Dalam hukum Acara Perdata HIR dalam suatu perkara putusan tngkat pertama para pihak yang bersengketa memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas suatu putusan tingkat pertama, dengan alasan hukum secara garis besar mencakup keberatan terhadap pertimbangan hukum hakim (yuridis), atas penilaian fakta atau bukti yang terungkap dalam persidangan (materiil), serta terdapat cacat prosedur dalam mengambil putusan Hakim.
1. Keberatan Terhadap Penerapan Hukum (Alasan Yuridis)
Pihak pemohon banding meyakini bahwa hakim tingkat pertama keliru dalam menafsirkan, menerapkan, atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini meliputi:
✓ Kesalahan dalam kualifikasi hubungan hukum atau penerapan pasal undang-undang.
✓ Putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan posita dan petitum (gugatan/tuntutan) yang diajukan.
2. Keberatan Terhadap Fakta dan Pembuktian (Alasan mteriil)
✓ Pemohon banding merasa putusan tidak adil karena pertimbangan mengenai fakta-fakta keliru, yang mencakup:
✓ Hakim mengabaikan bukti-bukti penting atau keterangan saksi yang diajukan oleh pemohon banding.
✓ Hakim keliru dalam menilai nilai kekuatan pembuktian dari alat bukti yang ada.
✓ Terdapat fakta atau dalil yang tidak dipertimbangkan sama sekali dalam putusan tanpa alasan yang sah.
3. Pelanggaran Prosedur Beracara (Cacat Formil) Banding dapat diajukan jika proses persidangan di pengadilan tingkat pertama melanggar hukum acara perdata, seperti:
✓ Pelanggaran hak untuk membela diri (hak audi et alteram partem).
✓ Putusan mengandung cacat hukum (misalnya ultra petita atau mengabulkan hal yang tidak pernah diminta).
✓
4. Prosedur Pengajuan Banding Secara hukum acara perdata , berikut adalah prosedur baku yang harus dipenuhi:
✓ Tenggang Waktu: Permohonan banding wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
✓ Pendaftaran: Pemohon harus membayar panjar biaya banding dan menandatangani akta pernyataan banding.
✓ Memori Banding: Pemohon dapat menyusun Memori Banding yang berisi alasan-alasan terperinci mengapa putusan harus dibatalkan, yang diserahkan dalam kurun waktu 14 hari setelah permohonan banding diajukan.
Secara teori yang dimaksud dengan alat bukti yang sah yang dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum hakim diatur berdasarkan Pasal 164 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) dan Pasal 284 RBg (Rechtsregglement voor de Buitenggewesten). meliputi :
1. Bukti Surat/Tulisan : segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang ditunjukan untuk menuangkan buah pikiran. Ini mencakup alat bukti autentik (dibuat oleh/dihadapan pejabat umum, seperti notaris) dan akta dibawah tangan. Dari penjelasan alat bukti surat yang diajukan ini di dalam persidangan tidak dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan hakim.
2. Bukti Saksi : Keterangan yang diberikan oleh seseorang mengenai suatu peristiwa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Dalam proses persidangan yang terjadi keterangan saksi yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti saksi namun lahir suatu putusan dengan keterangan saksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
3. Persangkaan : Kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau oleh hakim dari suatu peristiwa yang telah diketahui dan terbukti kearah suatu peristiwa yang belum diketahui. Dari alat bukti tersebut tidak tercapai di persidangan namun menjadi pertimbangan hukum hakim dalam pengambilan keputusan.
4. Pengakuan : Keterangan sepihak yang bersifat membenarkan, baik seluruhnya maupun sebagaian, dari dalil yang diajukan oleh lawan.
5. Sumpah : Keterangan yang diberikan atau diucapkan oleh salah satu pihak yang bersengketa di persidangan untuk menguatkan kebenaran dalilnya (bersifat menguatkan atau membebankan)
Dari alat bukti yang ditentukan peraturan perundang-undangan tersebut seluruhnya tidak tercapai dalam pengambilan keputusan hakim dan telah memenangkan salah satu pihak tanpa dasar alat bukti yang sah, maka secara hukum putusan yang diambil oleh hakim cacat hukum, dan atas dasar alasan hukum tersebut upaya banding/keberatan atas putusan dapat menjadi dasar alasan banding.
Sebagai syarat pengujian atas putusan hakim Dalam Pasal 189 HIR secara rinci dibagi menjadi 3 (tiga) ayat :
1. Pasal 189 ayat (1) HIR : Mewajibkan hakim untuk melengkapi atau menambahkan dasar-dasar hukun yang tidak disebutkan oleh pihak yang berperkara didalam gugatanya. Hakim tidak boleh memutus hanya berdasarkan dalil para pihak jika ada hukum yang terlewat.
2. Pasal 189 ayat (2) HIR : menyatakan bahwa hakim hanya boleh memutus berdasarkan luas pokok sengketa yang diajukan para pihak.
3. Pasal 189 ayat (3) HIR : Menegaskan asas ultra petita. Hakim dilarang mengabulkan atau menjatuhkan hukuman yang melebihi tuntutan (petitum) yang dimita oleh Penggugat.
Dari ketentuan pasal ini sebagai dasar barometer hakim dalam memutus suatu perkara, apabila bertentangan dengan ketentuan pasal ini memiliki akibat hukum putusan batal demi hukum, maka apabila putusan melanggar ketentuan ini merupakan alasan mutlak pengajuan banding agar supaya putusan dapat dinyatakan batal demi hukum.