Dalam hukum acara perdata di Indonesia, tidak dikenal secara mutlak batas minimum pembuktian, Dimana batas minimum pembuktian ditentukan oleh tercapainya kebenaran formil dan keyakinan hakim atas alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 1866 KUH Perdata. Dalam proses persidangan perdata hakim bersifat pasif, oleh karena itu pembuktian dilakukan oleh para pihak dan bukan oleh hakim. Hakim yang memerintahkan para pihak untuk mengajukan buktinya. Hakimlah yang membebani para pihak mengenai peristiwa apa yang menjadi pokok sengketa dengan pembuktian (bewijslast burden of proof). Tentang hukumnya tidak perlu diberitahukan kepada hakim oleh para pihak, dan tidak perlu dibuktikan. Hakim dianggap tau akan hukumnya (ius curia novit). Jadi hakim dalam proses acara perdata terutama harus menemukan dan menentukan peristiwanya atau hubungan hukumnya dan kemudian memperlakukan atau menerapkan hukumnya terhadap peristiwa yang telah ditetapkan itu.
Kepada siapa pembuktian itu oleh hakim dibebankan atau siapakah diantara kedua belah pihak yang harus membuktikan? Dengan perkara lain bagaimana hakim membagi beban pembuktian antara pihak ? Penggugat atau Tergugat yang harus membuktikannya?. Dalam ketentuan Pasal 163 HIR Jo. Pasal 283 RBg Jo. Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi “ Barangsiapa yang mengaku mempunyai haka tau mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu “ dalam ketentuan ini memiliki landasan arah tujuannya adalah untuk membuktikan kebenaran hak tersebut dan hakim memiliki tugas untuk menyelidiki apakah benar suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungasn hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam gugatanya. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatanya tersebut ditokak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatan tersebut akan dikabulkan.
Dalam hal ini maka bilama batas minimum pembuktian dapat dibuktikan oleh Penggugat maka hal tersebut akan mempermudah Penggugat untuk memenangkan suatu perkara dan mendekati gugatan dikabulkan oleh hakim. Adapun batas minimum pembuktian tersebut :
Ketentuan Khusus Alat Bukti Saksi
• Berdasarkan asas unus testis nullus testis, keterangan dari satu orang saksi saja tidak sah dan tidak cukup untuk membuktikan suatu dalil (Pasal 169 HIR / Pasal 1905 KUHPerdata).
• Untuk pembuktian dengan saksi, batas minimumnya adalah minimal dua orang saksi, atau satu saksi yang didukung oleh alat bukti sah lainnya (seperti surat atau pengakuan).
Kekuatan dan Batas Minimum Alat Bukti Lainnya
• Bukti Surat: Sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan yang sah bisa memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna bagi hakim, bahkan tanpa harus selalu disertai alat bukti lain jika isinya tidak disangkal.
• Pengakuan: Pengakuan pihak lawan di muka sidang (Pasal 174 HIR) bernilai sebagai bukti yang sempurna dan mengikat, sehingga cukup untuk mengakhiri pembuktian pada hal yang diakui tersebut.
• Persangkaan & Sumpah: Digunakan sebagai alat bukti pendukung atau penutup ketika batas minimum keyakinan hakim atau alat bukti utama belum tercukupi.
Dalam hukum acara perdata secara prinsip digunakan sebagai landasan dalam penerapan pembuktian. Lebih lanjut, semua pihak, termasuk halnya hakim, harus berpegang pada prinsip-prinsip pembuktian ini. Terkait pembuktian pembuktian dalam hukum acara perdata, Umarwan Sutopo DKK menjelaskan adal 6 prinsip pembuktian hukum acara perdata sebagai berikut:
1. Pembuktian Mencari dan Mewujudkan Kebenaran Formil
Diterangkan Martha E. Safira dalam Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, sistem pembuktian yang dianut hukum acara perdata tidak bersifat stelsel negatif (negatief wettelijk stelsel) menurut undang-undang.
Hal ini berbeda dari pemeriksaan pidana yang menuntut pembuktian berdasarkan alat bukti dengan batas minimal, sekurang-kurangnya dua alat bukti. Kemudian, selain alat bukti, diperlukan dukungan keyakinan hakim akan kebenaran keterbuktian kesalahan terdakwa atau beyond a reasonable doubt.
Dalam proses peradilan perdata, prinsip pembuktian tidak dilakukan demikian. Hal ini sebagaimana diterangkan Yahya Harahap bahwa kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim, cukup kebenaran formil. Dari diri dan sanubari hakim, tidak dituntut keyakinan. Para pihak yang berperkara dapat mengajukan pembuktian, namun secara teoritis harus diterima hakim untuk melindungi hak perorangan atau hak perdata pihak yang bersangkutan.
2. Tugas dan Peran Hakim Bersifat Pasif
Dalam proses perkara perdata, peran hakim terbatas dalam mencari dan menemukan kebenaran formil yang mana kebenaran tersebut diwujudkan sesuai dengan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan.
Adapun makna hakim bersifat pasif tidak sekadar berarti hakim hanya menerima dan memeriksa sebatas yang diajukan para pihak, melainkan tetap berperan dan berwenang menilai kebenaran fakta yang diajukan ke persidangan.
3. Putusan Berdasarkan Pembuktian Fakta
Seorang hakim tidak dibenarkan mengambil putusan tanpa pembuktian. Ditolak atau dikabulkannya gugatan harus berdasarkan pembuktian yang bersumber dari fakta yang diajukan. Pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta, tanpa ada fakta yang mendukung pembuktian tidak dapat ditegakkan.
4. Pengakuan Mengakhiri Pemeriksaan Perkara
Pemeriksaan perkara berakhir apabila salah satu pihak memberikan pengakuan yang bersifat menyeluruh terhadap materi pokok perkara. Kemudian, apabila tergugat mengakui secara murni dan bulat materi pokok yang didalilkan penggugat, perkara yang disengketakan dianggap selesai. Pasalnya, dengan adanya pengakuan itu, telah dipastikan dan diselesaikan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak, begitu juga sebaliknya.
5. Fakta-Fakta yang Tidak Perlu Dibuktikan
Kategori fakta-fakta yang tidak perlu dibuktikan adalah sebagai berikut.
• Hukum positif tidak perlu dibuktikan: pihak yang berperkara tidak perlu menyebutkan hukum mana yang dilanggar dan hukum mana yang harus diterapkan karena hal itu dianggap telah diketahui hakim.
• Fakta yang diketahui umum tidak dibuktikan: dikenal dengan notoire feiten. Secara sederhana, ketentuan atau peristiwa yang diketahui umum yang sudah demikian adanya atau sudah pasti demikian, tidak perlu dibuktikan lagi.
• Fakta yang tidak dibantah, tidak perlu dibuktikan: fakta yang tidak dibantah dianggap telah terbukti kebenarannya. Sebaliknya, fakta yang dibantah atau disangkal adalah wajib dibuktikan, sesuai dengan prinsip pembuktian.
• Fakta yang ditemukan selama proses persidangan tidak perlu dibuktikan: fakta atau peristiwa yang diketahui, dialami, dilihat, atau didengar hakim selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung, tidak perlu dibuktikan.
6. Bukti Lawan
Bukti lawan adalah bukti penyangkal atau contra-enquete yang diajukan dan disampaikan oleh tergugat di persidangan untuk melumpuhkan pembuktian yang dikemukakan pihak lawan. Tujuan dari bukti lawan ini adalah untuk membantah kebenaran pihak lawan dan meruntuhkan penilaian hakim atas pembuktian yang diajukan pihak lawan.
Ada dua prinsip pokok terkait penerapan bukti lawan. Pertama, semua alat bukti yang diajukan pihak lain, dapat dibantah atau dilumpuhkan dengan bukti lawan. Kedua, tidak semua alat bukti dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan. Lebih lanjut, pengajuan bukti lawan haruslah didasarkan pada asas proporsional, yang mana berarti bukti lawan yang diajukan tidak boleh lebih rendah nilainya dari bukti yang hendak dilumpuhkan.