Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana penggelapan dalam jabatan di lingkungan perusahaan mengalami beberapa penyesuaian signifikan, baik dari segi penomoran pasal, formulasi unsur, maupun sistem sanksinya.
1. Perubahan Pasal dan Ancaman Pidana
Jika pada KUHP lama tindak pidana ini diatur dalam Pasal 374 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, maka dalam KUHP Baru ketentuan ini digeser ke Pasal 488.
Pasal 488 UU No. 1/2023 (KUHP Baru):
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 (penggelapan biasa) dilakukan oleh orang yang menguasai Barang tersebut karena hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah, pidananya diperberat dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Meskipun batas maksimal pidana penjara tetap 5 tahun, KUHP Baru memperkenalkan sistem Denda Kategori V sebagai alternatif hukum bagi hakim.
2. Unsur-Unsur Hukum di Lingkungan Perusahaan
Agar seorang karyawan, manajer, atau direksi dapat dijerat dengan Pasal 488 KUHP Baru, perbuatannya harus memenuhi unsur-unsur kumulatif berikut:
-
Sengaja dan Melawan Hukum: Pelaku sadar dan berniat memiliki barang/uang milik perusahaan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
-
Barang Berada dalam Penguasaannya secara Sah: Objek (uang, aset, dokumen, stok barang) berada di tangan pelaku bukan karena pencurian, melainkan karena diserahkan secara sah atau dipercayakan kepadanya.
-
Adanya Hubungan Kerja atau Jabatan (Kwalitas Pelaku): Ini adalah unsur pemberat (kualifikasi khusus). Barang tersebut dikuasai pelaku karena kedudukannya sebagai karyawan, adanya kontrak kerja, upah, atau jabatan struktural tertentu di perusahaan.
Contoh Kasus Nyata di Perusahaan:
-
Seorang staf keuangan yang melakukan transfer dana operasional ke rekening pribadi lewat transaksi fiktif.
-
Staf penjualan (sales) yang menerima pembayaran tunai dari klien tetapi sengaja tidak menyetorkannya ke kasir perusahaan.
-
Kepala gudang yang secara bertahap memindahkan inventaris barang untuk dijual secara gelap.
3. Titik Tekan dan Paradigma Baru di KUHP Baru
Ada beberapa aspek krusial dalam KUHP Baru yang membedakan penanganannya dari regulasi lama:
A. Penggolongan Denda Kategori V
KUHP Baru mengedepankan hukum pidana yang lebih fleksibel. Hakim tidak melulu harus menjatuhkan hukuman badan (penjara), melainkan bisa menjatuhkan sanksi denda yang nilainya telah disesuaikan dengan nilai keekonomian saat ini (Denda Kategori V mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan aturan umum KUHP Baru).
B. Hubungan dengan Pertanggungjawaban Korporasi
Salah satu lompatan besar dalam KUHP Baru adalah pengaturan ketat mengenai Tindak Pidana Korporasi(Pasal 45–50).
-
Apabila penggelapan dalam jabatan tersebut dilakukan oleh pengurus/karyawan atas perintah, demi keuntungan, atau dalam lingkup usaha korporasi/perusahaan itu sendiri (misalnya mengorbankan hak konsumen demi keuntungan gelap perusahaan), maka korporasi tersebut juga dapat dijadikan subjek hukum dan dijatuhi sanksi pidana tersendiri.
C. Keadilan Restoratif dan Pemulihan Kerugian
Dalam penerapan praktik peradilan berbasis KUHP Baru, penekanan tidak lagi sekadar menghukum pelaku secara fisik (retributif), melainkan berorientasi pada pemulihan keadilan substantif. Perusahaan yang menjadi korban memiliki ruang yang lebih kuat untuk mendorong pengembalian aset (asset recovery atau restitusi) melalui mekanisme yang berjalan beriringan dengan proses pidana.