Upaya hukum Peninjauan Kembali secara ketentuan hukum hanya boleh diajukan satu kali dalam perkara pidana, setelah terdapat pengujian Pasal 268 ayat (3) KUHAP mahkamah Konstitusi telah membatalkan PAsal 263 ayat (3) kini terhadap putusan pidana dapat diajukan dari satu kali. Atas putusan MK tersebut, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 jo. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023: Mempertegas ketentuan MA yang membolehkan pengajuan PK kedua (lebih dari satu kali) secara limitatif.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung JAKARTA (3/11/2023) – Permohonan Peninjauan Kembali yang Kedua (lebih dari sekali), berdasarkan SEMA 10/2009 jo SEMA 4/2016 dimungkinkan secara limitatif dengan alasan adanya dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang lain. Jika syarat tersebut terpenuhi, ketika pengadilan pengaju mengirimkan berkas ke MA, maka wajib menyertakan dokumen elektronik sebagaimana ditentukan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Namun dalam praktiknya, berdasarkan laporan dari majelis PK, pengadilan tidak menyertakan dokumen elektronik putusan yang dianggap bertentangan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera MA, menerbitkan surat nomor 2196/PAN/HK.00/11/2023 tanggal 2 November 2023.
“Untuk permohonan peninjauan kembali kedua (lebih dari sekali) dengan alasan adanya dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009 jo SEMA Nomor 4 Tahun 2016, dokumen elektronik yang wajib disertakan adalah sebagai berikut:
Kelengkapan Dokumen Elektronik
Seluruh Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada SEMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SK Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014;
Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dianggap bertentangan;
Relas pemberitahuan putusan yang terakhir dan dianggap bertentangan.
Format dan Media Pengiriman Dokumen Elektronik
Format dokumen dan media pengiriman kedua dokumen tersebut mengikuti ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SK Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014”, demikian disampaikan dalam surat yang diedarkan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di seluruh Indonesia.
Pedoman SEMA Nomor 3 Tahun 2023 memperjelas jika alasan pertentangan putusan yang dijadikan dalil oleh Pemohon PK kedua harus dibuktikan, dengan bukti elektronik dan fisik atas putusan yang dijadikan dasar pengajuan PK tersebut, apabila bukti tersesut tidak diajukan permohonan PK yang diajukan dinyatakan ditolak. Sebagai implikasinya, menurut Pasal 266, kemudian akan ditetapkan bahwa putusan yang dimintakan PK itu tetap berlaku disertai dengan dasar pertimbangan hukum. Apabila dalam pengajuan PK kedua Pemohon PK tidak dapat membuktikan pertentangan putusan tersebut, pengajuan PK kedua akan dinyatakan tidak diterima dan terhadap putusan PK yang dimohonkan dinyatakan tetap berlaku.
Dari ketentuan hukum tersebut dapat disimpulkan, berdasarkan SEMA, PK kedua hanya dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan Mahkamah Agung apabila terdapat alasan hukum dua atau lebih putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) saling bertentangan satu sama lain dalam objek yang sama. Sebaliknya apabila tidak dapat membuktikan hal tersebut maka Pemohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima.