atau pengujian norma hukum;
2. Untuk memudahkan kedekatan pemahaman terhadap hukum; dan
3. Sebagai cermin dari peradaban masyarakat atau bangsa dalam memandang perilaku.

Menurut B. Arief Sidharta sebagaimana dikutip oleh Otong Rosadi, fungsi asas hukum adalah:

1. Sebagai norma kritis untuk menilai kualitas dari aturan hukum yang seharusnya merupakan penjabaran nilai tersebut; dan
2. Sebagai sarana bantu untuk menginterpretasikan aturan yang bersangkutan yaitu untuk menetapkan ruang lingkup wilayah penerapan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.

 

Perbedaan Asas, Postulat, Adagium

Ada beberapa istilah yang sering digunakan untuk mengganti istilah “asas hukum”. Beberapa istilah tersebut adalah “adagium”, “old maxim” dan “postulat”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adagium diartikan sebagai pepatah atau peribahasa.

Postulat

Postulat berasal dari bahasa Latin yaitu postulatum. Postulatum berasal dari kata yang lebih tua yaitu postulare. Secara harafiah postulare berarti meminta atau menuntut, sedangkan postulatio diartikan sebagai suatu pengaduan Kata “postulat” itu sendiri berarti preposisi yang merupakan titik tolak pencarian yang bukan definisi atau pengandaian sementara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, postulat adalah asumsi yang menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikan. Postulat juga dapat diartikan sebagai anggapan dasar

Adagium

Adagium Kamus Besar Bahasa Indonesia, adagium diartikan sebagai pepatah atau peribahasa. Dalam Kamus Hukum, kata “adagium” diartikan sebagai pedoman ilmiah atau semboyan, kata-kata mutiara atau slogan Sedangkan kata “old maxim” diterjemahkan sebagai pepatah lama. Dengan demikian kata “adagium” yang berasal darai Bahasa Latin adalah sinonim atau persamaan arti dengan kata “maxim”.

Asas

Asas berdasarkan berbagai pengertain tersebut, kata “asas hukum” lebih mendekati pada arti kata “postulat”.

Daftar Pustaka

Zainal Arifin Mochtar and Eddy. Hiariej O.S, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, Dan Filsafat Hukum., ke 1 (Depok: Rajawali Pers, 2021)

Share this article

Perbedaan Asas, Adagium, dan Postulat Pada Pengertian Ilmu Hukum