Kebijakan ekonomi nasional sering kali memicu lonjakan kredit macet dan eksekusi hak tanggungan secara massal. Penetapan suku bunga acuan BI Rate yang tinggi meningkatkan beban bunga floating rate, sementara depresiasi rupiah terhadap dolar AS memperbesar pokok dan bunga pinjaman valas. Kebijakan pembebasan impor juga menekan daya saing UMKM, sehingga banyak pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan dan kesulitan membayar cicilan.
Menurut data tahun 2025, nilai nominal kredit macet UMKM mencapai sekitar Rp67,5 triliun per Oktober 2025, setara dengan 4,51% dari total penyaluran kredit UMKM. Banyak kasus kredit macet terjadi pada sektor perdagangan, manufaktur kecil, dan properti akibat kenaikan suku bunga yang tajam serta melemahnya rupiah. Contohnya, debitur Kredit Modal Kerja atau KPR yang semula lancar menjadi macet karena cicilan membengkak hingga 30-50% akibat fluktuasi nilai tukar dan suku bunga.
Akibatnya, jumlah eksekusi lelang hak tanggungan meningkat pesat. Bank-bank, terutama BUMN, melakukan lelang massal atas tanah, bangunan, mesin usaha, dan kendaraan yang diikat dengan Hak Tanggungan. Data lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menunjukkan peningkatan signifikan kasus eksekusi hak tanggungan dari kredit macet. Debitur UMKM yang asetnya dilelang sering kali hanya mendapatkan harga limit di bawah nilai pasar, sehingga utang belum lunas tetapi mereka kehilangan aset produktif. Situasi ini memperburuk kondisi sosial-ekonomi, meningkatkan pengangguran, dan memperlambat pemulihan usaha pasca-tekanan kebijakan moneter dan perdagangan.
Dalam perspektif hukum perdata, debitur dapat menempuh upaya hukum melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan ini dapat diajukan apabila kreditur dianggap melanggar asas kepatutan dan itikad baik, misalnya dengan menaikkan suku bunga secara sepihak tanpa negosiasi yang layak atau menolak restrukturisasi kredit di tengah krisis ekonomi yang dipicu kebijakan pemerintah. Melalui jalur PMH, debitur dapat membuktikan kerugian nyata akibat implementasi kebijakan yang tidak proporsional, sehingga pengadilan berpotensi memerintahkan penyesuaian nilai utang atau pemberian ganti rugi.
Upaya yang dapat dilakukan bagi para debitur yang mengalami permasalahn hukum diberikan ruang oleh peraturan perundsang-undangan untuk melakukan gugatan keperdataan dengan gugatan PMH yang dilakukan oleh kreditur, dimana hal-hal yang dapat dijadikan dasar alasan hukum yang tepat adalah kreditur dianggap melanggar asas kepatutan, itikad baik, dan kewajaran dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Contoh paling dekat adalah ketika debitur terdampak oleh kebijakan ekonomi nasional yang menyebabkan turunnya keuntungan, kurangnya daya beli, lemahnya rupiah, serta naiknya PPH, sehingga debitur kesulitan untuk membayar utang dan menyebabkan kredit macet. Akan tetapi kreditur menolak seperti restrukturisasi, kenaikkan suku bunga secara sepihak, memaksakan lelang terhadap hak tanggungan padahal kredit macet tersebut terjadi akibat kebijakan impor yang mematikan usaha debitur. Unsur lain dalam PMH yang dilakukan debitur adalah adanya perbuatan yang tidak sesuai UU dan perjanjian, mengakibatkan kerugian terhadap debitur atas perbuatan yang dilakukan oleh kreditur.
Hal-hal diatas merupakan celah hukum bagi debitur untuk melakukan upaya terhadap perlindungan usahanya karena kebijakan ekonomi nasional yang menyebabkan kerugian bagi debitur dan gugatan PMH bukanlah upaya untuk menghindari kewajiban utang, melainkan mekanisme koreksi hukum agar penyelesaian utang dilakukan secara adil di tengah dampak kebijakan ekonomi nasional yang luar biasa. Dengan pendekatan ini, maka bagi debitur yang haknya tidak diberikan ruang oleh kreditur dapat mengunakan langkah-langkah hukum yang tepat guna untuk mempertahakan hak-hak nya untuk bertahan dari persoalan hukum yang dihadapi selama ini. Agar tidak terancam objek yang menjadi jaminan di eksekusi lelang oleh kreditur.
Menghadapi tekanan ekonomi yang sistemik, debitur disarankan proaktif menggunakan doktrin “hardship” atau perubahan keadaan yang mendasar sebagai argumen dalam negosiasi maupun litigasi untuk meminta keringanan kontrak. Perlindungan hukum bagi debitur bukanlah penghapusan kewajiban utang sepenuhnya, melainkan upaya memastikan proses penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan menghormati hak milik atas jaminan Hak Tanggungan di tengah kondisi ekonomi yang tidak terduga. Dengan memahami berbagai instrumen hukum dan kebijakan yang tersedia, debitur dapat lebih tangguh menghadapi dampak kebijakan ekonomi nasional.



