|
Suatu perikatan melahirkan perjanjian atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dengan demikian suatu kesepakatan berupa perjanjianpada hakikatnya adalah mengikat. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdtkesepakatan memiliki kekuatan hukum mengkikat sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Dalam praktik pada umumnya terdapat suatu perikatan timbul tanpa dituangkan dalam suatuakta otentik, serta tidak terdapat batas waktu kapan berahirnya kesepakatan tersebut. Kerapkali permasalah itu muncul di Masyarakat, misalnya dalam dunia perdagangan yang mengunakan nota pembayaran dan kwitansi pelunasan, atau hutang piutan perorangan hanyamengunakan kwitansi sebagai bukti telah terjadi suatu perikatan kedua belah pihak.
Apabila dikaji dengan hukum perjanjian atau kontrak yang dianut di Indonesia bersifatterbuka. Artinya ada pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada siapaun untukmembuat kesepakatan dengan isi dan sifatnya sesuai dengan yang dikehendaki, asalkanTindakan itu tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Suatu Perjanjian terjadi melalui atau dengan perantaraan pernyataan kehendak dari orang atau pihak yang bertindak, yang ditujukan pada timbulnya akibat hukum atau karena pihakyang bertindak memunculkan kepercayaan pada pihak lainya bahwa kehendaknya itu tertujupada terjadinya perjanjian. Pernyataan kehendak dari orang yang bertindak mencakuppenawaran dan penerimaan sebelum ditutupnya perjanjian. Satu momen penting dalamproses pembentukan atau penutupan perjanjian adalah perjumpaan kehendak, salingbertautnya masing-masing pernyataan kehendak dan adanya hubungan timbal baliksebagaimana dipahami oleh mereka masing-masing. |
|
Di dalam Buku III KUHPdt di jelaskan yang mana menganut azas “kebebasan berkontrak” dalam membuat perjanjian, tidak melanggar ketentuan UndangUndang, ketertiban umum dan kesusilaan. Yang dapat disimpulkan dari: 1. Pasal 1338 KUHPdt yang menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksuddengan pasal ini adalah bahwa semua perjanjian “mengikat” kedua belah pihak, yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu Perjanjian harus dilaksanakan denganitikad baik.
2. Pasal 1238 KUHPdt, yakni debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau denganakta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatanini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, yang bisa dinyatakan sebagai perjanjian yang dilaksanakan dengan itikadburuk.
Dari ketentuan pasal 1238 KUHPdt ini dapat diambil kesimpulan bahwa debitur baru dapatdikatakan telah melakukan wanprestasi ketika terjadi dua hal yaitu : 1. Pertama, apabila debitur telah dinyatakan lalai oleh kreditur melalui suatu suratperintah atau dalam praktek dikenal dengan somasi. Kreditur biasanya melakukansomasi guna memperingatkan debitur untuk memenuhi perikatannya. Dalam halperingatan itu tidak diindahkan dan debitur masih lalai untuk memenuhi perikatannyamaka kreditur dapat menyatakan debitur telah wanprestasi melalui suatu surat kepadadebitur.
2. Kedua, adalah apabila menurut sifat perjanjian dengan di lewatinnya suatu jangkawaktu berarti telah membuat debitur dianggap telah wanprestasi. Untuk yang keduaini yang di lihat adalah sifat perjanjiannya, bukan sekedar apakah dalam perjanjiantelah di sepakati jangka waktu tertentu.
Dari penjelasan hukum tersebut, apabila terdapat suatu perikatan yang tidak memilikiBatasan waktu sehingga seseorang dapat dinyatakan lalai memenuhi kewajiban namun tidakterdapat batas ahkir perikatan yang dibuat, maka cara penentuan seseorang untuk dinyatakanwanprestasi ditentukan dalam Pasal 1238 KUHPerdata, sebagai landasan hukum untuk dapatdinyatakan perbuartan lalai memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan yang melahirkansuatu perjanjian. |