Dalam suatu perkara perdata dikenal dengan suatu putusanhasil dari proses suatu perkara yang diajukan di pengadilanperdata, berbicara mengenai eksekusi tentunya merupakahTindakan paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkarakemudian menjadi rujukan umum mengenai pengertianeksekusi berdasarkan buku pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri oleh Direktorat Jendral Badan PeradilanUmum yang pada pokoknya eksekusi adalah menjalankanputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap dan dilakukan secara paksa dan putusannya bersifatpenghukuman, kemudian lebih lanjut didalam buku tersebutmenjelaskan 3 (tiga) jenis putusan perdata yakni :
Contoh : Putusan yang menyatakan bahwa sah sebagaiahli waris atau menyatakan sah suatu perjanjian atau alatbukti surat.
Contoh : Putusan perceraian yang mengubah status suami istri menjadi resmi bercerai atau pengangkatananak (adopsi).
Contoh : Putusan yang memerintahkan tergugat untukmembayar utang sejumlah uang atau menyerahkan suatubidang tanah kepada Penggugat.
Ketentuan mengenai Upaya paksa yakni proses eksekusidaitur dalam Ketentuan Pasal 200 ayat 11 HIR/2018 ayat 2 Rbg, sehingga berdasarkan hal tersebut eksekusi tentunyamerupakan Tindakan berkesinambungan dari proses hukumacara perdata.
Dalam suatu putusan apa yang menjadi penyebab putusantidak dapat dilakukan eksekusi dan Upaya apa yang dapatdilakukan oleh pihak yang memiliki hak terhadap obyeksengketa terhadap putusan yang tidak bersifat condemnatoiratau haya bersifat declaratoir dan contsitutif?
Upaya utama putusan tidak mencantumkan perintahpenghukuman, dalam suatu putusan declaratoir dan constitutifhanya bersifat penegasan terhadap pihak yang memiliki hakterhadap objek sengketa tetapi tidak memiliki sarana pemaksauntuk melaksanakan isi putusan berdasarkan hal tersebutsebagaiu syarat esensial agar putusan dapat dieksekusi adalahharus bersifat condemnatoir yang memberikan penghukumankepada pihak yang dikalahkan. Dengan merujuk pada Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri oleh DirektoratJenderal Badan Peradilan Umum yang pada pokoknyamenguraikan jika dalam putusan hanya berisi deklaratoir dan constitutif maka jika pemohon memiliki kehendakmengajukan eksekusi maka haruslah terlebih dahulumengajukan gugatan serta merta yang hanya sekedar memintapenambahan petitum penghukuman (condemnatoir) dan pada gugatan sebelumnya memang tidak mencatumkan demikiansehingga prosesnya dilaksanakan dengan proses sederhanadan tentunya berbeda jika pada gugtan sebelumnya adapetitum menghukum tetapi hakim lalai dengan tidakmencatumkan penghukuman maka dilakukan Upaya hukumluar biasa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gugatan serta merta yakniPasal 180 ayat 1 HIR/191 ayat 1 Rbg yang pada pokoknyaPenggugat berhak mengajukan permohonan seksekusi walauada perlawanan, banding dan kasasi dan putusan tersebutlayak dieksekusi dengan serta merta. Tentunya merujuk pada ketentuan tersebut memungkinkan pihak yang kalah untukmengajukan Upaya hukum walaupun pihak yang berhak atauyang menang sudah dapat menikmati hak keperdataanterhadap objek sengketa tetapi masih ada kekawatiranterhadap upaya hukum tersebut.
Mahkama Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atasPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana dan denganmerujuk pada Perma tersebut mekanisme penyelesaianperkara lebih sederhana dengan mengunakan jangka waktupenyelesaian dan Upaya hukum juga adalah keberatan yang penyelesaian pun mempunyai batas waktu dan hakim yang memutus keberatan adalah hakim yang bukan pemeriksaperkara awal di Pengadilan Tersebut sehingga lebih sederhanadan cepat.
Kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta mertadiatur dalam Pasal 180 ayat 1 HIR dan Pasal 191 ayat 1 Rbgyang melengkapi dengan surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorrad ) dan provisi serta SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Mahkamah Agung memberikan petunjuk bahwapenjatuhan putusan serta merta haruslah memenuhi salah satudari syarat-syarat :
Hal ini menunjukan PERMA GS sebagai rujukan hukum acara yang tidak mengesampikan hukum acara perdata secaraumum melainkan sebagai penyederhanaan dan modifikasiuntuk jenis perkara tertentu. Dengan demikian, jika suatuLembaga hukum acara, seperti putusan serta merta, tidakdiatur secara spesifikasi dalam PERMA GS, namun juga tidaksecara eksplisit dilarang atau dikecualikan, maka keberadaanPasal 32 PERMA GS menjadi dasar bagi penerapannya, sepanjang tidak bertentangan dengan semangatpenyederhanaan dan efisiensi dari mekanisme gugatansederhana itu sendiri. Sehingga eksitensi putusan serta mertadalam perkara gugatan sederhana memiliki legitimasi hukumyang sah karena diatur dalam Pasal 32 PERMA GS menjadidasar hukum penerapannya.