Gudang Belum Punya TDG? Risiko Hukumnya Bisa Mengganggu Operasional Bisnis

Banyak Pelaku Usaha Baru Sadar Saat Masalah Datang

Masih banyak pelaku usaha yang menggunakan gudang tanpa memastikan legalitasnya telah lengkap. Selama kegiatan usaha berjalan lancar, persoalan administrasi seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) sering dianggap sekadar formalitas. Padahal, gudang merupakan bagian penting dari kegiatan usaha yang juga tunduk pada ketentuan hukum.

Akibatnya, masalah baru muncul ketika terjadi pemeriksaan, sengketa, atau pengawasan dari instansi terkait.

Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Tanda Daftar Gudang atau TDG merupakan bukti bahwa suatu gudang telah terdaftar secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kewajiban pendaftaran melekat pada pemilik gudang, bukan penyewa gudang.

Artinya, apabila pelaku usaha menggunakan gudang sewa, penting untuk memastikan bahwa pemilik gudang telah memiliki TDG yang sah.

Selain menjadi bagian dari legalitas usaha, TDG juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pergudangan dan distribusi barang.

Tidak Semua Gudang Wajib TDG

Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam ketentuan tersebut.

Berdasarkan Pasal 69 PP Nomor 29 Tahun 2021, kewajiban TDG tidak berlaku untuk:

  • gudang yang digunakan sebagai tempat penimbunan barang dengan penangguhan bea masuk; atau
  • gudang yang menyatu langsung dengan kegiatan ritel maupun proses produksi.

Namun, di luar kondisi tersebut, kewajiban TDG tetap berlaku dan tidak dapat diabaikan begitu saja.

Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami status penggunaan gudangnya sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Risiko Hukum Jika Gudang Tidak Memiliki TDG

Banyak pelaku usaha menganggap gudang tetap aman digunakan selama operasional berjalan normal. Padahal, risiko hukum biasanya baru terasa ketika ada pemeriksaan atau pengawasan administratif.

Jika gudang belum memiliki TDG, pemilik gudang dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan usaha;
  • denda administratif; hingga
  • penutupan sementara gudang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 90 Tahun 2014 dan PP Nomor 33 Tahun 2019.

Memang, kegiatan usaha masih dapat berjalan kembali setelah kewajiban TDG dipenuhi. Namun, proses tersebut sering memakan waktu dan dapat mengganggu distribusi maupun operasional bisnis.

Legalitas Gudang Bukan Sekadar Formalitas

Dalam praktik bisnis, legalitas sering dianggap sebagai dokumen administratif semata. Padahal, legalitas merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

TDG bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagian dari mitigasi risiko bisnis. Langkah sederhana sejak awal dapat membantu pelaku usaha menghindari hambatan operasional, kerugian finansial, hingga persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, memastikan legalitas gudang telah sesuai ketentuan merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Share this article

Gudang Belum Punya TDG? Risiko Hukumnya Bisa Mengganggu Operasional Bisnis