WARIS ISLAM BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN SEMA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

 

Peraturan waris menempati fungsi penting dalam hukum Islam, karena sangat erat kaitanyaden gan kekayaan, Dimana harta kekayaan ini sangat rentan terhadap sengketa. Oleh karenaitu aturan Islam yang terutama sebagai dasar sepenuhnya adalah Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijetihad telah mendefinikan dalam unsur-unsur tentang penyelamatan atau pembagianwarisan, menentukan siapa yang dapat menjadi ahli waris, dan jenis masing-masing. Dengan aturan yang jelas dan ideal. Alllah SWT menentukan pembagian hilmah yang adil dan lengkap. Allah memutuskan ini dengan maksud mengetahui keadilan dalam kehidupanmanusia, menghilangkan ketidak adilan hidup mereka, serta tidak dan tidak membiarkanterjadinya pengaduan terhadap orang-orang yang tidak mendapatkan hak dalam pembagianharta waris.

Regulasi kewarisan Islam di Indonesia telah berkembang seiring dengan berkembanganyakesadara Masyarakat yang beragama Islam dalam penerapan hukum. Oleh karenanyadiperlukan landasan hukum agama Islam yang memiliki kepastian hukum. Hukum warisIslam kewenangan tersebit diatur dalam Ketentuan Kompisalsi Hukum Islam (KHI) kewenanga tersebut melalui Impres No. 1 Tahun 1991 menetapkan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Kumpulan kajian para ahli Islam (mujahid) yang disesuaikan dengankeadaan Masyarakat Indonesia sebagai landasan hukum untuk penggunaan pengaturan warisIslam oleh Pengadilan Agama (PA), yang menyelesaikan permasalahan hukum umat Islam, termasuk masalah waris. Secara yuridis Pengadilan Agama dalam menyelesaiakn kasushukum memiliki dasar Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Ji. Undang-Undang No. 3 Tahun2006 Jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Hukum Kewarisan Islam

Setiap manusia akan mengalami suatu peristiwa hukum yang dikenal dengan kematian. Akibat hukum yang akan timbul dikemudian hari, dengan adanya peristiwa hukummeninggalnya seseorang (pewaris). Meninggalkan harta warisan dan orang-orang yang yangbeerhak mendapatkan/menerima warisan. Dalam hukum waris mengatur tentang peralihan ha katas harta warisan (tirkah) pada para ahli waris, menentukan siapa Yang berhak menjadi ahliwaris dan berapa jumlahnya.

Dasar hukum waris Islam bersumber dari Al-Qur’an, hadits dan ijetihad. Jika membagi hartawarisan menurut cara ilmu faraid, maka ahli waris mendapat bagian menurut KetentuanAllah SWT. Bagian-bagian masing ahli waris ditentukan demi mencapai keadilan sosial. Bahwak dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna, Allah SWT menentukan bagiansecara adil dan bijak. Hal tersebut dikonversi pembagian waris umat Islam di Indonesia dengan disahkannya KHI yang mengatur, Adapun diatur dalam Pasal 176 KHI, yang mengatur tentang pembangian satu bagian untuk ahli waris Perempuan dan dua bagian untukahli waris laki-laki, atau sebagaimana disebut 2:1, hal ini merupakan cerminan dalam Al Qur’an Surah An Nisa ayat 11.

Ahli waris menurut jenis kelamin, dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Ahli waris laki-laki, berikut akan dijelaskan juga tentang kedudukannyadan bagiannya, terdiri dari:
a. Suami, memerima ½ ketikan istri yang meninggal tidak memiliki anak dan menerima ¼ Ketika suami yang meninggal memiliki anak. Suami termasuk ahliwaris utama, berarti mereka selalu menerima warisan dan tidak ada yang menghalanginya.
b. Anak laki-laki berhak atas semua harta warisan jika tidak ada ahli waris lain dan mendapat sisanya (ashabah) jika ada ahli waris lainnya, jika dia Bersama anakPerempuan, bagiannya dua kali lipat bagian anak Perempuan, anak laki-lakimemiliki kedudukan yang paling kuatdan menjadi penghalang/tabir dari saudarakandung yang lain untuk mewarisi.
c. Cucu laki-laki berhak mendapat bagian, jika tidak ada anak laki-laki, bagian dan kedudukan yang sama dengan anak laki-laki.
d. Ayah, mendapat 1/6 jika memiliki anak laki-laki atau cucu, mendapat 1/6 jikamemiliki anak atau cucu.
e. Kakek mendapat bagian jika dia memiliki ayah dan seterusnya. Kakek menjadi ahliwaris hanya Bersama saudara laki-laki atau 1/3, apabila Bersama saudaraPerempuan kadung, atau seayah dan ada ahli waris lain. Maka kakekmendapatkan 1/6 atau 1/3.
f. Saudara laki-laki, ayah/kakek, mendapatkan 1/3, apabila dua orang atau lebih dan tidak ada yang menghijabnya. Menjadi asahabah apabila Bersama dengan saudaraPerempuan dengan ketentuan bagian saudara laki-laki dua kali bagian saudaraPerempuan.
g. Saudara laki-laki seayah, terhijab oleh saudara laki-laki dan Perempuan kadung, menjadi ashabah bila tidak ada ahli waris lain, dan dapat menarik saudaraPerempuan seayah untuk menjadi ashabah dengan perbandingan dua banding satu.
h. Saudara laki-laki seibut, hanya mendapatkan bagian dari harta warisan ibu. Apakahsendirian dan tidak ada ahli waris lain, medapatkan 1/3.
i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung dan anak laki-laki keturunannyatanpa diselingi oleh anak Perempuan, terhijab oleh saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah, kakek dan seterusnya keatas garis laki-laki.
j. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan anak laki-laki keturunannya tanpadiselingi oleh anak Perempuan, ketentuannya sama dengan kemenakan laki-lakikandung, tetapi tertutup juga oleh kemenakan laki-laki kandung tersebut.
k. Paman sekandung, merupakan ahli waris jauh karena tertutup oleh kemenakanlaki-laki kandung, seayah serta anak keturunannya yang laki-laki.
l. Paman seayah, ketentuannya sama dengan paman kandung, tetapi tertutup juga oleh paman kandung tersebut.
m. Anak laki-laki dari paman sekandung dan anak laki-laki keturunannya tanpadiselinggi oleh anak Perempuan, terhijab oleh paman seayah dan juga oleh pamanseayah sendiri.
n. Anak laki-laki dan paman seayah dan anak laki-laki keturunannya tanpa di selinggioleh anak Perempuan, ketentuannya sama dengan kemenakan laki-laki kandung, tetapi tertutup juga oleh kemenakan laki-laki kandung tersebut.
2. Ahli waris Perempuan, kedudukan dan bagiannya, terdiri dari :
a. Isteri, mendapat ¼ apabila suaminya yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapatkan 1/8 apabila suaminya yang meninggal mempunyai anak. Isteritermasuk ahli waris utama artinya istri tersebut selalu mendapat harta warisan dan tidak ada yang menghalanginya.
b. Anak Perempuan, mendapatkan ½ apabila sendirian tidak ada anak laki-laki, 2/3 apabila jumlahnya dua lebih dan tidak ada anak laki-laki, menjadi ashabahapabila Bersama anak laki-laki dengan bagian seorang anak laki-laki  samadengan duan anak Perempuan.
c. Cucu Perempuan dari pancar, laki-laki berkedudukan seperti anak Perempuan, kecuali ditarik cucu laki-laki dari anak laki-laki. Cucu Perempuan dapat ½ apabilasendirian, tidak ada anak dan tidak ada cucu laki-laki mendapatkan 2/3 apabiladua orang atau lebih, tidak ada anak dan tidak ada cucu laki-laki. Mendapatkan1/6 apabil;a Bersama seorang anak Perempuan, menjadi ashabah apabila ada cuculaki-laki dengan bagian seorang cucu laki-laki sama dengan dua cucu Perempuan.
d. Ibu mendapatkan 1/6  bila mempunayi anak, cucu atau , mempunyai banyaksaudara, mendapat 1/3 bila tidak mempunyai anak, cucu atau lebih dari satusaudara, Istri adalah ahli waris utama , artinya istri selalu menerima warisan dan tidak boleh diganggu oleh siapapun.
e. Nenek, dia menikah 1/6 ketika dia tidak memiliki ibu , Ketika dia memiliki ibu ,dia tidak menikmati warisan.
f. Saudara Perempuan kandung, mendapatkan ½ apabila sendirian, tidak ada anak, cucu pancar anak laki-laki, ayah, dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah(saudara laki-laki kandung). Mendapatkan 2/3 jika jumlah dua atau lebih, jikatidak ada anak, cucu, putra, ayah dan tidak ada yang menyebut mereka sebagaiashabah ( saudara sedarah). Menjadi ashabah jika memiliki saudara laki-laki .tidak berhak atas warisan jika ada ayah , anak atau cucu.
g. Saudara Perempuan seayah, sendirian, tanpa anak, ayah, anak laki-laki, saudaralaki-laki dan Perempuan dan tidak ada yang menarik mereka untuk menjadiashabah (anak Perempuan atau cucu Perempuan). Menjadi ashabah saat Bersama dengan anak Perempuan atau cucu Perempuan dari anak laki-laki. Tidak mendapatkan harta warisan apabila ada ayah, anak laki-laki atau cucu pancaranak laki-laki. Saudara Perempuan kandung.
h. Seibu saudara Perempuan, sendirian mendapatkan ½, tidak memiliki anak, ayah ,anak laki-laki, saudara laki-laki atau Perempuan dan tidak ada yang menarikmereka menjadi ashabah (anak Perempuan atau cucu Perempuan). Mendapatkan2/3 jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada anak, cucu pancar anak laki-laki, saudara laki-laki atau Perempuan dan tidak ada yang menarik mereka untukmenjadi ashabah ( anak Perempuan atau cucu Perempuan dari anak laki-laki). Menjadi ashabah saat Bersama anak Perempuan atau cucu Perempuan dari anaklaki-laki. Tidak mendapatkan harta warisan apabila ada ayah, anak laki-laki ataucucupancar anak laki-laki, saudara Perempuan kandung.

3. Kewarisan Dalam KHI

Hukum waris Islam diatur dalam Buku II KHI, yang terdiri dari enam bab dan dirinci44 Pasal. Secara garis besar materi hukum waris Islam diatur dalam Bab I KetentuanUmum (pasal 171), Bab II Ahli Waris (Pasal 172-175), Bab III Besarnya Bagian (Pasal 176-191) Bab IV Auld an Raad ( Pasal 192-193). Bab V Wasiat (Pasal 194-209), dan Bab VI Hibah (Pasal 210-214).

Secara umun Ketentuan KHI tetang waris sama dengan yang terdapat dalam hukumwaris Islam atau faraidh.

4. Waris pengganti dan batasnya

Konsep waris penganti dalam hukum kewarisan Islam Indonesia tidak dapatdilepaskan dari Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Pasal tersebut menyatakan bahwaahli ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris, kedudukannya dapatdigantikan oleh anaknya, dengan ketentuan bagian ahli waris penagganti tidak bolehmelebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah penggatian berlaku bagi seluruhketuruanan ahli waris, termasuk anak saudara perwaris, atau hanya garis keturunan kebawah. Hal ini terjadi karena redaksi Pasal 185 KHI bersifat umum dan membukaruang tafsir (Zahari, 2014 ).

Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 memberi batas yang lebih konkret. Dalam rumusan tersebut ditegaskan bahwa “ waris penggatihanya sampaia dengan derajat cucu,  jika pewaris tidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung yang meninggal lebih dahulu, maka anak laki-laki saudara kandungsebagai ahli waris, sedangkan anak Perempuan dari ssaudara kandung diberikanbagian dengan wasiat wajibah”

Rumusan ini menegaskan bahwa waris penganti dibatasi sampai derajat cucu. Adapun anak saudara kandung ditempatkan dalam kerangka berbeda : anak laki-lakidapat mewaris melalui jakur “ashabah “ sedangkan anak Perempuan diberikan bagianmelalui wasiat wajibah.

Cucu menjadi titik utama dalam konsep waris penggati karena berada dalam dalamgaris garis lurus kebawah dari pewaris. Jika anak pewaris meninggal lebih dahulu,  cucu dapat mengantikan kedudukan orang tuanya sepanjang memenuhi ketentuanPasal 185 KHI dan tidak termasuk pihak yang terhalang berdasarkan Pasal 173 KHI.

Waris pengganti melindungi cucu agar tidak kehilangan bagian dari peniggalan kakekatau neneknya hanya karena orang tuanya meninggal lebih dahulu (Hasibuan, 2018). Perlindungan terhadap cucu semacam ini juga dikenal dalam system hukum negara Muslim lainnya, tetapi melalui konstruksi yang berbeda.

5. Anak Saudara KAndung dan Prinsip Hijab

Sema Nomor 2 Tahun 2015 perlu dibaca secara hati-hati. Anak laki-laki daru saudarakandung bukan ahli waris pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 KHI, melainkan ahli waris dalam jalur “ashabah” Ia mewaris atas kedudukannya sendirisebagai kerabat laki-laki dari garis saudara peewaris, bukan menggantikan ayahnyayang meninggal lebih dahulu.

Ketentuan ini penting dijelaskan karena hukum waris Islam tidak sepenuhnya terbukabagi penafsiran bebas . furudh meqaddarah (bagian warisan yang telah terbuka) dan urutan ahli waris pada dasarnya bersifat baku dan tidak dapat diubah hanya atas dasarrasa keadilan.

Meskipun demikian, ruang ijthihad tetap tersedia dalam persoalan furu’iyyah(persoalan cabang), semisal kedudukankerabat tertentu dan perlindungan melaluiwasiat wajibah, sepanjang tidak mengubah susunan ahli waris dalam faraidh (al-Zuhayli, 1985).

Dalam konteks ini, prinsip hijab (penghalang kewarisan) menentukan apakah anaklaik-laki dari saudara kandung dapat mewaris, ia tidak otomatis menjadi ahli warishanya karena ayahnya meninggsal ebih dahulu, keberadaan saudara laki-laki kandungpewaris dapat menutup kedudukanya. Bahkan, dalam urutan ashabah, saudara laki-laki seayah juga didahululuk dari padanya.

6. Wasiat Wajibah anak Perempuan dari Saudara Kandung

Berbeda dengan anak laki-laki dari saudarakandung, anak Perempuan dari saudarakandung tidak ditempatkan sebagai ahli waeris dalam rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Ia diberikan bagian melalui wasiat wajibah, perbedaan ini berangkat daristruktur fikih waris yang membedakan kedudukan kerabat laki-laki dan Perempuan dalam jalur “ ashabah “ tertentu.

Dalam fikih, anak laki-laki saudara kandung dapat menjadi ashabah karena beradadalam jalur keberabatan laki-laki sementara itu, anak Perempuan dari saudarakandung tidak termasuk ashabul furud (ahli waris dengan bagian tertentu) dan tidakpula menjadi “ ashabah bi nafsih (ashabah karena kedudukannya sendiri)

Ia ditetapkan sebagai dzawil arham, yaitu kerabat yang mempunyai hubungan darahdengan pewaris, tetapi tidak termasuk ashabul furud maupun ashabah (al-Sarakhsi, 1993), kedudukan dzawil arham diperselisihkan dalam fikih.  Menurut pendapat yang memberikan hak waris kepada mereka, dzawil arham pada umumnuya barumemperoleh bagian apabila tidak terdapat ashabah dan ashabul furud yang berhakmenerima rad atau pengembalian sisa warisan ( al-Zuhayli, 1985).

7. Wasiat wajibah sebagai isntrumen keadilan

Dalam hukum Islam, wasiat pada dasarnya diberikan dari harts peninggalan setelahkewajiban pewaris seperti biaya pemakaman dan utang diselesaikan. Wasiat juga dikenal memiliki batas umum, yaitu tidak melebihi sepertiga harta peniggalan kecualidistujui oleh para ahli waris (al-Zuhayli, 1985).

Dalam KHI gagasan wasiat wajibah secara eksplisit dikenal antara lain dalamhubungan anak angkat dan orang tua angkat, dengan batas paling banyak sepertigadari harta warisan.

Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 memperlihatkan bahwa wasiat wajibah dapatmenjadi instrument untuk menjebatani kebutuhan keadilan dalam perkara kewarisankondis tertentu.

Anak perempiuan dari saudarakandung tidak diposisikan sebagai ahli warispengganti, tetapi tetap dapat memperoleh bagian melalui wasian wajibah . dengan car aini, struktur ahli waris tetap terjaga, sementara aspek kemsalahatan keluarga juga diberi ruang.

Pendekatan ini mencerminkan karater hukum waris Islam Indonesia yang berusahamenjaga strutur faraidh sekaligus memberikan perlindungan kepada kerabat tertentu. Namun, namun penerapanya harus dilakukan secara hati-hati.

Wasiat wajibah tidak boleh digunakan untuk mengubah status atau urutan ahli warisdan pelaksanaanya tetap harus memperhatikan batas pemberian yang dibenarkandalam ketentuan hukum kewarisan Islam.

Share this article

WARIS ISLAM BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN SEMA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN