Sistem peradilan pidana anak menganut prinsip-prinsip perlindungan terhadap anak, yaitu non diskriminasi, demi kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta menghargai partisipasi anak, dimana perlindungan hukum bagi anak dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum sebagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan anak mencakup kepentingan anak dalam tumbuh kembang dan kesejateraan anak. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan Pembaharuan hukum dari UU No. 13 Tahun 1997 tentang Peradilan anak. Pasal 1 angka 3 dari UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang berusia 12 Tahun tetapi belum berumur 18 Tahun diduga keras melakukan tindak pidana.
Inti dari sistem peradilan pidana anak adalah mengutamakan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan dalam bentuk pembalasan atau keadilan subtantif.
Diversi bertujuan untuk :
1. Tercapainya perdamaian antara si korban dan si pelaku.
2. Menyelesaiakan perkara anak diluar proses peradilan.
3. Menghidari anak dari perampasan hak kemerdekaanya.
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Tujuan utama diversi :
· Restoratif: Mencapai kesepakatan damai antara anak dan korban.
· Rehabilitatif: Menghindarkan anak dari stigma negatif dan perampasan kemerdekaan (penjara), serta menanamkan rasa tanggung jawab.
Tahapan dan Ketentuan Diversi
1. Syarat Tindak Pidana: Ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan tindak pidana yang diulang.
2. Proses Musyawarah: Melibatkan anak, orang tua/wali, korban (atau keluarganya), Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas), dan Pekerja Sosial.
3. Penyelesaian di Luar Pengadilan:Kesepakatan diversi dapat berupa pengembalian kerugian, rehabilitasi medis/psikososial, atau pelatihan kerja.
4. Batas Usia Anak: Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,proses peradilan dan diversi ini berlaku bagi anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana
Sebagaimana syarat-syarat diversi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tersebut pada setiap tahapan proses, mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, upaya diversi dilakukan demi kepentingan anak pelaku dan anak korban agar tercapai sesuai dengan perintah UU, apabila prsoes diversi tersebut tidak tercapai pada tingkat Penyelidikan, Penyidikan perkara dilimpahkan kekejaksaan diversi dilakukan ditingkat kejaksaan demi kepntingan anak diversi tetap diupayakan demi menjamin kemerdekaan anak yang berhadapan dengan hukum dengan melibatkan pihak-pihak pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial yang didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila dalam proses tersebut tidak tercapai dan harus dilimpahkan di Pengadilan maka proses diversi tidak berhenti sampai tingkat Pengadilan Negeri.
Berdasarkan PERMA No. 4 TAhun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, musyawarah diversi adalah pihak yang melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbiing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Kemudian fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan yang ditunjuk untuk mengangani perkara anak yang bersangkutan.
Dalam proses peradilan anak terhadap suatu perkara yang telah memenuhi syarat diversi dimana seorang anak yang berhadapan dengan hukum pada semua proses tahapan diupayakan diversi dapat tercapai demi kesejateraan dan kelangsungan anak yang berhadapan dengan hukum, bila pada tingkatan proses di kepolisian atau kejaksaan dapat dilakukan diversi dan anak dikembalikan kepada orang tua, sebagai tanggung jawab anak pelaku dan kewajiban anak dapat dikenakan wajib lapor, namun apabila proses diversi tidak dapat tercapai dalam tingkatan tersebut, dan perkara anak dilimpahkan kepada proses peradilan anak hakim tetap mengupayakan diversi sebagaimana PERMA No 4 Tahun 2014 apabila hal tersebut tidak tercapai, hakim tetap mengupayakan yang terbaik untuk kepentingan anak pelaku dan anak korban serta lebih mengedepankan kemerdekaan anak sebagai dasar barometer untuk mengadili.