HEWAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM UU NOMOR 1 Tahun 2023

Secara historis, hukum pidana Indonesia mewarisi cara pandang kolonial yang menempatkan hewan terutama sebagai benda atau properti. Kekerasan terhadap hewan sering kali dipahami sebagai pelanggaran terhadap kepentingan pemiliknya, bukan terhadap hewan itu sendiri. Akibatnya, perlindungan hukum terhadap hewan menjadi terbatas dan kerap dianggap isu sekunder.

 

Namun, perkembangan ilmu pengetahuan, etika, dan gerakan perlindungan hewan mendorong perubahan perspektif. Hewan kini semakin diakui sebagai sentient beings, makhluk hidup yang memiliki kapasitas untuk merasakan penderitaan. Pergeseran ini penting karena menjadi dasar moral dan yuridis bagi kriminalisasi tindakan kekerasan terhadap hewan, terlepas dari ada atau tidaknya kerugian ekonomi pada manusia.

 

PERLINDUNGAN HEWAN DALAM KUHP BARU

KUHP baru dalam pengaturan tindak pidana terhadap hewan, kekerasan, dan perlakuan yang menyebabkan penderitaan atau kematian pada hewan tidak lagi di posisikan sebagai perbuatan ringan atau pelanggaran administratif. Negara melalui pembaharuan hukum pidana menempatkan tindakan kekerasan terhadap hewan dapat di pidana dengan ancaman sanksi yang tak main-main.

 

Dalam KUHP baru yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. perlindungan hewan mendapatkan tempat dan diatur dalam Pasal 337 s.d 338 KUHP.

 

Pengaturan dalam tindak pengusikan, kelalaian pemeliharaan dan penganiayaan terhadap hewan, termasuk:

 

Mengusik hewan dengan cara membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan agresifitas yang menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan barang;

 

1. Membiarkan hewan menyerang manusia atau hewan lain;
2. Tidak menjaga hewan buas yang menjadi tanggung jawabnya;
3. Tidak melaporkan jika memelihara hewan buas berbahaya tanpa izin;
4. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut;
5. Menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
6. Memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan.
7. Memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut
8. Melakukan hubungan seksual dengan hewan
 

Pengaturan ini memiliki makna simbolik dan praktis. Secara simbolik, hukum pidana mengirimkan pesan bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan tercela yang melanggar nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial. Secara praktis, aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak pelaku kekerasan terhadap hewan, termasuk dalam konteks hewan peliharaan, hewan liar, maupun hewan yang berada di bawah penguasaan manusia.

 

Meski demikian, perlindungan dalam KUHP Baru belum sepenuhnya ideal. Hewan masih belum diakui sebagai subjek hukum, melainkan masih sebagai objek perlindungan. Artinya, kepentingan hewan belum berdiri sendiri secara penuh, tetapi dilindungi sejauh negara menilai ada kepentingan umum, moralitas, atau ketertiban yang dilanggar. Tantangan ke depan adalah mendorong penafsiran progresif agar pasal-pasal ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan hewan, bukan sekadar formalitas hukum.

 

Arti KUHP BARU BAGI PENEGAKAN HUKUM DAN IMPLEMENTASI KUHAP

 

Pertama, pasal-pasal ini memberi dasar hukum yang kuat bagi penyidik dan penuntut umum untuk menindak pelaku kekerasan, penganiayaan, maupun pembiaraan yang membahayakan. Tanpa dasar yang kuat, aparat penegak hukum sering kali kesulitan untuk memproses kasus ini karena dianggap kurang prioritas.

 

Kedua, KUHAP turut mendukung proses penegakan hukum karena merumuskan bagaimana penyelidikan, penyidikan, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan saksi dalam perkara pidana. Misalnya:

 

Permintaan keterangan ahli kesejahteraan hewan.

Perlindungan saksi dan pelapor yang memberikan informasi tentang kekerasan hewan.

Perlakuan khusus terhadap barang bukti berupa hewan hidup agar tidak menderita lebih lanjut dalam proses penegakan hukum.

 

DALAM KONTEKS UNSUR PIDANA

 

Dari penjelasan unsur delik pidana dalam ketentuaan pasal-pasal yang mengatur perlindungan hewan tersebut, seseorang dapat dipidana apabila melakukan kekerasan terhadap hewan, dan pemeliharaan hewan buas yang lebih kepada prinsip pertanggung jawaban pemilik dari akibat yang ditimbulkan, serta pentanggung jawaban hukum yang dapat dijerat pidana. Dari prespektif peraturan menegaskan tindakan yang dapat dipidana tergolong pada dimana hewan yang dipelihara agar tidak keluar sifat liarnya untuk memastikan keselamatan orang lain, dan lebih pada administratif agar pengendalian terhadap pemeliharaan hewan buas dapat di mitigasi serta terkontrol agar tidak merugikan masyarakat  yang berada di sekitar tempat pemeliharaan, menajdikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.

Share this article

HEWAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM UU NOMOR 1 Tahun 2023